RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Sabtu, 30 Agustus 2014

FITUR BARU DAN PERMASALAHAN DALAM DAPODIKDAS VERSI 3.00

FITUR BARU DAN PERMASALAHAN DALAM DAPODIKDAS VERSI 3.00
FITUR BARU

  1. Aplikasi akan mengalami masa expired setiap 6 bulan sekali.
  2. Sesuai dengan masa expired, maka pada Dapodik G-3 sistem patch baru akan hadir pada awal semester 2.
  3. Dalam APP G-3 terdapat menu ACTION MENU, yang mana OPS bisa melakukan FILTER sesuai dengan kebutuhan yang terdapat didalam menu tersebut.
  4. NISN hanya bisa diinput pada input pertama bila proses save sudah dilakukan, maka selanjutnya NISN akan di kunci pada APP G-3 ini.
  5. Untuk Semester 2, pada APP G-3 ini akan terdapat MENU penginputan Nilai RAPOT dan Nilai UN.
  6. Apabila terdapat kesalahan input, perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui mekanisme verval. Sementara untuk mekanisme hapus record seperti yang sekarang bisa dilakukan pada v2.08 harus dilakukan dengan sangat hati-hati yaitu harus dimulai dari data "turunannya" baru kemudian bisa dihapus data "induk"nya.
  7. KODE REGISTRASI KEMUNGKINAN TIDAK AKAN BERUBAH, jadi kode registrasi sesuai dengan kode registrasi yang kita dapatkan pertama kali
  8. - Bantuan : Penjelasan isian butir pertanyaan.

  9.           - Lanjutan data periodik : melanjutkan data yang berkaitan dengan masa periode semester.
              - Naik Kelas : kenaikan kelas otomatis dengan asumsinya peserta didik tidak di acak di kelas            barunya.
              - Lulus : untuk meluluskan seluruh peserta didik tingak 9 SMP atau kelas 6 SD secara massal
              - Action Menu : memunculkan data terhapus dan memunculkan data terfilter , salin penugasan dan lanjutkan data periodik peserta didik

              -Fasilitas generate ulang prefill : fitur ini dapat dianalogikan sebagai “simpan lokal” di server. Jika akan berpindah-pindah komputer gunakan fasilitas ini. (baca bagian 12 Generate prefill)

              -Penguncian nama dan tanggal lahir PD dan PTK. Hal ini dimaksudkan agar record yang sudah ada tidak di re-use untuk PD/PTK lain.

              -Web yang terafiliasi
  10. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id : untuk memeriksa progress pengiriman sekaligus cek kelengkapan dan kecocokan data di lokal.
  11. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final : fasilitas generate prefill “simpan lokal”.
  12. http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id : untuk mendapatkan NISN dari dapodikdas.
  13.  http://sdm.data.kemdikbud.go.id : komunitas operator dapodik.
  14.  https://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas : grup facebook resmi dapodikdas.
  15.  http://223.27.144.195:8081/ : laman LTD (Lapor Tunjangan Dikdas) atau info PTK.
  16. Peserta didik lulus, keluar atau PTK mutasi jangan di “HAPUS” tp registrasikan sesuai dengan keterangannya agar tersimpan sebagai data historical. 
PERMASALAHAN
1. kode registrasi tidak ditemukan
2. Data Periodik,sarpras,pd dan bisa dihapus
3. Kalau melalui action menu..kurikulum kosong dan ga bisa diedit
4. Nama,tanggal lahir untuk PD dan PTK dikunci
5. Tidak  muncul semua 'Data periodik' di aplikasi dapodikdas,

Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 4 dan 5 pada dapodikdas v.3

Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 4 dan 5 pada dapodikdas v.3


Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 4 dan 5 pada dapodikdas v.3


Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 4 dan 5 pada dapodikdas v.3


Contoh Pembagian JJM Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 4 dan 5 pada dapodikdas v.3

5 Fakta Tentang Operator Sekolah

5 Fakta Tentang Operator Sekolah
Beban yang paling berat menjadi operator sekolah adalah beban mental, kenapa ? karena operator sekolah (OPS) adalah satu-satunya orang yang menjadi sasaran emosi para guru yang tidak cair uang sertifikasinya. Bahkan antara ops dengan guru bisa terjadi perselisihan yang serius karena guru tidak terima kalau uang sertifikasinya tidak cair, sedangkan OPS juga tidak mau dijadikan objek penderita oleh para guru. Alhasil adu jotos pun bisa saja terjadi.
Di salah satu media cetak saya pernah membaca sebuah artikel berjudul “Kesalahan Operator, Sertifikasi Tak Cair”, dalam artikel itu intinya bahwa guru dirugikan, dan operator sekolah adalah orang yang dianggap paling bersalah.
Artikel tersebut sangat menyudutkan OPS, padahal kalau mencermati surat keputusan pengangkatan operator sekolah pada poin kedua, operator sekolah bertugas :
1) Menghimpun/mengumpulkan data dengan menggunakan format F-SEK, F-PD, dan F-PTK;
2) Memasukkan data ke dalam aplikasi (dapodik) pendataan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud;
3) Mengirim ke server Kemendikbud secara online;
4) Membackup lokal data yang telah di entri;
5) Mengarsipkan formulir yang sudah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan monitoring dan audit;
6) Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data; dan
7) Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten mengenai operasional penggunaan aplikasi dan memastikan data yang diinput sudah masuk kedalam server dikdas.
Selain itu, pada poin ke tiga keputusan kepala sekolah yang berbunyi segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada RAPBS yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Sayangnya pada poin ini tidak disebutkan berapa besaran uang saku yang harus diberikan untuk operator sekolah.
Banyak sekali kendala-kendala yang harus dilalui oleh OPS dalam mengelola Dapodik dan layanan informasi terpadu Padamu Negeri. Selain PTK yang tidak bisa mengoperasikan komputer/laptop, jaringan internet selalu menjadi permasalahan utama, apalagi di pedalaman-pedalaman seperti di pulau Kalimantan. Sinkronisasi offline yang menjadi alternatif mengirim data ternyata juga tidak efektif karena ujung-ujungnya untuk sinkronisasi data para OPS juga harus berada pada titik-titik tertentu agar bisa terkoneksi dengan internet, kalau tidak bisa, mau tidak mau harus turun gunung dan bagi guru yang merangkap OPS terpaksa harus meninggalkan tugas beberapa hari demi untuk melakukan sinkronisasi data dapodik.
Selama dua tahun menjalani sebagai operator sekolah, saya menemukan beberapa fakta tentang operator sekolah, yaitu :
Fakta Pertama
Mengutip Surat Keputusan pengangkatan OPS pada poin kedua yang saya sebutkan di atas, ada 7 point tugas dan kewajiban OPS. Namun faktanya, operator sekolah merangkap jabatan menjadi admin sekolah untuk mengelola data PTK pada program layanan informasi terpadu Padamu Negeri, yaitu:
1) Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03);
2) Entri ajuan ke aplikasi (A05);
3) Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07);
4) Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK;
5) Melengkapi profil sekolah.
Fakta Kedua
Sebagai admin sekolah pada layanan informasi terpadu Padamu Negeri, operator sekolah melaksanakan tugas pada 5 point di atas. Namun faktanya, admin sekolah tidak hanya melaksanakan ke 5 point tersebut, tetapi tugas-tugas yang menjadi kewajiban individu PTK dan siswa juga dibebankan kepada operator sekolah, diantaranya :
1) Melakukan aktivasi akun PTK dan akun siswa Padamu Negeri;
2) Melengkapi data rinci PTK dan data Siswa, serta mencetak S03; sampai pada
3) Mengisi EDS PTK dan EDS Siswa. Yang lebih parahnya operator sekolah juga harus mengelola semua akun PTK di Padamu Negeri.
Fakta Ketiga
Pihak Kemendikbud memberi waktu tiga bulan untuk memverifikasi data dan memperbaikinya. Untuk memverifikasi tersebut adalah tugas dan tanggung jawab PTK masing-masing, apabila ada kesalahan, PTK yang bersangkutan harus melaporkannya ke operator sekolah agar data segera diperbaiki.
Faktanya, jangankan memferivikasi data, sikap acuh tak acuh, taunya hanya terima beres dan hanya bisa menyalahkan operator sekolah. Akhirnyan operator sekolah harus mengalah berjaga hingga larut malam untuk memverifikasi data guru satu-persatu, sedangkanjaringan internet sering tidak bersahabat, disamping itu server yang selalu error dan tidak bisa dibuka, hingga membutuhkan waktu berjam-jam bahkan bisa satu malam untuk bisa memverifikasi data para PTK.
Seharusnya, sebelum para guru menyalahkan operator sekolah, terlebihdahulu para guru secara mandiri memperivikasi data mereka di P2TK Dikdas untuk melihat info penting kelengkapan isian data PTK di Dapodik, saat memperivikasi inilah akan diketahui kesalahan data yang diinput ops, salah satunya tentang JJM linier guru. Kalau saja masing-masing guru memperifikasi data mereka secara individu, tidak akan mungkin sampai terjadi tunjangan profesi tidak dicairkan, jadi jangan seenaknya saja menyalahkan OPS.
Fakta ke empat
Sekolah harus bertanggung jawab terhadap fasilitas yang dibutuhkan operator sekolah, dari mulai laptop, modem, dan pengadaan internet.
Faktanya, banyak operator sekolahyangmenggunakan laptop pribadi, hal ini saya temukan pada beberapa sekolah, selain itu operator sekolah harus membelimodem sendiri. Bahkan, tidak jarang OPS harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi kebutuhan kouta internet.
Fakta ke Lima
Sejak diluncurkannya aplikasi Dapodik oleh kemendikbud, itu artinya Kemendikbud telah melahirkan pekerja baru yaitu operator sekolah.Kemendikbud seharusnya mengantisipasi bahwa lahirnya operator sekolah mengakibatkan mengeluarkan biaya yang tidak murah. Sudah sewajarnya Kemendikbud memberikan insentif tersendiri bagi OPS, sehingga tidak mengandalkan dana BOS yang jumlahnya sangat terbatas.
Menurut Juknis BOS tahun 2014, bahwa BOS dapat digunakan untuk 13 jenis komponen, dalam hal ini aku mengutip poin ke 6, yaitu untuk langganan daya dan Jasa, yang salahsatu perinciannya untuk kebutuhan internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar.Pembiayaan penggunaan internet termasuk untukpemasangan baru.Penggunaan Internet dengan mobile modemdapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.250.000 per bulan.
Faktanya banyak operator sekolah hanya menerima sekitar Rp. 300.000 / triwulan, sedangkan anggaran internet Rp. 250.000 tidak diserahkan ke ops, yang berakibat mau tidak mau uang saku sebesar Rp. 300.000 tersebut harus habis dibelikan kouta internet untuk sinkronisasi data dan update data setiap bulannya, baik itu Dapodik maupun program layanan informasi terpadu Padamu Negeri.Dari
kelima fakta di atas, beban OPS bertmbah berat. Bayangkan saja, dengan seabrek tugas OPS yang dibebankan ditambah lagi tugas-tugas yang seharusya dilakukan oleh masing-masing individu PTK secara mandiri malah diserahkan dan dikerjakan oleh Operator Sekolah.
Jadi, Kemendikbud jangan terlalu banyak berharap akan memperoleh data-data yang betul-betul faktual, transparan, objektif, akurat, dan akuntabel.

Sekilas Info :

Jumat, 29 Agustus 2014

Program Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) Jenjang Dikdas

A. Pengertian
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipilyang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuanterhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki gurubukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit,jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat padajabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

B. Tujuan
Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNSuntuk memenuhi kewajiban dan haknyaterkait dengan pemberian tunjangan profesi

C. Persyaratan
GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru MataPelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran / Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
D. Berkas Pengusulan
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:

  1. Salinan atau fotocopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Salinana tau fotocopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
  3. Salinan atau fotocopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
  4. Salinan atau fotocopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK atau NRG bagi yang sudah memiliki;
  7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabatyang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
  8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
  9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
  10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD) / info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
  11. Salinan atau fotocopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah / wakil kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium / kepala bengkel / kepala program keahlian / kepala unit produksi;
  12. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium;

Sumber: http://nazarukompetan.blogspot.com/2014/08/inpassing.html

Percepatan dan Penataan Penyaluran Tunjangan 2014

Pembayaran Tunjangan Profesi dari tahun ke tahun mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai harapan (Memecahkan Kerumitan Pembayaran Tunjangan Profesi, Tempo 26 November 2012). Tahun 2014, tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru khususnya guru non-PNS yang pembayarannya melalui Kemdikbud yang sudah masuk dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret 2014.

Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan subsidi tunjangan fungsional, serta bantuan peningkatan kualifikasi guru ke S1/D4 sebagai amanat undang-undang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah dialokasikan setiap tahunnya melalui APBN.

Pada awalnya, dalam penyalurannya masih banyak mengalami kendala. Namun sejak diluncurkannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk pendidikan dasar misalnya, mata rantai penyebab tidak tersalurkannya tunjangan profesi yaitu rumitnya verifikasi data penerima tunjangan profesi seperti kebenaran pelaksanaan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikannya, terdaftar sebagai PNS atau guru tetap, dan belum pensiun sudah mulai dapat dipecahkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berusaha melakukan terobosan untuk memperbaiki kerumitan dalam memverifikasi data guru.

Pembayaran Tunjangan Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014 ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi. Kemdikbud berencana menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya pada akhir Maret 2014. Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:

Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?
Penataan dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui Dapodik yaitu sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan longitudinal yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah, entitas PTK, entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat menggunakan Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya untuk Pemberian BOS, BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan sekolah SD, SMP, dan PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan DAPODIK untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.
Percepatan dan Penataan Penyaluran Tunjangan 2014

Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?
Mekanisme pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS), pengawas, dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari Pusat). Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang dananya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten/kota setiap triwulan.

Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?
Tunjangan profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, (5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?
Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk, status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.

Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?
Menurut Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian semester maka sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu dilakukan karena adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa baru. Selain itu jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib memperbarui datanya setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru pensiun, meninggal dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru, diangkat pada jabatan non -guru, dan lain-lain.

Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?
Pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh Kemdikbud akan dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah memproses SPP dan SPM sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut. Kami pun sudah mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan, akhir Maret 2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik bisa melihat status SK pada layanan Info PTK.
Percepatan dan Penataan Penyaluran Tunjangan 2014

Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Sama dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.

Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Kekurangan bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit BPKP. Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan pertama tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan kekurangan bayar di kabupaten/kota.

Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/03/25/140565244/Percepatan-dan-Penataan-Penyaluran-Tunjangan-2014

Kamis, 28 Agustus 2014

Alur Proses Seleksi Program PPCKS

Alur Proses Seleksi Program PPCKS
BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personnnel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Salah satu program Diklat ProDEP tersebut adalah PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah).

PPCKS dikhususkan bagi para Guru (Pendidik) yang memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Sekolah masa depan. Para Guru peserta terpilih dalam kegiatan program ProDEP sepenuhnya dibiayai oleh BPSDMPK Kemdikbud dan Pemerintah Australia. Karena  kuota peserta pada program ProDEP tersebut terbatas, maka dilakukan proses seleksi bagi peserta Diklat PPCKS melalui Layanan PADAMU NEGERI. Untuk itu bagi para Guru yang berminat segera lakukan pemutakhiran data PORTOFOLIO (Edit Biodata dan Riwayat) menggunakan akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi peserta terpilih program Diklat PPCKS.

Detil alur proses seleksi calon peserta PPCKS sebagaimana dijelaskan berikut  (gambar alur terlampir):


  1. Para Pendidik yang memenuhi syarat sebagai calon peserta PPCKS melakukan ajuan online di PADAMU NEGERI. Mencetak ajuan dan melengkapi syarat berkas untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat.
  2. Dinas Pendidikan melakukan proses seleksi Administratif (manual). Hasil seleksi Administratif (cek berkas manual) oleh Dinas Pendidikan dientri ke sistem Padamu Negeri oleh Admin Dinas Pendidikan.
  3. Kemudian Dinas Pendidikan mengunduh (format xls) hasil seleksi Administratif tsb untuk disetor/dikirim ke LP2KS.
  4. Selanjutnya LP2KS mengatur proses seleksi Akademik (koordinasi dengan LP3CKS, Dinas Pendidikan dan PTK bersangkutan).
  5. Hasil seleksi Akademik diolah oleh LP2KS untuk dikirim ke SIAP PADAMU sesuai format standar yang disepakati.
  6. SIAP PADAMU melakukan migrasi/sinkronisasi hasil seleksi Akademik kiriman dari LP2KS tsb untuk dinotifikasi ke PTK dan diakses oleh SIM DIKLAT.
  7. Hasil akhir proses diklat diolah oleh SIM DIKLAT untuk kemudian dikirim ke LP2KS agar mendapat NUKS. Selanjutanya dikirim ke PADAMU NEGERI sebagai update PORTOFOLIO dari PTK bersangkutan.
    Alur Proses Seleksi Program PPCKS

Tampilan Lembar Info PTK 2014/2015

Lembar info PTK /cek data guru atau pula LTD untuk SKTP pada tahun ajaran 2014/2015 pun dalam rencana sedikit mengalami modifikasi yang tentunya membuat dengan design simple minimalis serta disertai rincian data semester membuat pengecekkan data lebih nyaman.
Foto tampilan lembar info yang disebarkan Pak Nazarudin Kompetan P2TK lewat Jejaring Facebook hanya sekedar menyampaikan rencana tampilan lembar info ptk pada masa yang akan datang kepada rekan-rekan semua. dengan kalimat "Insya Allah"
Berikut tampilan lembar info PTK Pada tahun ajaran 2014/2015 yang di postingkan pak Nazarudin
Tampilan Lembar Info PTK 2014/2015
Tampilan Lembar Info PTK 2014/2015
Dengan kombinasi warna hijau mengganti warna kombinasi terdahulu nya juga dilengkapi dengan pilihan semester. Insya Allah kedepan akan seperti ini.

Minggu, 24 Agustus 2014

PENJADWALAN ULANG Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014

PENJADWALAN ULANG Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014
PENJADWALAN ULANG
Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014

Kepada Pengguna Yth.

Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut:

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014
+ EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
+ Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
+ Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif
+ Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
+ Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah

Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014
+ Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

+ Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
- Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

+ Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).
- Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Catatan:

* Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.

* Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.

* Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05

* Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.

* Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Sumber Info : PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

Sabtu, 23 Agustus 2014

Dapodikdas Jadi Acuan BOS Inilah Batas Akhir Sinkronisasi

BOS atau bantuan Operasional Sekolah Triwulan IV tahun 2014 ini menyatakan secara jelas bahwa patokkan database dari sync dapodik 3.0.0, seperti surat edaran yang ditanda tangani Mendikbud pada bagian lampiran kami, ini merupakan perhatian bagi kita dan kawan semua. terutama deadline yang diberikan, surat resmi dari kemdikbud ini jelas menyatakan, untuk SD, SMP untuk melengkapi data secara akurat pada aplikasi dapodik paling lambat 15 September 2014, data yang terkumpul akan dijadikan ajuan untuk alokasi BOS tahun anggaran 2015 dan sebagai dasar penyaluran BOS Triwulan IV tahun 2014.
Bagi sekolah yang belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 pada pihak penyedia, di sarankan untuk ditunda penyaluran bos triwulan 4 ini sampai yang bersangkutan melunasi pembayaran tersebut.
Dapodikdas Jadi Acuan BOS Inilah Batas Akhir Sinkronisasi
Jadi jelasnya untuk penyaluran BOS triwulan 4 akan diambil dari database dapodik hasil sinkronisasi, pastikan data bapak ibu lengkap dan akurat agar tidak jadi permasalahan pada kemudian hari, pastikan pula para operator telah melakukan instalasi dapodikdas dan sudah mengentry data hingga melakukan pengiriman minimal dari batas yang ditentukan untuk usulan alokasi dana BOS kedepan serta buku kurikulum 2013 sudah dibayarkan lunas agar tidak terjadi penundaan penyaluran BOS pada triwulan ini.
Berikut Surat edaran nya semoga bermanfaat
Dapodikdas Jadi Acuan BOS Inilah Batas Akhir Sinkronisasi

Sumber : KKG RAYON 1 JARO

Cara Edit Data Siswa Pada Verval NISN

Pada verval PD edit data NISN kita ketahui ada berbagai cara yang harus dikenali kawan-kawan operator guna di approve atau disetujui nya data ajuan edit data siswa kita yang salah untuk dilakukan pembenaran, dalam hal tersebut menu Edit Data NISN sangat kita perhatikan kriteria dan lampiran yang dijadikan syarat agar mendapat persetujuan dalam hal ini PDSP, walau pada posting sebelumnya kita telah sampaikan sedikit share tentang tanya jawab Verval NISN yang menyajikan seputar pertanyaan dan jawaban yang mungkin saja masalah yang sama dihadapi kawan-kawan bisa dilihat pada posting tersebut.

Kalau pada sebelumnya pada Cara Verval Residu Verval NISN kita telah bahas kali ini kita sedikit melangkah karena pada menu residu jika kita verval macth atau notmacth maka data akan beralih ke menu referensi sebagai data master NISN kita. kali ini kita beranjak pada Menu Konfirmasi terus teran bukan kembali membahas mengapa jumlah siswa tidak sesuai antara menu referensi dan menu konfirmasi yang berita tersebut bisa di baca disini
Pada kesempatan kali ini bagaimana kita mengenali cara edit dan kriteria atau syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan pengeditan data pada menu referensi verval yang telah kita anggap akurat sebelumnya namun karena lain hal tiba-tiba terpaksa kita harus melakukan pengeditan data.
Baik selangkah demi selangkah kami akan sampaikan dari apa yang kami ketahui atas dasar sumber admin PDSP.

Pada Menu Edit ada ketika kita akan melakukan pengeditan pada salah satu data siswa misal nama salah, atau tanggal lahir salah, atau bahkan NISN nya, seperti biasa pada menu editnya kita pilih siswa yang akan kita perbaiki datanya...
Cara Edit Data Siswa Pada Verval NISN

Sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan untuk dijadikan syarat agar diterima adalah :
1). Field tidak boleh kosong
2). Format File lampiran, JPG, PNG
3). File tidak melebihi 800Kb
File yang diSyaratkan sebagai lampiran diantaranya :
1). Akta kelahiran
2). Surat Kenal Lahir
3). Kartu Keluarga
4). Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
5). SKHUN
6). Atau berkas lain yang Sah menurut Hukum yang berlaku
ingat usahkan scan file yang asli atau legalisir dengan stempel basah/warna asli, bukan hasil fotocopy

Bagaimana cara edit data  NISN nama orang tua nya yang salah umpama atau misal kan

Solusi untuk permasalahan Verval yang salah tulis: tempat lahir/ nama orang tua/ ibu kandung :
1. Data di macth/ not macth dulu dari residu biarkan masuk ke tabel Referensi
2. setelah itu lakukan sinkronisasi dapodik
3. Buka dapodik lakukan perbaiki data didapodik untuk nama ibu kandung atau tempat lahir
4. lakukan sinkron dan tunggu proses sync antara DAPODIK dengan VERVALPD.

Banyak juga pertanyaan tentang apakah data yang telah di konfirmasi bisa di edit lagi karena bisa terinsert ke Dapodik NISN (nisn.data.kemdiknas.go.id) dan ke aplikasi dapodik karena ternyata data siswa yang diperbaiki tidak muncul lagi di Tab atau menu Konfirmasi Data??
Cara Edit Data Siswa Pada Verval NISN

Berikut penjelasan dari Pak Taufik Lone PDSP :
Kalau Data NISN sudah masuk di Tab Referensi dan perbaikan di lakukan dengan Edit Data, maka meski data siswa itu tidak muncul lagi di Tab Konfirmasi Data perubahannya tetap akan terinsert ke Dapodik NISN dan aplikasi dapodiknya, hanya saja kita harus menunggu proses approve dari admin verval PDSP, dan proses sync antar server. Bila proses approve dan sync antar server sudah dilakukan, maka nantinya data dapodik dan nisn.data.kemdikbud.go.id akan terupdate secara otomatis sesuai perubahan/perbaikan data yang kita lakukan.

Semoga bermanfaat

Sumber : KKG RAYON 1 JARO

Dana BOS Disalurkan Berdasarkan Data Dapodik

Dana BOS Disalurkan Berdasarkan Data Dapodik

Database Dapodik sebagai dasar acuan penyaluran dana BOS.
Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV dan alokasi dana BOS tahun anggaran 2015 akan didasarkan pada data sekolah yang ada di database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun pelajaran 2014/2015. Ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota itu, sekolah diminta segera mengisi data secara lengkap dan akurat ke dalam sistem Dapodik. Kepala sekolah bersama dengan operator sekolah segera memperbarui data dan mengirimkan perubahan data tersebut melalui aplikasi Dapodik terbaru.

Data dikirim atau disinkronkan paling lambat tanggal 15 September 2014. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan untuk penentuan alokasi dana BOS tahun anggaran 2015. Selain itu, database Dapodik tahun pelajaran 2014/2015 juga sebagai dasar perhitungan kurang/lebih penyaluran dana BOS triwulan IV tahun 2014.

Sekolah diminta untuk segera melunasi pesanan buku Kurikulum 2013, bagi sekolah yang belum membayar buku Kurikulum 2013, penyaluran dana BOS Triwulan IV akan ditunda sampai dengan sekolah yang bersangkutan melunasinya. Buku Kurikulum 2013 jenjang SD tahun ini diberikan pada kelas 1, 2, 4, dan 5.

Selain sebagai dasar penyaluran dana BOS, database Dapodik tahun ajaran 2014/2015 juga digunakan untuk dasar penyaluran Tunjangan Profesi Guru, penyaluran Bantuan Siswa Miskin (BSM), rehabilitasi sekolah, dan kegiatan lainnya. Dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah setiap tiga bulan sekali.

Sumber: SekolahDasar.Net

Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai BOS

Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai BOS

Kepala sekolah menugaskan operator sekolah dan diberikan SK
perator sekolah sebagai pelaksana penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah akan mendapatkan surat tugas atau Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab Dapodik sekolahnya diminta menunjuk salah seorang pendidik atau tenaga kependidikan di sekolahnya sebagai operator sekolah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud tentang persiapan penjaringan data tahun 2014/2015.

Disebutkan pula dalam surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tersebut, bahwa pembiayan yang ditimbulkan dari pendataan Dapodik dapat diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis BOS 2014. Penjaringan data untuk semseter 1 tahun pelajran 2014/2015 akan dimulai pada 1 Agustus 2014 mendatang dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.00.

Sistem Dapodik menjaring tiga entitas data, yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan data ini dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Data tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti: penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim. Secara teknis, Kepala Sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut diserahkan kepada operator sekolah dimasukkan dan dikirim ke server pusat sistem Dapodik. Umumnya sekolah yang perhatian, operator sekolah bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkap sehingga dana BOS, tunjangan guru, dan lain-lain berjalan lancar.

Sumber: SekolahDasar.net

Jumat, 22 Agustus 2014

Panduan Kelola Data Siswa PADAMU Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Selamat menempuh tahun ajaran baru 2014/2015
Panduan Kelola Data Siswa PADAMU Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Layanan SIAP PADAMU Sekolah selain untuk melakukan verval data PTK juga tersedia fitur data siswa yang bisa dimanfaatkan oleh sekolah untuk mendata siswa-siswanya. Yang kemudian data siswa tersebut bisa digunakan sebagai database sekolah secara online dan juga untuk fitur lainnya di PADAMU Sekolah, antara lain : Rapor, Absensi, Jadwal Pelajaran dll.

Dan sehubungan dengan dimulainya tahun ajaran baru, maka berikut kami sampaikan kembali panduan untuk kelola data siswa sekolah anda :

Upload data siswa baru
Menaikkan kelas/tingkat siswa
Menambahkan Rombel/Kelas Baru
Memasukkan Siswa ke dalam Rombel/Kelas
Meluluskan siswa

Untuk panduan kelola data siswa yang lainnya (lebih lengkap) bisa dilihat disini

Sekolah peserta SIAP PPDB Online, data siswa barunya sudah kami tambahkan ke data siswa di Sekolah anda. Sehingga silakan untuk dapat diteruskan pengelolaan ke Rombel/Kelas.

Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat, terima kasih :putnam:

Surat Edaran Kepala Badan PSDMPK-PMP 2014

Selasa, 19 Agustus 2014

Linierisasi Ijazah Dan Sertifikat Pendidik

Akhir akhir ini dikalangan Guru SD ataupun TK diresahkan dengan berita tidak bisa naik pangkat karena Ijazahnya dianggap tidak linier. Sehingga guru diharuskan untuk Kuliah S1 kembali yaitu S1 PGSD. Dan lebih parahnya lagi diberitakan Guru akan dicabut tunjangan Sertifikasinya jika tidak segera menempuh pendidikan berlatar belakang S1 PGSD. Berikut adalah Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jatim ditujukan ke Ketua PGRI Jatim tertanggal 15 Januari 2014 tentang Linierisasi Ijazah Dan Sertifikat Pendidik
Linierisasi Ijazah Dan Sertifikat Pendidik

Linierisasi Ijazah Dan Sertifikat Pendidik

Linierisasi Ijazah Dan Sertifikat Pendidik

Senin, 18 Agustus 2014

Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri

Sebagai pelaksanaan agenda kegiatan Padamu Negeri hingga 31 Desember 2014, maka setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014. Yang mana sebagati bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh setiap PTK baik naungan Kemdikbud dan Kemenag sebelum dapat mencetak Kartu Digitalnya masing-masing. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Mengisi EDS 2014 (Berlaku bagi Pendidik jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibawah naungan Kemdikbud saja) lihat Agenda Padamu Negeri tahun ini
2. Mengisi Kuisoner Diklat Kurikulum 2013 (Bagi Pendidik yang telah mengikuti Diklat K13 Juni-Juli 2014 lalu)
3. Upload Foto Diri PTK
4. Cek Portofolio PTK
5. Cetak Kartu Digital PTK

Berikut panduan pengaktifan NUPTK/PegID setiap PTK :
Login ke layanan PADAMU PTK masing-masing.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri

Ikuti instruksi yang muncul pada dasbor PADAMU PTK Anda, klik tombol Isi Angket untuk memulai melengkapi data agar Anda Terdaftar Aktif di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri

Isi angket EDS dengan lengkap, klik tombol Lanjut untuk menuju ke pertanyaan selanjutnya.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri

Klik tombol Simpan jika telah selesai mengisi EDS, klik Ke Langkah Sebelumnya  jika ingin mengoreksi isian EDS.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Selanjutnya,silakan memeriksa kembali Data Portofolio Anda. Klik tombol Status Keaktifan seperti pada gambar.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Pada halaman Beranda Anda, status isian Angket EDS Anda telah berubah seperti pada gambar di bawah ini.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Selanjutnya, lengkapi Survey Kurikulum, klik tombol Isi Survey.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Pilih Ya Bagi Anda peserta Diklat Kurikulum 2013 dan isi Kuisoner Pelaksanaan Diklat Kurikulum 2013 yang telah Anda ikuti sebagai bahan masukan pelaksanaan selanjutnya, atau pilih Tidak jika Anda bukan Peserta Diklat Kurikulum 2013. Klik Simpan untuk melanjutkan.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Selanjutnya, Cek Portofolio Anda, ikuti instruksi pada tahap tiga. Klik tombol Upload Foto seperti pada gambar.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Unggah foto PTK Anda, pastikan File yang akan Anda unggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel. Klik tombol Unggah untuk menyimpan foto Anda.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Setelah Anda berhasil meng-unggah foto PTK, Selanjutnya pada tahap tiga, Anda diminta untuk cek/memeriksa kelengkapan data rinci Anda, klik tombol Aktifkan Data seperti pada gambar.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Periksa lembar portofolio Anda, klik tombol Edit kembali jika masih ada yang perlu dilengkapi, klik tombol Aktifkan jika sudah benar.
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri
Setelah berhasil mengaktifkan PTK, cetak kartu digital Anda menggunakan menu yang sudah disediakan. Klik tombol
Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri

 Selesai, Kartu Digital Anda telah berhasil dicetak.

Cara Cetak Kartu Identitas PTK Padamu Negeri

Minggu, 17 Agustus 2014

Mekanisme Pemberian Inpassing Guru Non PNS

Mekanisme Pemberian Inpassing Guru Non PNS
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Kemendikbud.

Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja.

Guru yang mendapat prioritas untuk inpassing akan diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Selengkapnya mekanisme pemberian inpassing bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar bisa dibaca di dokumen ini.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini untuk mewujudkan guru non PNS yang profesional, dengan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh informasi terkait mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen dapat dilihat di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/

Sumber: P2TK DIKDAS

Sabtu, 16 Agustus 2014

Guru PAUD Setiap Tahun Diberikan Insentif

Guru PAUD Setiap Tahun Diberikan Insentif
Pemerintah setiap tahun memberikan insentif untuk Guru PAUD.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap tahun memberi insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tahun ini sebanyak 21.000 guru PAUD nonformal diberikan insentif sebesar Rp750.000.

Menurut Kepala Subdirektorat Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PNFI Kemendikbud insentif ini diberikan sejak 2006. Tahun lalu insentif yang diberikan Rp1,5 juta per orang.

"Insentif ini kami berikan sejak 2006. Jumlahnya memang fluktuatif. Tahun ini menurun karena anggarannya kurang," kata Nasruddin yang SekolahDasar.Net kutip dari Sindonews (11/08/2014).

Jumlah guru yang menerima insentif masih jauh dari realitas, total guru PAUD ada 300 ribu orang. Insentif diberikan Kemendikbud sebagai stimulan supaya pemerintah daerah juga memberi insentif bagi guru PAUD.

Kriteria guru yang diberikan insentif menurut Nasruddin adalah guru yang sudah mengabdi minimal dua tahun. Mereka juga bukan berstatus pegawai negeri sipil serta sudah mendidik 15 anak dalam satu kelas.

Sumber: SekolahDasar.Net

TENTANG KASUS DATA GANDA DAN BEBERAPA PROSES HAPUS YANG TIDAK BISA DILAKUKAN PADA APLIKASI DAPODIKDAS V3.00

[ SEKEDAR PEMAHAMAN MANDIRI ]

Setelah menyimak tentang kesulitan, kendala, kasus-kasus temuan ditahap pelaksanaan, dan komen-komen yang diungkap para OPS serta hasil pengalaman sendiri, sepertinya untuk Aplikasi Dapodikdas 2014 ini ada beberapa kesimpulan yang mungkin bisa diungkapkan, yaitu :

1. Untuk kasus PTK, PD dan Sarpras bila ditemukan BERGANDA
Data Berganda ternyata tidak bisa dihapus, melainkan hanya bisa "tidak difungsikan" saja.
Adapun cara untuk tidak memfungsikan ini bisa kita lakukan, yaitu dengan :
a. Untuk PD, klik tombol REGISTRASI dan kosongkan kolom-kolom isian pada menu registrasi ini.
b. Untuk PTK, klik tombol PENUGASAN dan kosongkan kolom-kolom isian pada menu penugasan ini.
c. Untuk Sarpras, klik tombol data jenis prasarana yg bergandanya > klik tombol INPUT KONDISI > klik tombol hapus > klik tombol save and close, lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat, klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini (lakukan data per-data) > klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK > klik hapus > klik save and close. Indikasi utama proses ini berhasil bisa dilihat pada "Tabel Kerusakan dan Kepemilikan Prasarana" yaitu pada kolom Kerusakan (%) akan terisi angka 0%.

2. Untuk Kasus JENIS PRASARANA YANG SUDAH TIDAK ADA LAGI karena ambruk atau dirobohkan untuk kepentingan lain.
Pada kasus inipun proses Hapus Data tidak bisa dilakukan. Adapun cara yang bisa dilakukan agar keadaannya bisa sesuai dengan kondisinya yang sekarang adalah :
- klik tombol data jenis prasarananya;
- klik tombol INPUT KONDISI isikan semua kolom dengan angka 100;
- klik tombol save and close;
- lanjutkan ke tombol Sarana dan Buku&Alat, klik semua data yg terdapat pada 2 tab ini (lakukan data per-data);
- klik tombol LENGKAPI DATA PERIODIK > klik hapus > klik save and close.
Jangan lupa bila Jenis Sarana dan Buku&Alatnya dipindahkan maka lakukan pemindahan jenis sarananya ke Jenis Prasarana yang digunakan sebagai penampungnya tersebut.
Indikasi utama proses ini berhasil bisa dilihat pada "Tabel Kerusakan dan Kepemilikan Prasarana" yaitu pada kolom Kerusakan (%) akan terisi angka 100%.

3. Untuk Data Jenis Prasarana yang bangunannya tetap ada tetapi pada tahun pelajaran ini DIALIHFUNGSIKAN karena sesuatu hal atau kepentingan.
Maka langkah-langkah yang bisa kita lakukan adalah :
- pilihan jenis prasarananya klik 2x copy dan pastekan pada kolom Nama
- klik pilihan jenis prasarana tadi dan pilih jenis prasarana yang sesuai dengan fungsinya yang sekarang.
Jangan lupa pengalihan fungsi bangunan akan menyebabkan perubahan isian jenis Sarana dan Buku&Alat maka silahkan ganti kolom isian Jenis Sarana dan Buku&Alatnya sesuai dengan keadaan sekarang.
Indikasi utama proses ini berhasil bisa dilihat pada "Tabel Kerusakan dan Kepemilikan Prasarana" yaitu pada kolom "Jenis Prasarana" akan terjadi perubahan jumlah Kelompok Jenis Prasarana yang telah dipilih.

4. Meski pada Validasi Data masih berisi data invalid atau warning, Sinkronisasi tetap bisa dilakukan.

Mohon koreksi dari semuanya.
Semoga Bermanfaat....!!!
Sumber Info : Nunu Nugraha

KURIKULUM 2013 JAM BELAJAR BERTAMBAH 35 – 45 MENIT PERHARI

KURIKULUM 2013 JAM BELAJAR BERTAMBAH 35 – 45 MENIT PERHARI
Assalamualaikum wr wb,, Selamat malam , Diberlakukannya Kurikulum 2013 berefek pada peningkatan jam belajar siswa di sekolah. Jika sebelumnya dalam satu minggu siswa menghabiskan waktu selama 26-30 jam pelajaran, dengan penambahan 4-6 jam per minggu siswa akan berada di sekolah lebih lama, yaitu 30 sampai 36 jam pelajaran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setiap satu jam pelajaran telah ditetapkan selama 45 menit, bukan 60 menit.

“Dengan demikian, penambahan jam pelajaran itu hanya sekitar 35 menit atau paling lama 45 menit per hari,” tutur Mendikbud pada jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jumat (15/8/2014).

Mendikbud mencontohkan, pada jenjang SD dengan penambahan jam pelajaran 35 menit per hari, apabila siswa masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB maka pada pukul 11.00 WIB, jam pelajaran sudah berakhir. Demikian juga untuk jenjang SMP, penambahan jam pelajaran juga menjadi 35 atau 45 menit per hari. Adapun pada jenjang sekolah menengah atas (SMA), apabila pembelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB, dengan penambahan 35-45 menit per hari, bisa diasumsikan pelajaran akan selesai pada pukul 14.30 WIB.

“Maka penambahan jam pembelajaran tidak perlu dirisaukan,” katanya.

Pertimbangan penambahan jam belajar siswa di sekolah, jika dilihat perbandingan jam belajar anak usia 7–14 tahun dari negara-negara OECD dengan Indonesia. Menurut data yang bersumber dari lembaga internasional OECD, rata-rata jam belajar siswa adalah 6.800 jam per tahun. Indonesia dinilai masih relatif rendah dibandingkan negara-negara OECD, yaitu 6.000 jam per tahun.

Selain itu, di masyarakat juga berkembang fenomena mengenai banyaknya orangtua (ayah dan ibu) yang bekerja di luar rumah. Sementara itu, kondisi sosial masyarakat relatif tidak kondusif untuk perkembangan anak. Melihat hal tersebut, penambahan jam belajar di sekolah menjadi solusi efektif untuk memberi stimulan positif kepada siswa melalui sekolah.
Penambahan jam belajar yang diterapkan sejalan dengan implementasi Kurikulum 2013 seyogianya tidak untuk membebani siswa. Penambahan jam belajar 4-6 jam per minggu ini jika dibagi rata adalah 35-45 menit per hari, dengan asumsi satu jam pelajaran adalah 45 menit, bukan 60 menit.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (15/8/2014), mengatakan alasan penambahan jam belajar di sekolah untuk menaikkan kualitas pendidikan. Selama di sekolah, dengan kegiatan yang terkontrol dengan baik, pengetahuan siswa akan bertambah lebih banyak.

Selain itu, Mendikbud melanjutkan, penambahan jam belajar di sekolah menjawab salah satu fenomena yang sedang marak terjadi, yaitu semakin banyak orang tua yang bekerja di luar rumah setiap hari.

“Begitu pulang sekolah anak akan bertemu siapa, tidak jelas. Kalau dia tinggal di sekolah lebih lama, dia akan mendapat virus positif lebih banyak,” kata Mendikbud.

Dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam belajar pendidikan dasar anak-anak usia sekolah di negara OECD, jumlah jam belajar di Indonesia masih tertinggal. Rata-rata lama sekolah untuk seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD—SMP, adalah 6.000 jam. Sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 6.800 jam.

Pertimbangan lain, saat ini bermunculan fenomena tumbuhnya sekolah fullday, yaitu sekolah yang pembelajarannya berlangsung satu hari penuh. Untuk metode seperti ini, meskipun sangat baik, Mendikbud menilai belum mampu untuk dilaksanakan di sekolah negeri. Penyelenggaraan sekolah sehari penuh membutuhkan konsekuensi pembiayaan lebih banyak.

“Kalau anak seharian di sekolah, mereka lebih terkontrol, tapi kan mereka harus disiapkan makanannya. Siapa yang harus menyiapkan makanannya, itu tentu jadi pertimbangan,” katanya.

Untuk wacana penambahan hari sekolah bagi siswa di beberapa wilayah, Mendikbud menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah daerah bersangkutan. Pada dasarnya, lanjut Mendikbud, Kurikulum 2013 tidak mengamanatkan penambahan hari, hanya penambahan jam.

Sumber : Kuambil.com

Demikian informasi yang dapat kuambil,com berikan, semoga dapat bermanfaat….

Jumat, 15 Agustus 2014

99 Nama Pahlawan Gerbong Maut Bondowoso

GERBONG MAUT BONDOWOSO

99 Nama Pahlawan Gerbong Maut Bondowoso


NYAWA MEREGANG KEHABISAN OKSIGEN

De Trein van de Dood, demikian orang orang Belanda menyebutnya, 100 orang tawanan dari Bondowoso dibawa ke penjara kalisosok Surabaya dengan menggunakan gerbong tanpa ventilasi. Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengabadikannya menjadi sebuah monumen.

99 Nama Pahlawan Gerbong Maut Bondowoso
Pada tahun 1947, tentara Belanda mendarat di Pasir Putih, Situbondo. Perlawanan frontal pun dilakukan para pejuang dan rakyat Bondowoso. Namun kekuatan pasukan Belanda yang begitu besar didukung oleh persenjataan yang lengkap berhasil memukul mundur para pejuang Bondowoso.
Tidak ingin dijajah kembali, siasat perang gerilya diterapkan pada pejuang. Tatkala kemenangan sudah didepan mata, tiba tiba mereka dikejutkan dengan perjanjian Renvile, sehingga sebagai konsekuensinya, Batalyon IX terpaksa hijrah dari Bondowoso ke Blitar dan Kediri.

Sepeninggal Batalyon IX inilah tentara Belanda dengan dalih gerakan pembersihan pengacau, menangkapi sisa sisa pejuang di Bondowoso dan orang orang yang dicurigai sebagai pejuang.
Belanda melakukan penangkapan besar-besaran terhadap Tentara Rakyat Indonesia, Laskar, Gerakan Bawah Tanah dan orang orang tanpa menghiraukan apakah yang bersangkutan berperan atau tidak dalam kegiatan perjuangan. Sehingga dalam waktu singkat, penjara Bondowoso tak lagi mampu menampung tahanan yang pada waktu itu mencapai 637 orang.
Belanda pun bermaksud memindahkan tahanan yang termasuk “pelanggaran berat” dari penjara Bondowoso ke penjara Surabaya. Untuk mnengangkut para tahanan tersebut digunakan sarana Kereta Api.

99 Nama Pahlawan Gerbong Maut Bondowoso
Setelah mendapat perintah langsung dari Komandan J Van den Dorpe, Kepala Penjara mengumpulkan semua tahanan yang telah tercatat namanya. Pemindahan tahap I dan II berjalan baik,karena gerbong diberi ventilasi sebesar 10-15 cm dan disetiap stasiun pemberhentian, pada tahanan mendapat makanan yang diberikan oleh rakyat. Pada sabtu, 23 November 1947, pukul 04.00 WIB, pemindahan tahap III berlangsung, tahanan yang tercatat sebanyak 100 orang, dibangunkan secara kasar lalu dikumpulkan di depan penjara. Tahanan tersebut adalah :


1. Mohammad Alwi (21 Th, Polisi)
2. Soewandono ( 21Th, Polisi)
3. Soeparto (37Th, Jawatan Penerangan)
4. Rasmin (26Th, Pedagang)
5. Rasimin (42Th, Polisi Negara)
6. Sidik (25Th, BPRI)
7. Ismail (48Th, Guru)
8. Satamin (20Th)
9. Sami (28Th, Petani)
10. Abdul Rachman (47Th, Pegawai BAPRA)
11. Soewardi (24Th, ALRI)
12. Singgeh (53Th, Tani)
13. Pasik (24Th, Tani)
14. Tima (30Th, Tani)
15. Sedang Radikin (25Th, Tani)
16. Hasan Aseghaf (32Th)
17. Sahar (25Th, Pegawai Tenun)
18. Endin (29Th, Tani)
19. Astrodrejo (47Th, Pemilik Sekolah)
20. Ardjomo (38Th, Polisi)
21. Misradin (20Th, TNI)
22. Abdul Maksar (19Th, TNI)
23. Armino (20Th, TRI)
24. Niman (27Th, Tani)
25. R. Koesmar (44Th, Mantri Irigasi)
26. Soekawi (30Th, TRI)
27. Jahya (55Th, TRI)
28. Tallip (35Th, Pedagang)
29. Sihab (40Th, Tani)
30. Asmono (40Th, Tani)
31. Soenoto (30Th, Tani)
32. Mastini (30Th, Tani)
33. Soerakmo (30Th, Tani)
34. Soewati (33Th, Tani)
35. Koeis (47Th, Tani)
36. P.Mina (45Th, Tani)
37. Soedari (36Th, Tani)
38. Satomo (46Th, Tani)
39. Reksuwono (50Th)
40. Da’i (37Th, Tani)
41. Jahya (55Th, TRI)
42. Tallip (35Th, Pedagang)
43. Mochdar (33Th, Tani)
44. Koestidjo (29Th, Opas PG Prajekan)
45. Oewi (28Th, TRI)
46. Asmawi (32Th, TRI)
47. Pengemanan (32Th, ALRI)
48. Soeharto (35Th, TRI)
49. Kamir (35Th)
50. Arijadi (26Th, TRI)
51. Wiroto (33Th, TRI)
52. Moegiman (33Th, Ajudan Inspektur Polisi)
53. Sajiman (28Th, Juru tulis AW Curahdami)
54. Sali (52Th, Guru Sekolah Pertanian)
55. Wirdjo Pranoto (50Th, Guru SR)
56. Sahawi (24Th, Pedagang)
57. Awi (22Th, Pedagang)
58. Roes (20Th, Pedagang)
59. Soeirpardjomo (49Th, Kepala Sekolah)
60. Asboen (45Th, Kusir)
61. Sidin (20Th, Pedagang)
62. Roemin (25Th, Pedagang)
63. Akmi (25Th, Tani)
64. Aris (28Th, Tani)
65. Hun (25Th, Tani)
66. Soesman (35Th, Tani)
67. Beng (30Th, Tani)
68. Hari (27Th, Tani)
69. Marjani (42Th, Tani)
70. Rais (38Th, Tani)
71. Soewardi (32Th, Asisten Wedono)
72. Said (32Th, Tani)
73. Mistam (40Th, Tani)
74. Achmad (40Th, Bakul Soto)
75. Ti (40Th,Tani)
76. Anwani (30Th, Tani)
77. Salim (27Th, Tani)
78. Gadang Tawar (25Th, Tani)
79. Soenadjar (25Th, Tani)
80. Samsoeri (50Th, Tani)
81. Soewardi (32Th, Asisten Wedono)
82. Said (32Th, Tani)
83. Moesappa (25Th, Pedagang)
84. Moestapa (17Th, Tani)
85. Basir (25Th, Tani)
86. Slamet Karsono
87. P. Mina (45Th, Tani)
88. Soedari (36Th, Tani)
89. Satomo (46Th, Tani)
90. H Anwar (45Th, Tani)
91. Moertami (50Th)
92. Samsoeri (50Th, Tani)
93. Soedajo (32Th, PPBM)
94. Koeswari (40Th, Polisi Negara)
95. Dullah (Kepala Penerangan)
96. Abdul Jaman (31Th)
97. Tajib (33Th, TRI)
98. Masdar (20Th, TRI)
99. Soewari (21Th, Tani)
100. ....................

99 Nama Pahlawan Gerbong Maut Bondowoso
Pada pukul 05.30 WIB tahanan tiba di Stasiun Kereta Api Bondowoso. 100 orang tahanan tersebut dimasukkan ke dalam 3 gerbong kereta barang tanpa ventilasi. Sebanyak 32 orang masuk gerbong pertama GR 5769 DAN 30 orang lagi ke gerbong kedua GR 4416, sisanya sebanyak 38 orang berebutan masuk ke gerbong yang terakhir bernomor GR 10152 karena panjang dan masih baru.

Pada pukul 07.00 WIB, kereta api dari Situbondo datang. Saat itu juga gerbong digandeng. Pukul 07.30 WIB gerbong bertolak ke Surabaya, saat itu beberapa tahanan sudah ada yang pingsan. Mendekati Stasiun Kalisat, ada insiden ledakan Granat di rel kereta api, hal ini dilakukan oleh para rakyat sebagai upaya untuk membebaskan para pejuang. Di stasiun Kalisat, gerbong tawanan harus menunggu kereta api dari Banyuwangi. Selama 2 jam mereka terpanggang dalam gerbong di bawah terik matahari. Kemudian Kereta Api beranjak menuju Stasiun Jember.

Pukul 10.30 WIB, kereta api berangkat dari stasiun Jember melanjutkan perjalanan ke Probolinggo para tawanan benar benar terpanggang, sampai di Jatiroto turun hujan kemudian dimanfaatkan oleh para tahanan untuk menjilati tetesan air hujan dari lubang kecil,bahkan ada yang minum (maaf) air seni tahanan lainnya. Sepanjang perjalanan selama kurang lebih 20 jam terjadi hal hal yang memilukan. Sebanyak 46 orang meninggal, 11 sakit parah, 31 sakit dan 12 masih sehat. Pada gerbong pertama GR 5769 sebanyak 32 orang selamat, pada gerbong kedua GR 4416 sebanyak 8 orang meninggal, dan pada gerbong ketiga GR 10152 seluruh tahanan berjumlah 38 orang meninggal.

99 Nama Pahlawan Gerbong Maut Bondowoso
Untuk mengenang tragedi ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso membangun Monumen Gerbong Maut yang tepat diletakkan di depan alun-alun Kabupaten Bondowoso. Monumen yang dipajang adalah replika gerbong GR 10152, merupakan gambaran dari perjuangan tawanan pada kala itu untuk berjuang dalam melawan Agresi Militer Belanda. Namun Gerbong GR 10152 yang asli masih tersimpan di Museum Brawijaya di Malang. Hal ini sebagai bukti bahwa perjuangan masyarakat Bondowoso dalam melawan penjajah sangat begitu mengharukan. (Arman dhani/Dhani adisiswoyo)

Para Guru Khawatir Tunjangan Profesi Dihentikan

Para Guru Khawatir Tunjangan Profesi Dihentikan
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam dihentikan.
Para guru khawatir tunjangan profesinya yang selama ini sudah didapatkannya akan dihentikan jika pemerintah benar-benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Guru. Pasalnya dalam pasal 17, guru yang telah sertifikasi harus memenuhi perbandingan (rasio) jumlah guru. Dijelaskan dalam dalam PP tersebut rasio ideal jumlah guru dan siswa untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) adalah 1:20.

Guru yang ada di berbagai daerah khawatir jika tidak dapat memenuhi rasio minimal jumlah siswa yang diajarnya sehingga tunjangan sertifikasinya dihentikan. Dilansir SekolahDasar.Net dari JPNN (21/05/14), meski belum ada kepastian penerapannya tetapi atauran itu akan tetap diterapkan karena sudah disosialisasikan, kata seorang guru di Purbalingga yang dimintai keterangannya.

“Tak dipungkiri di sekolah lain ada yang siswanya hanya 15 orang dalam satu kelas. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami jika tunjangan profesi sertifikasi guru kami dicoret,” kata seorang guru.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan menjelaskan, para guru tidak perlu khawatir. Menurutnya, penerapan aturan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya pemerataan guru di tiap sekolah juga masih kurang. Idealnya delapan guru, tapi kenyataannya banyak yang hanya enam guru. Untuk mencukupinya dibantu guru tidak tetap (GTT).

Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan jumlah sekolah di satu wilayah tersebut. Gunawan menjelaskan ada sekolah yang gemuk dengan dua rombel dan ada yang sebaliknya. Ada yang di wilayah tersebut sedikit sekolah, ada pula yang berdiri banyak sekolah baik negeri maupun swasta.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga berharap pemerintah memberikan jalan keluar dari penerapan kebijakan itu. “Saya rasa tidak mungkin menghapus tunjangan profesi guru bersertifikasi itu. Jika idealnya 1 : 20, tapi kenyataan di lapangan ada yang lebih dan juga kurang,” kata Sarjono, Plt Ketua PGRI Purbalingga.


Sumber: sekolahdasar.net

Kamis, 14 Agustus 2014

KHUSUS UNTUK OPS JATIM

KHUSUS UNTUK OPS JATIM

SUMBER : Ibu Nurhayati Mualif
Pergub No. 19 Tahun 2014 tentang Mulok Wajib di Jatim, silakan bagi yang memerlukan...


CARA PENGISIAN DATA PLT KEPALA SEKOLAH

1 Januari 2014 pukul 20:47
Info lama yang sepertinya tetap berguna.
Sumber : Pak Obengs Bunghaw Karuhun Jampank
Cara pengisian dan tentang siapa yang sebaiknya jadi PLT Kepala Sekolah dalam pendataan Dapodikdas.
1. Sederajat kepala sekolah (tdk boleh pengawas yg jdi Plt) jika pengawas yg jdi PLT yg dirugikan data pengawas itu sendiri.. nanti data pengawas tsb bisa ngaco dan bahkan jika pengawas yg dapat tunjangan sertifikasi bisa tdk cair tunjangannya.
2. Di menu penugasan tuk PTK yg jdi plt KD tsb masukan sk PLTnya, dan ceklisnya bukan induk.
3. Di riwayat/dirincian PTK tsb cukup isi KGB terbaru dan SK golongan terbaru saja.
4. Di tugas tambahan pilih PLT-Kepala sekolah, isi SKnya dan tmtnya, jamnya kosongkan saja.
5. Data pribadi dan kepegawainya pengisiannya sama seperti PTK yg lainya.
6. Tdk perlu dimasukan ke menu pembelajaran PLT tsb.
7. jika sdah melakukan hal2 di atas kembali ke beranda refresh dan klik unduh profill.
lihat di profill execel tsb sheet ptk, dan cek ptk bersangkutan apakah sdah ada tugas tambahannya... (di beranda walaupun kepala sekolah masih merah no problem yg penting di profil sdah ada keterangan tugas tambahan sebagai PLT kepala sekolah).
INGAT KATA PIHAK P2TK JIKA SEKOLAH TDAK ADA PIMPINANNYA BAIK KEPALA SEKOLAH ATAU KEPALA SEKOLAH SEMENTARA yg sering disebut PLT.. maka akan diangap SEKOLAH tsb ""TIDAK NORMAL", dan sanksi sekolah tdk normal ya semuanya jdi tdk normal.
TERIMAKASIH.