RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Rabu, 30 September 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Minggu, 06 September 2015

PERNYATAAN PIMPINAN OPS/DAPODIKDAS Bpk Yusuf Rokhmat TENTANG PUPNS

Diposting dari akun facebooknya Bpk Yusuf Rokhmat menyampaikan kepada Seluruh Operator Sekolah dimanapun anda berada sebagai berikut :
Berkomentar sedikit ttg e-pupns ,, sesuai dg namanya, hal itu merupakan kewajiban PNS. Bukan PU-OPS, dan perlu diingat PNS itu status kepegawaian , bukan profesi. Di berbagai bidang profesi ada pegawai dg status PNS... RS, sekolah, kantor2 lurah s.d pusat ,, dst.. dst..
Jadi , berikanlah kesempatan kpd para PNS utk mnyelesaikan kewajibannya. Jgn sampai latah mengambil kewajiban para PNS menjadi kewajiban para OPS.
Di dunia pendidikan khususnya, ada tunjangan profesi guru sudah swajarnya guru yg profesional mampu kalau hanya sekedar mengoperasikan komputer secara mandiri menyelesaikan kwajibannya sbg PNS di PUPNS.
Selamat berakhir pekan
Best regard





 SALAM SATU DATA

Rabu, 02 September 2015

Manfaat 'Berdirikan' Wiper Saat Parkir di Tempat Panas

Manfaat 'Berdirikan' Wiper Saat Parkir di Tempat Panas

Manfaat 'Berdirikan' Wiper Saat Parkir di Tempat Panas


Suhu udara di tempat parkir mobil biasanya sangat panas. Apalagi, jika parkiran tersebut berada di luar ruangan sehingga mobil terkena sinar matahari langsung. Tentu, sedikit banyak hal ini dapat mempengaruhi eksterior mobil.

Salah satu dampak buruk tersebut adalah bahan-bahan yang terbuat dari karet akan mengeras, tidak terkecuali karet wiper. Jika mengeras, maka saat digunakan wiper justru berpotensi menggores kaca.

Karena itu, biasakan untuk selalu menegakkan batang wiper agar tidak menempel langsung pada kaca. Sebab, kaca adalah konduktor panas. Dengan terus menempel dalam waktu yang lama, maka potensi karet wiper getas akan meningkat.

Cara lain yang dapat dilakukan selain mengangkat batang wiper adalah melapisi bagian karet yang bersentuhan dengan kaca mobil, baik dengan koran atau pelapis lainnya. Meskipun manfaatnya sama, tetapi ada keuntungan lain yang didapat dari cara ini.

Terlalu sering mengangkat wiper dapat membuat pegasnya lebih cepat rusak. Maka, meskipun cukup repot dibanding hanya mengangkat wiper, cara kedua ini lebih baik dibanding cara pertama.

Tentu, parkir idealnya dilakukan di area yang terlindungi dari sinar matahari. Tetapi, hal tersebut tentu tidak bisa tiap saat dilakukan. Mengetahui apa yang harus dilakukan seperti mengangkat wiper membantu jaga mobil tetap terawat.