RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Jumat, 31 Oktober 2014

CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG

Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :

  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
    .
  2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  3. Pilih PADAMU PTK.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat disini

Rabu, 29 Oktober 2014

Dapodikdas 3.0.1 (Store Procedure)

Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar atau yang biasa disingkat Dapodikdas telah memasuki tahun ke-3 yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kemdikbud sebagai Implementasi dari Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan menjadikan Pendataan Dapodik, baik Dapodikdas dan Dapodikmen (yang sedang berjalan Saat ini)
sebagai Pendataan Tunggal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang Pendidikan Dasar (Dapodikdas),
mau pun di Bidang Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

pada kesempatan ini kita akan membahas tentang tools Store Procedure,
dimana tools ini tersimpan di server yang berguna untuk mencari data PTK atau Peserta Didik baru yang sebelumnya telah dimutasikan/diluluskan bagi PTK dan PD dari Aplikasi Dapodikdas sekolah yang lama dan user/Operator Sekolah
melakukan penambahan PTK atau PD baru melalui menu “Tambah” pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1

awalnya sistem pencarian Data PD/PTK yang Mutasi menggunakan sistem Store Procedur (SP) sudah mulai dicanangkan pada Aplikasi Dapodikdas versi 2.0.4, namun melihat ketercapaian/efektifitas pengumpulan data melalui Aplikasi Dapodikdas (dalam hal ini Ditjen Dikdas dan P2TK Dikdas), dan untuk mengantisipasi hasl tersebut,
administrator pusat Aplikasi Dapodikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) menonaktifkan Tools SP tersebut dan digunakan/diaktifkan kembali pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1

Alur penerapan Store Procedure
alur penerapan tools store procedure melalui mekanisme Sinkronisasi (Sync) yang terbagi menjadi 2 kali proses sinkronisasi dengan delay atau waktu tunda akibat proses transmisi data dari satu titik ke titik lain yang dituju (dalam hal ini server PDSP Kemdikbud sebagai pusat store procedure)
1. OP Input PD dan PTK Baru
2. Sync (1st)
3. Data kekirim ke pusat (Sinkronisasi Berhasil)
4. Store Procedure di server dijalankan (ini fungsinya mencari pd/ptk yg telah di ajukan, apakah ada tidak datanya di server). Jika ada maka data di update (tambah registrasi_peserta_didik dan ubah data yg telah ditemukan tsb utk siap dikirimkan ke lokal). Namun jika tidak, maka data tersebut diberi tanda bahwa tidak ditemukan
5.  Sync (2nd), : Tahap Komprasi Data antara data Lokal (Aplikasi) dan Server
6. Sync (3rd) : Tahap Penarikan/penurunan Data yang ditemukan diserver ke Lokal (Aplikasi) melalui Store Procedur

Sync ketiga (3rd) ini data2 yg telah di beri tanda maupun di ubah oleh SP tersebut akan dikirimkan dari server.
Intinya, PD/PTK baru bisa berjalan jika SP (Store Procedure) yg ada di server telah dijalankan.

Hasil Sinkronisasi Jika Sukses dan “SP (Store Procedure)” sudah dijalankan pada server, Peserta Didik Baru Contoh nya PD “Kelas 7 SMP”  dan Siswa Mutasi Masuk (Lulusan SD mau pun Mutasi dari sekolah) jenjang SMP sudah bisa dipindahkan ke Tabel Utama jika kolom “Sts” berubah warna (merah) dan jika data tidak temukan kolom “Sts” warna tidak berubah (Hijau).

Penjelasan Kolom Status Kolom "Sts" Pasca Sinkronisasi SP

Kolom "Sts" berwarna Hijau : Status Tersebut menunjukkan Data PD/PTK Baru tidak ditemukan pada server melalui mekanisme Store Procedure
Kolom "Sts" berwarna Merah : Status Tersebut menunjukkan bahwa Data PD/PTK baru yang ada pada tabel Penampung Sementara (Bagi PD/PTK baru) bisa dipindahkan ke Tabel Utama dengan mengklik nama PD/PTK tersebut, kemudian mengklik menu "Pindahkan Ke Tabel Utama"
Dapodikdas 3.0.1 (Store Procedure)


https://www.facebook.com/notes/noercholish-asir-l/dapodikdas-301-store-procedure/10201766398000150?notif_t=close_friend_activity

Office Tabs for Microsoft Office 2010, 2007 and 2003 v9.50



Office Tabs for Microsoft Office 2010, 2007 and 2003 v9.50

Bawa tab Editing, Browsing dan Mengelola User Interface untuk Microsoft Office 2010, 2007 dan 2003


Kantor Tab adalah addin kantor yang kuat untuk melihat, mengedit dan mengelola dokumen, buku kerja atau presentasi dll melalui Tabbed View di Microsoft Office 2003, 2007 dan 2010. Microsoft Office belum didukung tab lihat dengan sendirinya belum. Kantor Tab memecahkan masalah ini. Dengan Office Tab, Anda dapat mengelola beberapa dokumen dalam satu jendela dengan mudah dan cepat. 

Ia bekerja dengan semua edisi MS Office: Enterprise, Ultimate, Professional Plus, Professional, Standard, Home and Business (Usaha Kecil), Home and Student ... 
Perangkat lunak ini meliputi tiga komponen: Tabs Office untuk Word, Office Tabs untuk Excel dan Office Tabs untuk PowerPoint. Hal ini sepenuhnya gratis untuk digunakan di rumah (non-komersial pribadi). .download sekarang

CARA SIMPAN NISN HASIL VERVAL PD PA MS EXCEL


Selasa, 28 Oktober 2014

SELAMA LIMA TAHUN TIDAK ADA REKRUTMEN CPNS

SELAMA LIMA TAHUN TIDAK ADA REKRUTMEN CPNS

Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Moratorium tidak hanya dua tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama lima tahun.
Dengan demikian, selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK tidak akan ada rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.

"Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan, dan semua kementerian," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada pers usai acara sertijab di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10).

Dia menambahkan, pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia.
Ditanya jabatan mana saja yang akan dimoratoriumkan, politikus dari Partai Hanura ini dengan tegas mengatakan, semua kementerian.

"Semua kementerian harus moratorium CPNS. Dalam masa moratorium lima tahun ini silakan melakukan audit organisasi," cetusnya.
Mengenai rekruitmen CPNS 2014 yang sementara jalan menurut Yuddy akan dibiarkan berjalan. Namun untuk tahun depan kebijakan penerimaan CPNS akan dikaji kembali sehingga perlu ada moratorium.

Data KemenPAN-RB, jumlah PNS di seluruh Indonesia untuk tahun 2013 mencapai 4,3 juta orang. Jumlah tersebut berkurang banyak karena adanya moratorium 2010-2011. Di samping kuota penerimaan CPNS 2012-2014 yang terus berkurang. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn.com

SOSOK ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI

SOSOK ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI MASA BAKTI 2014 - 2015
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf kalla sudah mengumumkan 34 orang menterinya di halaman belakang Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2014) pukul 17.20 WIB. Bagi kita yang bergelut di dunia pendidikan terutama pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, maka tentunya nama Anis Baswedan menjadi perhatian khusus. Siapakah Anis Baswedan ? Berikut ini biografi singkat Bp. Anis Baswedan yang kami kutip dari situs resminya http://aniesbaswedan.com dan beberapa sumber lainnya.

Tahun 1966 : Anies Baswedan Lahir
Anies Rasyid Baswedan Ph.D., (lahir di Kuningan, Jawa Barat, 7 Mei 1969) adalah adalah seorang intelektual dan akademisi asal Indonesia. Cucu dari pejuang kemerdekaan Abdurrahman Baswedan Anies Baswedan merupakan putra pasangan Rasyid Baswedan (Mantan Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia) dan Aliyah (Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta).

Tahun 1983 :  Ketua Tutup Tahun SMP
Anies terpilih sebagai Ketua Panitia Tutup Tahun SMP Negeri 5 Yogyakarta, tempatnya menuntut ilmu. Lewat ini pula kepemimpinan Anies mulai muncul.

Tahun 1985 : Ketua OSIS Se-Indonesia
Anies dipilih menjadi Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA 2 Yogyakarta. Pada tahun ini ia mengikuti pelatihan kepemimpinan bersama 300 Ketua OSIS Se-Indonesia dan dipilih menjadi Ketua OSIS Se-Indonesia.

SOSOK ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI MASA BAKTI 2014 - 2015
Tahun 1987 : Peserta Pertukaran Pelajar
Anies terpilih menjadi peserta AFS, program pertukaran pelajar siswa Indonesia-Amerika. Selama satu tahun Anies tinggal di Milwakuee, Wisconsin, Amerika Serikat. Satu tahun di Negeri Paman Sam cakrawala berpikirnya terbuka luas.

Tahun 1989 : Berkarya di TVRI
Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta memilih Anies menjadi salah satu pewawancara tetap di acara bertajuk Tanah Merdeka. Pengalaman ini membuat ia banyak belajar dari kehidupan orang-orang besar.

Tahun 1992 : Ketua Senat UGM
Jiwa kepemimpinan Anies semakin terasah saat ia menjadi Ketua Senat UGM di tahun ini. Anies memimpin Senat UGM setelah organisasi kampus lama dibekukan oleh Orde Baru (Orba).

Tahun 1993 : Beasiswa di Jepang
Intelektualitas Anies saat mahasiswa semakin terasah saat ia mengikuti program musim panas di Sophia University, Jepang. Beasiswa ini diberikan oleh Japan Airlines Scholarship dari JAL Foundation.

Tahun 1996 : Membina Keluarga
Anies menikah dengan Fery Farhati Ganis, seorang sarjana psikologi dari Universitas Gadjah Mada pada tanggal 11 Mei 1996. Fery mendapat gelar magisternya dalam bidang parenting education dari Northern Illinois University. Pasangan ini dikaruniai empat orang anak: Mutiara Annisa, Mikail Azizi, Kaisar Hakam dan Ismail Hakim.

.Tahun 1997 : Beasiswa Master di Amerika
Keinginan untuk terus belajar membawa Anies mendapat beasiswa melanjutkan studi master bidang International Security and Economic Policy di University of Maryland, College Park.

Tahun 1998 : Penghargaan ASEAN Student Award
Sewaktu mengambil studi master, Anies dianugerahi William P. Cole III Fellowship dari School of Public Policy, University of Maryland. Di tahun ini pula ia mendapatkan ASEAN Student Awards Program dari USAID – USIA – NAFSA.
SOSOK ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI MASA BAKTI 2014 - 2015

Tahun 1999 : Beasiswa Program Doktor
Anies melanjutkan studinya setelah mendapat beasiswa program doktoral dari Northern Illinois University. Ia menulis disertasi mengenai “Otonomi Daerah dan Pola Demokrasi di Indonesia”.

Tahun 2004 : Beasiswa Mahasiswa Doktor Berprestasi
Anies meraih Gerald S. Maryanov Fellow dari Northern Illinois University. Beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa Northern Illinois University dengan prestasi dan integritas dalam pengembangan ilmu politik.

Tahun 2005 : Direktur Riset Indonesian Institute
Anies mengemban tugas menjadi Direktur Riset The Indonesian Institute. Ini adalah sebuah organisasi yang berfokus pada riset dan analisa kebijakan publik.

Tahun 2006 : Sumbangsih Mengenai Otonomi Daerah
Kepedulian Anies dalam permasalahan desentralisasi dan otonomi daerah seperti dalam disertasi membuatnya mengemban tugas sebagai Penasihat Nasional di Partnership for Governance Reform.

Tahun 2007 : Rektor Termuda
Pada 15 Mei 2007, Anies Baswedan menemui momen penting dalam kariernya. Ia dilantik menjadi Rektor Universitas Paramadina, menggantikan posisi yang dulu ditempati oleh cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid atau biasa disapa dengan Cak Nur, yang juga merupakan pendiri universitas tersebut. Dilantiknya Anies menjadi rektor membuatnya tercatat sebagai rektor termuda di Indonesia, dimana saat itu usianya baru menginjak 38 tahun. Anies terkesan dengan pidato Joseph Nye, Dekan Kennedy School of Government di Harvard University, yang mengatakan salah satu keberhasilan universitasnya adalah “admit only the best” alias hanya menerima yang terbaik. Dari sinilah Anies kemudian menggagas rekrutmen anak-anak terbaik Indonesia. Strategi yang kemudian dikembangkan Anies Baswedan adalah mencanangkan Paramadina Fellowship atau beasiswa Paramadina. Beasiswa itu meliputi biaya kuliah, buku, dan biaya hidup. Paramadina Fellowship adalah perwujudan idealisme dengan bahasa bisnis. Hal ini dilakukan karena kesadaran bahwa dunia pendidikan dan bisnis memiliki pendekatan yang berbeda. Untuk mewujudkan itu Anies mengadopsi konsep penamaan mahasiswa yang sudah lulus seperti yang biasa digunakan di banyak Universitas di Amerika Utara dan Eropa. Caranya, titel seorang lulusan universitas tersebut mencantumkan nama sponsornya. Misalnya jika seorang mahasiswa mendapatkan dana dari Mien R. Uno (seorang pendonor) maka mahasiswa tersebut diwajibkan menggunakan titel Paramadina Mien R. Uno fellow. Strategi Paramadina Fellowship ini menunjukkan dampak yang sangat positif. Kini bahkan 25% dari sekitar 2000 mahasiswa Universitas Paramadina berasal dari beasiswa ini. Tentu ini sumbangsih penting bagi dunia pendidikan Indonesia di tengah mahalnya biayanya pendidikan tinggi. Gebrakan lain yang dilakukan oleh Anies Baswedan di universitas yang ia pimpin adalah pengajaran anti korupsi di bangku kuliah. Hal ini didasari karena Anies menganggap bahwa salah satu persoalan bangsa ini adalah praktek korupsi. Karena itu ia berinisiatif membuat mata kuliah wajib anti korupsi. Yang diajarkan dalam mata kuliah ini mulai kerangka teoritis sampai laporan investigatif tentang praktik korupsi.

Tahun 2008 : 100 Intelektual Dunia
Majalah Foreign Policy mencatat Anies sebagai salah satu Top 100 Public Intellectuals. Ia merupakan satu-satunya figur dari Indonesia dan Asia Tenggara yang masuk dalam daftar 100 intelektual dunia.

Tahun 2010 : Pendiri Indonesia Mengajar
Anies mendirikan Yayasan Gerakan Indonesia Mengajar. Gerakan ini mengirimkan anak-anak muda terbaik bangsa (Pengajar Muda) untuk mengajar di Sekolah Dasar (SD) di daerah terpencil. Program ini ditujukan untuk mengisi kekurangan guru berkualitas dan menjadi wahana kepemimpinan anak-anak muda terbaik agar memiliki kompetensi global dan pemahaman akar rumput.

Tahun 2010 :
Menjadi 20 Orang Penting dalam 20 Tahun Mendatang

Anies menjadi salah satu dari World’s 20 Future Figure dari Majalah Foresight yaitu 20 orang yang diprediksi akan mengubah dunia dalam 20 tahun yang akan datang.

Anggota Tim 8 KPK

Anies dipilih sebagai salah satu anggota Tim 8 untuk meneliti kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibid Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kedua pimpinan itu ramai dikaitkan dalam perseteruan Kepolisian versus KPK dengan sebutan “Cicak Versus Buaya”

500 Muslim Berpengaruh Dunia

Penghargaan yang diterima Anies Baswedan juga hadir dari kawasan Timur Tengah. The Royal Islamic Strategic Studies Center, Jordania, memasukkan nama Anies dalam daftar The 500 Most Influential Muslims pada Juli 2010. Penghargaan ini diberikan untuk 500 tokoh Muslim paling berpengaruh di dunia

SOSOK ANIS BASWEDAN : MENTERI KEBUDAYAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH RI MASA BAKTI 2014 - 2015
Tahun 2011 :
Menyebarkan Pengetahuan Lewat Indonesia Menyala

Kurangnya bacaan di pelosok negeri membuat Pengajar Muda beserta Anies Baswedan menggerakkan ratusan orang dan institusi untuk mengirimkan buku dan membentuk perpustakaan di daerah-daerah. Anies menamakan gerakan ini sebagai Indonesia Menyala dengan harapan seluruh titik di negeri ini akan menyala oleh ilmu pengetahuan.

Orasi Melunasi Janji Kemerdekaan

Pada 15 Agustus 2011, Anies Baswedan memberikan orasi "Melunasi Janji Kemerdekaan" di Universitas Paramadina, Jakarta.

Menginisiasi Kelas Inspirasi

Anies berhasil menggerakkan ribuan orang di berbagai kota untuk mengorganisir dan mengajar selama satu hari di Sekolah Dasar. Inisiatif ini memacu orang-orang untuk memahami kondisi pendidikan di lapangan dan turun tangan langsung untuk ambil bagian menyelesaikannya.

Tahun 2013 :
Ketua Komite Etik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Anies untuk memimpin Komite Etik KPK. Tugas Komite ini adalah memeriksa bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi proyek Hambalang.

Menginisiasi Gerakan TurunTangan

Anies tergerak untuk mengajak semua orang terlibat mengurus negeri dengan menginisiasi Gerakan TurunTangan. Gerakan ini mendorong keterlibatan aktif dalam politik dan pemerintahan yang dimotori oleh anak-anak muda. Lebih dari 37.000 Relawan TurunTangan bergerak bersama mendorong politik yang bersih dan baru di berbagai wilayah.

Siap Turun Tangan Melunasi Janji Kemerdekaan

Sebagai warga negara yang ingin turun tangan melunasi janji kemerdekaan, Anies menerima tawaran menjadi peserta Konvensi Calon Presiden (Capres) Partai Demokrat.

Tahun 2014 :
Juru Bicara Jokowi-JK dalam Pilpres 2014

Konsistensi Anies untuk terus mendorong orang baik mengelola pemerintahan ia lakukan dengan menjadi juru bicara bagi pasangan Jokowi-JK dalam pemilu presiden (pilpres 2014). Anies adalah tokoh yang paling kerap disebut bersama dengan Jokowi di media sosial selain. Senada dengan pernyataan Jokowi bahwa Anies dekat dengan kalangan anak muda, pengaruh Anies sangat terasa pada dukungan beragam komunitas anak muda dan kreatif pada pasangan Jokowi-JK. Sebagai jubir Anies banyak menyampaikan pesan-pesan positif dan pendidikan politik bagi publik khususnya anak muda.

Deputi Tim Transisi

Pasca kemenangan pasangan Jokowi-JK dalam pilpres 2014, Anies diundang membantu Tim Transisi. Anies merupakan Deputi Tim Transisi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Bidang kerja Anies meliputi dua janji utama Jokowi-JK dalam kampanye pilpres yakni Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Bidang ini juga meliputi beragam isu fundamental pembangunan manusia Indonesia seperti pendidikan, pangan, dan kesehatan. Bersama tim transisi bidang kesra Anies telah menghasilkan beragam isu, solusi dan masukan kebijakan bagi pemerintahan Jokowi-JK ke depan.

Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah RI

Selamat untuk bapa Anis Baswedan sebagai Menteri kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah RepublikIndonesia masa bakti 2014 – 2019. Harapan kami semua terutama yang bergelut di bidang pendidikan jenjang Dikdasmen, semoga di bawah kepemimpinan bapak pendidikan Indonesia makin membaik sehingga mampu mengejar ketertinggalan dari negera-negara lain.

Senin, 27 Oktober 2014

PATCH Aplikasi DAPODIKDAS 3.0.1

PATCH Aplikasi DAPODIKDAS 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1..

Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.

Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

PATCH Aplikasi DAPODIKDAS 3.0.1

NONTON TIVI ONLINE DULU YUK

NONTON TIVI ONLINE DULU YUK
NONTON TIVI ONLINE DULU YUK

Minggu, 26 Oktober 2014

Papua Satu, Aceh Satu

Papua Satu, Aceh Satu

Provinsi Aceh dan Papua masing-masing memiliki satu tokoh yang masuk anggota Kabinet Kerja, yang sudah diumumkan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (26/10).

Dari Aceh Sofyan Djalil yang diplot untuk mengisi kursi Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Dari Papua, Yohana Yambise dipercaya menduduki kursi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Profesor, guru besar perempuan pertama dari Papua. Aktif di gerakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujar Jokowi memperkenalkan sosok Yohana Yambise.

Mengenalkan sosok Sofyan Djalil, Jokowi menyebut dia sudah pengalaman. "Beliau dari Aceh, sebagai nahkoda tim ekonomi Kabinet Kerja," kata Jokowi.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito meyakini, pada akhirnya nanti Jokowi tetap akan memasukkan paling tidak satu tokoh asal Aceh di kabinetnya.

Menurutnya, dalam memilih nama yang akan mengisi kursi menteri, Jokowi pasti juga menggunakan pertimbangan kewilayahan, terutama daerah yang tergolong "rawan", seperti Aceh dan Papua.

"Selain mencari sosok yang bersih dan kompeten, saya yakin Jokowi juga punya sensitifitas pada daerah. Karena yang saya tahu, Jokowi konsen pada daerah-daerah pinggiran seperti Papua, Aceh, NTT, Sulawesi, dan yang lain," terang Arie kepada JPNN, awal September 2014.

Pengamat politik dari Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, juga pernah mengatakan, pertimbangan geopolitik sangat penting lantaran saat ini masih muncul teriakan ketidakadilan yang disuarakan dari beberapa daerah, khususnya Aceh dan Papua.

Untuk itu, lanjut Firdaus, guna menciptakan "rasa Indonesia", maka daerah yang secara geopolitik masih bermasalah, harus diakomodir di kabinet.

"Aceh harus mendapatkan kursi karena memang masih ada masalah. Aceh itu lex specialis. Jokowi-JK harus menjadikan kabinet sebagai salah satu sarana menciptakan kelekatan Aceh dan Papua sebagai bagian dari NKRI," ujar Firdaus kepada JPNN, medio September 2014. (sam/jpnn)

Kabinet Jokowi-JK Diberi Nama \"Kabinet Kerja\"

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengumumkan nama kabinetnya dengan nama "Kabinet Kerja". Ini disampaikannya dalam jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, (26/10).

"Alhamdulilah, sore ini kabinet baru sudah terbentuk. Kita beri nama Kabinet Kerja," kata Presiden yang didampingi Wapres Jusuf Kalla.

Presiden dan Wapres berhasil menyelesaikan penyusunan kabinet lebih cepat dari waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Menurutnya, meski lebih cepat itu dilakukan dengan kehati-hatian karena ingin menciptakann pemerintahan dan kabinet yang bersih.

Presiden menyakini hasil kabinetnya terpercaya karena sudah mendapat evaluasi dari KPK dan PPATK. "Anggota Kabinet Kerja ini saya umumkan di hari ke 6 setelah saya dan Pak JK dilantik. Pengumuman ini lebih cepat 8 hari dari batas maksimal yang diamanatkan UU Kementerian Negara," sambung Presiden.

Presiden pun menyebutkan orang-orang yang dipilihnya sudah terkenal dengan leadership dna kemampuan manajerial sehingga dapat dipercaya memimpin kementerian. (flo/jpnn)

Susunan Final Menteri Jokowi-JK, Ini Daftarnya

Beredar Susunan Final Menteri Jokowi-JK, Ini Daftarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan susunan kabinet 2014-2019 bersama Wakil Presiden (Wapres) HM Jusuf Kalla (JK), Minggu (26/10).

Jelang pengumuman, spekulasi terkait siapa menteri terus bermunculan, termasuk beredarnya susunan final kabinet Jokowi-JK 2014-2019 di kalangan jurnalis.

Informasi yang berkembang, susunan kabinet tersebut akan diumumkan sore ini. Para menteri diminta mengenakan baju putih yang selama ini identik dengan Jokowi-JK. (abu/jpnn)

Berikut daftarnya:

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rachmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Marwan Jafar

Susunan Final Menteri Jokowi-JK, Ini Daftarnya

Susunan Final Menteri Jokowi-JK, Ini Daftarnya

Kewajiban membayar Pajak dalam pengelolaan BOS Online

Kewajiban membayar Pajak dalam pengelolaan BOS Online

Ditjen Pajak pun tak mau ketinggalan untuk menerapkan pembayaran elektronik dengan sebutan e-Billing. Aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fitur layanan ini.
Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.
Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.
Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Penggunaan ATM maupun Internet Banking untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing ini, namun masih terbatas pada Bank Mandiri. Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan, Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP. Layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing ini merupakan perwujudan komitmen pelayanan prima Ditjen Pajak.
Buat para Bendahara Bos Online Sekolah, kagak usah pusing mikirin ngantri dech...  tinggal klik dari mana aja, Kewajiban membayar Pajak dalam pengelolaan BOS Online Beres.....
www.sse.pajak.go.id

Sabtu, 25 Oktober 2014

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kepada Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:

- Lembar Catatan Fakta 

- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 

(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.



Unduh Format Lembar Catatan Fakta

UNDUH DISINI Bray

atau

PENILAIAN KINERJA GURU 2014

PERIHAL TIM PENILAI PKG

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:


  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.



B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.



C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.



Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Admin Pusat


BPSDMPK PMP Kemdikbud

Jumat, 24 Oktober 2014

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI Korbankan Guru

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI Korbankan Guru
Sejak bulan mei 2013 diluncurkan program PADAMU NEGERI yang melibatkan BPSDMPK PMP, LPMP seluruh RI, Disdik kabupaten/kota seluruh RI. dengan surat resmi ke sekolah2 melalui Disdik dengan penekanan WAJIB ikut serta. program PADAMU NEGERI inti dari program ini adalah...
1. Verval ( verifikasi dan Validasi NUPTK ), yang tidak ikut PADAMU , akibatnya NUPTKnya tidak aktif , berarti tidak bisa ikut program2 PADAMU NEGERI KEMDIKBUD seperti sertifikasi, tidak dapat tunjangan2 dll.
2. Pengajuan NUPTK buat Pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang belum punya NUPTK. Nah, , dengan syarat seabreg-abreg , melalui beberapa tahapan yang melelahkan, setelah memakan waktu berbulan-bulan , terbit NUPTK buat ribuan guru ( sampai sekarang masih ada yang belum terbit baik karena ditolak LPMP maupun tidak jelas statusnya, entah ditolak entah masih proses). betapa senang dan bahagianya hati para guru tersebut, terbayang bakal dapat tambahan penghasilan sebesar 300rb per bulan ( tunjangan fungsional).
Betapa kecewa dan hancur hati para guru ketika DAPODIK yang dikelola ( dijalankan) oleh P2TK DIKDAS, memblokir NUPTK hasil PADAMU dengan alasan yang berubah-ubah yaitu..
1. Dapodik/P2TK mengatakan bahwa PADAMU NEGERI adalah ilegal, liar. logika saya sebagai orang awam , kalau PADAMU ilegal, liar masa melibatkan organ-organ resmi KEMDIKBUD yaitu BPSDMPK PMP, LPMP, juga Disdik seluruh Indonesia. terus kalau ilegal mengapa PADAMU dari Mei 2013 hingga saat ini masih berjalan? Tidak ada teguran, tidak perintah penghentian dari Mendikbud atau pejabat yang berwenang terhadap program PADAMU.
2. P2TK melalui seorang petingginya mengatakan bahwa sedang ada MORATORIUM NUPTK , ketika ditantang oleh PADAMU supaya diperlihatkan surat resmi berkaitan MORATORIUM NUPTK, dia tidak menjawab. Saya akhirnya maaf, berburuk sangka, ohh ini sebenarnya masalah egoisme sektoral antara P2TK ( DAPODIK ) dengan PADAMU NEGERI. Saya tidak mengeri apa yang terjadi di level atas kemdikbud, yang saya tahu, adalah tujuan pendidikan nasional TIDAK AKAN TERCAPAI jika ujung tombaknya yaitu guru-guru selalu jadi KORBAN atau DIKORBANKAN. Jumlah guru yang punya NUPTK hasil PADAMU NEGERI ada ribuan persisnya yang tahu PADAMU NEGERI.
Terlepas apa yang terjadi di atas, terlepas yang benar apakah P2TK atau PADAMU, apakah ini salah guru-guru, guru-guru hanya mematuhi intruksi dari atas, ada surat resminya, bukan surat liar dari lembaga liar.
Dalam ksempatan ini saya menyeru pada P2TK supaya P2TK mau membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI, bayar tunjangan2 yang menjadi hak para guru. kalau PADAMU BETUL LIAR, BETUL ILEGAL dan merugikan P2TK tuntut PADAMU lewat jalur hukum . Jangan main sok kuasa. Apa haknya P2TK memblokir NUPTK dari BPSDMPK PMP? Seharusnya semua NUPTK dari BPSDMPK PMP harus diproses oleh P2TK. P2TK hanya mencek kelayakan guru penerima dari segi jumlah jam, rombel, dll , tidak berwenang menyatakan NUPTK liar, tidak valid dll. Yang saya inginkan adalah ketegasan dari Kemdikbud, jangan ada dualisme seperti sekarang, kalau betul liar PADAMU NEGERI, hentikan segera, bubarkan sekarang juga itu program, kalau PADAMU tidak liar, tolong segera perintahkan P2TK membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI. Terakhir, kemana para oganisasi profesi guru seperti PGRI dan lain-lain? kok tidak bersuara tentang hal ini? apa karena kurang sexy isunya? Mohon dukungan dari rekan-rekan semua.
----------------------------------------------------
Salam satu data.

Cara Download Video dari Youtube Tanpa Software, Lebih Cepat..!

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi sederhana tetapi menurut saya sangat penting bagiteman teman yang belum bisa mengdownload video dari youtube.

Selain menggunakan internet download manager, atau sering disebut IDM, ternyata bisa kok dengan mudah kalian mengdownload dengan cara simple dan sangat mudah.

Cara Download Video dari Youtube Tanpa Software, Lebih Cepat..!

Ya langsung ke topik intinya ya, silahkan anda masuk ke youtube, kemudian anda cari video yang akan anda download.  Saat kalian sudah menentukan video yang akan anda download, dibagian URL, /LINK nya kan biasanya formatnya seperti ini http://www.youtube.com/hf21bvyrs4xxxxxx

Silahkan anda tambahkan  '' ss '' tanpa tanda petik.  contoh formatya seperti ini :
http://ssyoutube.com/1n25axxxxxx

jadi anda tinggal memberi ss  sebelum url youtube
nannti ada gambar seperti ini :

Cara Download Video dari Youtube Tanpa Software, Lebih Cepat..!

Cara Download Video dari Youtube Tanpa Software, Lebih Cepat..!


Langkah terakhir silahkan anda pilih format file yang akan anda download. 3gp, / flv, mp4. dll,,

dan silahkan tunggu sampai proses download selesai... DONE...!

Sekian informasi tentang ''  Cara Download Video dari Youtube Tanpa Software, Lebih Cepat..! ''. Semoga bermanfaat ya.

Kamis, 23 Oktober 2014

Menunggu Aplikasi versi 3.0.1

Menunggu Aplikasi versi 3.0.1

Repost : Bpk. Yusuf Rokhmat
22 Oktober 2014 / Pukul. 19.10 WIB

Menindak lanjuti Aplikasi DAPODIK Generasi Ke-3 ini. Menurut pemaparan Bpk. Yusuf Rokhmat Bahwa EDIT DATA NAMA PESERTA DIDIK , TANGGAL LAHIR PESERTA DIDIK dan PTK, dan PTK, akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.0.1.. Namun Aplikasi versi 3.0.1 ini sedang tahap final testing, semoga cepat BugsFree.

Posting : Bpk. Yusuf Rokhmat

Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Minggu, 19 Oktober 2014

PERATURAN BARU TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013 (PERMENDIKBUD NO. 79 TAHUN 2014)

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2014

TENTANG

MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;



Mengingat    :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  11. Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  12. Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  13. Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


  1. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
  2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).



Pasal 2


  • Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:


  1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3

Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:


  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. keutuhan kompetensi;
  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan glo



Pasal 4


  • Muatan lokal dapat berupa antara lain:


  1. seni budaya,
  2. prakarya,
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
  4. bahasa, dan/atau



  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.



Pasal 5

Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:


  1. kompetensi dasar;
  2. silabus; dan
  3. buku teks pelajaran.



Pasal 6

Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:


  1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
  2. identifikasi muatan lokal;
  3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
  4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
  5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
  6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
  7. penyusunan silabus; dan
  8. penyusunan buku teks pelajaran.


Pasal 7


  • Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
  • Pemerintah kabupaten/kota melakukan:


  1. analisis dan identifikasi terhadap usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan
  3. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.


  • Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  • Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
  • Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
  • Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
  • Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.



Pasal 8


  • Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
  • Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
  • Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.



Pasal 9

Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:


  1. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
  2. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.



Pasal 10


  • Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  • Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Agustus 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,



TTD.



MOHAMMAD NUH



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



TTD.



AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1172

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



Ani Nurdiani Azizah

NIP 195812011986032001

Info : andhin dot net

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Cara mengakses database Dapodikdas menggunakan Navicat. Kali ini akan menggunakan Navicat Premium. Sebetulnya konsepnya sama saja, kita akan menggunakan aplikasi manajemen/administrasi database PostgreSQL untuk mengakses database aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen, hanya saja aplikasi manajemennya yang berbeda.
Navicat Premium adalah alat administrasi database multi-koneksi yang memungkinkan kita untuk terhubung ke MySQL, MariaDB, SQL Server, SQLite, Oracle dan PostgreSQL database secara bersamaan dalam satu aplikasi. Inilah bedanya dengan PGAdmin3 yang hanya digunakan untuk administrasi database PostgreSQL saja. Sayangnya, aplikasi ini tidak gratisan alias berbayar. Okelah, tidak usah terlalu lama salam pembukanya, langsung saja kita bahas langkah-langkahnya.
Langkah-langkah di bawah ini akan memandu Anda untuk mengakses langsung database Aplikasi Dopodikdas/Dapodikmen:
1. Pertama, yang kita perlukan adalah software manajemen database yaitu Navicat. Anda bisa men-download versi trial-nya di sini --> http://www.navicat.com/download

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

2. Setelah selesai download, install aplikasi tersebut pada laptop/PC yang sudah terinstall aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen. Jika sudah selesai install, jalankan aplikasi Navicat Premium. Tampilannya seperti di bawah ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

3. Selanjutnya kita harus membuat Navicat terkoneksi dengan database Aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen yang sudah diinstal pada PC/Laptop anda.
Klik "Connection >> PostgreSQL" ; akan tampil window sebagai berikut:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Pada window tersebut, masukkan setting sebagai berikut:

Untuk Dapodikdas 2014 (v3.0.0)
Connection Name: pendataan
Host Name/IP Address: localhost
Port: 5432
Initial Database: template1 (biarkan isian default-nya)
Username: postgres
Password: d4p0d1kd452013!
Store password: (ceklis/hilangkan untuk menyimpan password atau tidak)
Pengaturan di atas didapat dari file instalasi Dapodikdas sendiri, silakan buka file "config.php" pada folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\apps\app\  

Untuk Dapodikmen 8.0.2 

Connection Name: pendataan
Host Name/IP Address: localhost
Port: 54320
Initial Database: template1 (biarkan isian default-nya)
Username: postgres
Password: *A78D616C40649FE0C58AE01C75E8C4EEB988064E
Store password: (ceklis/hilangkan untuk menyimpan password atau tidak)
Pengaturan di atas didapat dari file instalasi Dapodikmen sendiri, silakan buka file "data_dikdas-conf.php" pada folder C:\Program Files\Dapodikmen\dataweb\apps\app\config\conf\

Kemudian klik tombol "OK" ; selanjutnya akan muncul window seperti ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium


4. Langkah selanjutnya adalah mengakses, tabel-tabel yang ada pada database Dapodikdas/Dapodikmen.
Klik pada "pendataan >> pendataan >> public" ; akan terlihat seperti pada gambar di bawah ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium


5. Klik 2x pada salah satu nama tabel yang muncul. Dalam contoh ini kita pilih tabel peserta_didik. Akan tampak seperti pada gambar di bawah ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

6. Perhatikan tombol-tombol pada bagian bawah window:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Keterangan berurutan dari kiri ke kanan:

1. New Record: untuk menambahkan record/data baru.
2. Delete Record: untuk menghapus record/data yang terpilih.
3. Apply Changes: untuk mnerapkan perubahan yang telah dibuat (simpan).
4. Cancel Changes: untuk membatalkan perubahan yang telah dibuat. 
5. Refresh: untuk memuat ulang tabel.
6. Stop: untuk menghentikan transaksi.

Database Aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen siap di eksplorasi lewat Navicat Premium. Jika ingin menerapkan setiap perubahan yang anda lakukan, jangan lupa menyimpannya.

Aplikasi SIM Rasio


Aplikasi SIM Rasio
Telah disiapkan aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini menggunakan data DAPODIK yang telah diresmi oleh wakil Presiden Boediono. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan. Mudah-mudah aplikasi ini akan kita gunakan kita semua untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang. Jumlah Guru akan seimbang sehingga mudah mendapatkan 24 jam cukup disekolahnya sendiri dan ini akan digunakan juga untuk penerbitan SKTP, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja. Dengan Aplikasi ini kemdikbud akan bekerja sama dengan Menpan dan BKD untuk mengendalikan Formasi CPNS kab/kota agar tidak asal angkat yg kadang2 justru menambah masalah. Dengan aplikasi ini juga akan bisa menginformasikan kepada LPTK agar dalam menerima mahasiswa calon guru mempertimbangkan jumlah guru di lapangan termasuk proyeksi yg akan pensiun. Dengan Aplikasi ini Kab/Kota sudah bisa melakukan penataan dan Pemerataan Guru (SKB 5 Menteri). Jika sudah dapat peta sebaran guru permapel tetapi pemda tidak melakukan penataan dan pemerataan dengan konsisten sesuai aturan maka SK Tunjangan, Kenaikan Pangkat, dan Penilaian Kinerja akan terkendala. Mari sama-sama kita manfaatkan.
Aplikasi SIM Rasio
Aplikasi SIM Rasio
Aplikasi SIM Rasio

Kemendikbud Perketat Pencairan

JAKARTA - Kemendikbud memperketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk mendapatkan TPG bisa dicegah.
Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbatu itu. Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.
Rekaman data ini penting untuk mencegek apakah jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid.
"Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak mendapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang," katanya. Jika pencairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya orang lain.
Contoh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota Surabaya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika di SMPN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru matematika.
Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka kebutuhan guru ini didapat dari perhitungan rombongan belajar dan beban belajar di setiap mapel.
"Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMPN 43 Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi," tutur Pranata.
Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus bersedia ditempatkan di sekolah lain yang kekurangan guru.
Kasus kelebihan guru SMP mapel matematika juga terjadi di Jakarta. Yakni di SMPN 8 Jakarta (kelebihan 2 guru), serta di SMPN 280 Jakarta dan SMPN 1 Jakarta (masing-masing kelebihan 1 guru).
Menariknya ketiga SMP yang kelebihan guru ini ada di satu wilayah yaitu Kecamatan Menteng. Data ini membuktikan tudingan bahwa terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah perkotaan.
Prana membenarkan harus ada penataan atau redistribusi ulang guru-guru di wilayah perkotaan. "Data yang saya sajikan tadi masin di jenjang SMP saja. Bisa jadi di SMA atau di SD juga terjadi kelebihan guru," katanya.
Pranata menegaskan bahwa guru-guru yang menumpuk di perkotaan, harus bersedia ditempatkan ke daerah atau wilayah yang kekurangan guru.
Jika tidak bersedia mengikuti program penataan ulang itu, guru tadi tidak akan mendapatkan uang TPG. Meskipun yang bersakutan telah PNS atau memegang sertifikat profesi guru.
Masalah di lapangan, banyak guru yang merelakan tidak mendapatkan uang TPG asalkan tetap mengajar di wilayah perkotaan. "Misalnya guru-guru yang juga istri pejabat. Mana mau dipindah ke daerah lain," jelas Pranata.
Dia mengatakan Kemendikbud sedang menyiapkan aturan lebih tegas tentang program redistribusi guru. Aturan selama ini yang berupa surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri dinilai tidak efektif. Aturan itu akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU). (wan)
----------------------------------------------------
Salam satu data.
untuk teman Operator semua, mari kita satukan suara untuk perubahan operator sekolah ke arah yang lebih baik, dengan cara menandatangani Petisi untuk Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, silahkan sempatkan waktu 30 detik dan masuk link di bawah ini
http://goo.gl/PSWcNg
Tolong di sharing dan di sebarkan..
Terima kasih..

Jumat, 17 Oktober 2014

Wapres Luncurkan Kuliah "Online"

Wapres Luncurkan Kuliah "Online"
Wakil Presiden Boediono meluncurkan kuliah dalam jaringan atau "online" yang diselenggarakan enam universitas di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud), Jakarta, Rabu.
"Kuliah dalam jaringan (daring) atau "online" itu bertujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bangsa Indonesia menjadi insan cerdas dan komprehensif, melalui belajar tanpa batas ruang dan waktu," ujar Wapres.
Selain kuliah online, Wapres juga meluncurkan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang juga berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Wapres Boediono menyambut baik kehadiran Dapodik dan kuliah daring tersebut.
"Saya melihat adanya Dapodik, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk fasilitas pendidikan kini dapat ditelusuri dengan mudah," katanya.
Ia menegaskan bahwa TIK menjadi tulang punggung dalam pengelolaan Dapodik dan pelaksanaan kuliah daring.
Mendikbud, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa kuliah daring merupakan langkah terobosan untuk penyediaan pendidikan bermutu dan terjangkau bagi segenap bangsa Indonesia dalam waktu singkat dengan biaya terjangkau.
Saat ini sudah terdapat enam perguruan tinggi yang telah memperoleh izin resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk menyelenggarakan kuliah online, yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Gadjah Mada, STMIK AMIKOM Yogyakarta, dan Universitas Bina Nusantara.
"Juga disediakan 30 mata kuliah," jelas Nuh.
Ia menjelaskan standar isi dan proses kuliah daring mengacu kepada standar nasional pendidikan, dan standar internasional untuk e-learning.
Dapodik merupakan suatu konsep pengelolaan data pendidikan yang bersifat relational dan longitudinal. Sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah. Dapodik juga dapat mempermudah penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan.
"Dapodik adalah identitas tunggal di dunia pendidikan," kata Nuh.
Melalui Dapodik keberadaan dan identitas tenaga pendidik dapat ditelusuri. (ar)

Sumber : YAHOO NEWS