RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2020

Laporan Pengembangan Diri Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laporan Pengembangan Diri Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Merupakan laporan kegiatan peserta selama mengikuti program yang telah dilaksanakan.
Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara daring, online atau pembelajaran jarak jauh.

    Secara umum Program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diselenggarakan secara daring atau online melalui pembelajaran jarak jauh kepada guru selaku peserta yaitu untuk mempersiapkan guru dalam menghadapi masa darurat Covid-19 sesuai dengan kondisi dan lingkungan agar guru atau peserta bimtek; mampu merancang, mengelola pembelajaran jarak jauh yang melibatkan peserta didik, mampu mengembangkan keterampilan guru dalam menggunakan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh secara efektif, dan mampu melakukan asesmen pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada kualitas pembelajaran.

    Secara khusus, peserta dapat mengimplementasikan kegiatan pada peserta didik sesuai dengan kondisi masa darurat kondisi khusus dengan menerapkan konsep maupun model pembelajaran, sehingga guru dapat terus melaksanakan proses pembelajaran dengan berbagai macam konsep dan model sesuai dengan kondisi dan lingkungan yang dihadapi

    Pelaksanaan kegiatan program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 terbagi menjadi 3 (tiga) Tahapan, yaitu: Tahap 1 (Bimtek), Tahap 2 (Diklat), dan Tahap 3 (Pengimbasan) yang dimulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.


Unduh Laporan Pengembangan Diri Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19
Bapak atau Ibu peserta program Guru Belajar Seri Masa Pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah melihat laporan diatas dapat mengunduh file word yang Admin susun.

[Unduh] File Laporan

Tentunya file diatas dapat bapak atau ibu edit sesuai yang di inginkan.

Sekali lagi Admin sampaikan, bahwa laporan ini merupakan referensi semata sebagai laporan kepada atasan dan kordinator PKB dan laporan pengembangan diri ini dapat juga dipergunakan sebagai bahan pendukung kenaikan pangkat guru.

Semoga bermanfaat.

Kamis, 14 Februari 2019

Cara Pengisian LHKASN


wajib lhkasn
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Salah satu ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa setiap instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk itu berikut disampaikan mengenai cara pengisian LHKASN bagi ASN.

Formulir pengisian LHKASN terdiri dari 3 bagian, yang pertama adalah lembar pernyataan, lembar (lampiran) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan formulir pengisian data pendukung LHKASN.

Cara Pengisian LHKASN
Pada lembar pernyataan memuat pernyataan ASN untuk menyampaikan secara sungguh-sunggu dan sebenar-benarnya data harta kekayaan dan bersedia dikenakan sanksi jika dikemudian hari terdapat harta kekayaan yang menjadi tanggungan tidak dilaporkan. Pada surat ini ditandatangani ASN diatas materai Rp. 6000,-. Data-data yang dimasukan pada lembar pernyataan adalah sebagai berikut.
1. Nama
2. No. KTP
3. Tempat/Tanggal Lahir
4. Pangkat/Jabatan
5. Alamat
6. NPWP

Berikut lembar pernyataan pada LHKASN

Cara Pengisian LHKASN

Untuk lembaran kedua dalam pengisian LHKASN adalah lembar laporan harta kekayaan ASN. Dalam lembar ini dimuat data-data dari pegawai ASN serta data-data harta kekayaan dan penghasilan pegawai. Data yang diisikan adalah sebagai berikut.
1. Nama lengkap
2. No. KTP
3. No. NPWP
4. Jenis Kelamin
5. Tempat/Tanggal Lahir
6. Agama
7. Status Perkawinan
8. NIP
9. Pangkat
10. Jabatan (Sesuai dengan SK. Penetapan Jabatan)
11. Unit Kerja
12. Alamat Kantor & Rumah
13. No. Telepon

Pada bagian rincian Harta Kekayaan dan penghasilan dapat diisi pada bagian lampiran pengisian data pendukung. Pada lembaran kedua ini dibubuhkan tandatangan oleh pelapor atau pegawai ASN.

Berikut tampilan Lembar Laporan Harta Kekayaan ASN

lhkasn-1

Bagian selanjutnya dari pengisian LKHASN adalah formulir data pendukung yang akan ditampilkan pada rincian kekayaan dan penghasilan lembar laporan harta kekayaan ASN. Formulir ini terdiri beberapa kolom untuk diisi oleh pegawai sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kolom-kolom tersebut terdiri dari.

HARTA KEKAYAAN
1. Harta tidak bergerak
Merupakan harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta bergerak
Merupakan harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasan dan lain-lain dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran.

3. Surat berharga
Merupakan harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dan sebagainya yang dinilai berdasarkan harga.

4. Uang tunai, deposito, giro, tabungan dan kas lainnya
Dinilai sesuai dengan yang tertera.

5. Piutang
Merupakan barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

6. Hutang
Adalah barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

PENGHASILAN
1. Penghasilan dari jabatan (pertahun)
Merupakan penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan.

2. Penghasilan dari profesi/keahlian (pertahun)
Merupakan penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti honor narasumber, dan honor lainnya.

3. Penghasilan dari usaha lainnya (pertahun)
Merupakan penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan dari sewa.

4. Penghasilan dari hibah/lainnya
Merupakan penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian dan sebagainya.

5. Pengeluaran (Pertahun)
Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya.

Dalam hal suami dan istri berstatus ASN maka harta dan pengeluaran dalam LHKASN digunakan sama.

Video cara pengisian formulir LHKASN Bagi PNS

Selasa, 25 April 2017

TUTORIAL DAPODIK 2017b LENGKAP

TUTORIAL DAPODIK 2017b LENGKAP

A. Cara Memasukan Prefill Nilai Rapor pada Prefil Dapodik 2017b
https://youtu.be/4DKXBB81J7g

1. Install Dapodik 2017b
https://youtu.be/Kl5I_akdrmA
2. Atur Mata Pelajaran Raport
https://youtu.be/zxQ_SQEqZuI
3. Tambahan Penjelasan Atur Nilai
https://youtu.be/Vfi5iwzr1-8
4. Atur Mapel US dan USBN
https://youtu.be/vrB_R0kDO2Y
5. Trouble  saat Mapel tidak ada
https://youtu.be/zaMdfn26aIU
6. Cara Mengatur Akun PTK
https://youtu.be/PatCOClLuvw
7. Cara Input Nilai Raport
https://youtu.be/r7B972Sn1xQ
8. Cara Input Nilai US Dan USBN
https://youtu.be/BD5xeJaiaUM



B. Panduan DAPODIK 2017b NILAI UAS/USBN dan NILAI RAPOR (Bila Kurang Jelas)
https://youtu.be/YKUVGcDfyVk

Senin, 17 April 2017

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

Muskab sekaligus prosesi pengukuhan FOPPSI Kab. Bondowoso bertempat di Aula DISPORAHUB Bondowoso Hari Sabtu Tanggal 15 April 2017, Alhamdulillah berjalan lancar. Selamat kepada pengurus terpilih semoga bisa menjalankan amanah dengan baik

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR


MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR

MUSKAB SEKALIGUS PROSESI PENGUKUHAN FOPPSI KAB. BONDOWOSO JAWA TIMUR










Jumat, 28 Oktober 2016

Cara Cek Progres Pengiriman Aplikasi PMP

Assalamualaikum Wr Wb dan salam Satu Data bagi pengunjung Blogger dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Cara Cek Progres Pengiriman Aplikasi PMP

Rekan OPS sudah melakukan pengiriman Aplikasi PMP!!!

Berikut adalah Progress Pengiriman Data PMP ke Server Aplikasi PMP

Silahkan cek daftar nama Sekolah yang Sudah dan belum kirim data Aplikasi PMP 2016 Disini

Cara Cek Progres Pengiriman Aplikasi PMP

Jumat, 14 Oktober 2016

Validasi Data BOS Lebih/Kurang Salur Triwulan 3 dan Triwulan 4

Yang Terhormat :

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik


di seluruh Indonesia



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2016 untuk cut off/pengambilan data dari Dapodik untuk BOS triwulan 3 dan triwulan 4 telah dilakukan, masing-masing pada tanggal 1 Juni 2016 dan 21 September 2016 yang lalu. Dan dana BOS telah disalurkan sesuai dengan data yang masuk pada waktu cut off tersebut.

Dari data penyaluran BOS tersebut juga diketahui bahwa ada sekolah yang dana BOS nya belum tersalurkan secara penuh. Dimana hal ini dapat disebabkan karena keterlambatan update/sinkronisasi data pada waktu cut off atau penyebab teknis lainnya, seperti data tidak lengkap dan lain sebagainya. Atau sekolah yang bahkan kelebihan salur disebabkan data ganda atau penyebab teknis lainnya. Maka untuk memvalidasi masalah dana BOS yang lebih/kurang salur triwulan 3 dan triwulan 4 tersebut, akan dilakukan penarikan data/cut off pada tanggal 30 Oktober 2016.

Memperhatikan adanya cut off untuk dana BOS dan cut off yang lebih/kurang salur triwulan 3 dan triwulan 4 ini sebagaimana diuraikan di atas, maka dihimbau semua sekolah untuk segera melakukan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik. Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per tanggal 13 Oktober 2016 masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data Tahun Pelajaran 2016/2017 (daftar terlampir). Dimana sekolah-sekolah tersebut berpotensi tidak mendapatkan pencairan dana BOS.

Untuk itu mohon juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah dibawah binaannya telah melakukan pemutakhiran data. Dan khususnya sekolah yang masuk dalam daftar tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.



Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,



Admin Dapodikdasmen

Sumber BeritaSeputar Dapodikdasmen




Jumat, 26 Agustus 2016

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi Patch Aplikasi PMP updater_14_to_15.001

Panduan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi INSTALLER pmp_1.4.007 Dan pmp_updater_13_to_14.007


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari ini Kamis 18 Agustus 2016 telah merilis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi 1.2.

Aplikasi PMP versi 1.2 ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik akan tetapi memiliki peran yang berbeda yaitu untuk Pengambilan Data Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi PMP versi 1.2 memiliki tujuan untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah di Indonesia yang tujuannya untuk mengetahui konsidi sekolah terkait pemenuhan SNP sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.

Karena dikatakan terintegrasi dengan dapodik, maka aplikasi PMP ini harus dijalankan pada laptop yang terinstall Aplikasi Dapodik.

Aplikasi PMP versi 1.2 berisi beberapa kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Setelah kuesioner diisi selanjutnya melakukan validasi dan kirim data.

DOWNLOAD APLIKASI PMP versi 1.2
DOWNLOAD INSTRUMEN PMP REVISI
DOWNLOAD PETUNJUK SINGKAT APLIKASI PMP
DOWNLOAD PANDUAN KUESIONER PMP_versi app 1.2
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : 1.3
DOWNLOAD INSTALLER pmp_1.4.007
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : 14.007
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : updater_14_to_15.001
Capaian pengiriman data dari aplikasi PMP berdasarkan wilayah

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi Patch Aplikasi PMP updater_14_to_15.001


Panduan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi INSTALLER pmp_1.4.007 Dan pmp_updater_13_to_14.007


Username dan Password login Aplikasi PMP untuk Admin sama dengan Username dan Password dapodik.

Username untuk PTK
Username : email yang terdaftar di Entrian Akun PTK dapodik
Password : Password yang terdaftar di Enrtrian Akun PTK dapodik

Untuk Komite Sekolah dan Pengawas Pembina agar dapat login harus ditambahkan pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator dapodik.

Selasa, 16 Agustus 2016

Tutorial tarik Peserta Didik


Tutorial tarik PTK


Minggu, 31 Juli 2016

Download Gratis Aplikasi Dapodik Tahun 2016 - 2017

Download Gratis Aplikasi Dapodik Tahun 2016 - 2017. Telah lahir dapodik generasi 5,yang didalamnya terdapat banyak fitur yang sangat menarik dan lebih kompleks dibanding dengan dapodik generasi sebelumnya.Dapodik generasi 5 ini dapat diterapkan pada berbagai jenjang sekolah baik SD,SMP Dan SMA.

Fitur yang terdapat pada dapodik generasi 5 ini,sangat memudahkan para guru,dan lebih kompleks dengan berbagai menu tambahan yang ada di dalamnya,untuk lebih jelasnya silahkan download langsung pada link di bawah.


Download Gratis Aplikasi Dapodik Tahun 2016 - 2017
Add caption
Monggo Download Aplikasi Dapodik 2016

Link 1

Rabu, 27 Juli 2016

Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013

Yth. Bapak/Ibu

Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.

Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.



Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 12/D/KR/2016, download disini

SK Dirjen Dikdasmen tentang Satuan Pendidikan Pelaksana K13

SK Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13 Mandiri




Sumber Berita : Click Disini

Rabu, 24 Februari 2016

Diperkirakan Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Cairan Bulan April

Diperkirakan Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Cairan Bulan April

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.

Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. – cit/E-3

Sumber : KORAN JAKARTA

Rabu, 03 Februari 2016

Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Dengan semangat baru dan kebersamaan yang melibatkan seluruh stakeholder pendataan, kita tuntaskan pencapaian target Dapodik Dasar dan Menengah tahun 2016 mencapai 100%. Salam SATU DATA DAPODIK DASAR DAN MENENGAH!


Progres Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Senin, 25 Januari 2016

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dapodik

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dadodik

Ini bukan panduan resmi, berhubung tidak ada pedoman pasti. Kurang lebihnya mohon dikomentari
1. Fokus isian adalah pada pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU) DAN Status PTK (GTT/GTY/Dll, CPNS, PNS)
.
2. Bila pernah mutasi sebanyak 3x maka isian data ada 2 baris, karena sekolah sekarang tidak diinputkan datanya
.
3. SK sebagai Kepsek diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan kepsek karena tidak ada pilihan isian kepsek.
.
4. Untuk PNS yang pengangkatannya dari GTK/pernah Honor dan diperhitungkan masa kerjanya di SK PMK (peninjauan Masa Kerja) maka input datanya dimulai dari GTK/honornya. Dan data mutasinya (jika ada)
.
5. Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)... kaitannya dengan status kepegawaiannya tidak hanya tempat bekerjanya saja.
.
6. Untuk Non PNS bila tidak pernah mutasi, menurut saya tidak usah diisi karena :
a) data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi,
b) Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan
c) Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
*) KOlom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
*) Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya"
*) Status Kepegawaian = Cukup Jelas
*) Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
*) Lembaga pengangkat = Lihat SK
*) No SK Kerja = Lihat SK
*) Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
*) TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
*) TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
*) Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
*) TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K (Muhammad Suhendro / nama yang ttd)
*) Mapel Yang diajarkan = cukup jelas

Sumber : Irfan Mti facebook

Minggu, 24 Januari 2016

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Kali ini kami akan berbagi info mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah. Jika tidak bermasalah pun kalo tidak di cek juga tidak masalah, hanya data guru didalamnya saja yang perlu diperiksa. Cek keaktifan atau status NUPTK ini berlaku bagi seluruh guru baik guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Cek disini : Status Informasi GTK

Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Anda. Klik icon search yang berwarna merah. Akan diketahui data  Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir NIK NIP serta status NUPTK aktif atau tidak.
Lihat gambar di bawah ini 
CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Catatan :
Berdasarkan deskripsi pengecekan tertulis seperti di bawah ini :

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Jadi NUPTK yang pernah diterbitkan oleh aplikasi padamu negeri di tahun 2013, 2014 maupun 2015 dianggap sah oleh Ditjen GTK.

Jumat, 08 Januari 2016

Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK. (Pengunggah: Erika Hutapea)
Baca selengkapnya di: Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

Selasa, 05 Januari 2016

Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99
Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Rabu, 21 Oktober 2015

Pesan Bpk Anies Baswedan, Ph.D tentang UKG


Minggu, 18 Oktober 2015

Aplikasi Simulasi UKG Berdasarkan Kisi-Kisi

Aplikasi Simulasi UKG Berdasarkan Kisi-Kisi
UKG tak akan lama lagi dilaksanakan, ada beberapa situs atau web yang menyediakan latihan UKG atau uji kompetensi guru secara online, namun sedikit berbeda pada web ini dengan tampilan dinamis simulasi online UKG jauh lebih mudah soal pun memiliki kualitas yang lebih baik, disertai kunci jawaban dan pembahasan dalam pembuatan soal UKG ini menjadikannya lebih baik dan terpercaya.

Dengan kombinasi contoh soal dari tahun ke tahun menjadikan acuan simulasi UKG online ini sangat digemari para guru, bahkan menyediakan simulasi UKG pada jenjang SD dan TK serta pengawas sekolah namun nampaknya akan terus diupdate soal.
Demi soal yang terangkum dari berbagai referensi yang dibuat dengan Kisi Kisi Soal UKG

Dari kumpulan para guru yang berkoordinasi menggabungkan soal-soalnya untuk UKG dari tahun ketahun beserta pembahasannya maka lahirlah web simulasi UKG dengan harapan agar bisa bermanfaat bagi para Guru di seluruh Nusantara


Sumber : kkgjaro.blogspot.com

Rabu, 30 September 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA