Senin, 10 Februari 2014

Gaji PTT (akan) setara dengan PNS (UU ASN)?

Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah UU ASN 
Akhirnya, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna. Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi. Demikian seperti yang amar_madiun kutip dari laman menpan.go.id.

Jika selama ini kita hanya mengenal 1 (satu) istilah Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih akrab ditelinga kita dengan singkatan PNS sebagai sebutan bagi individu yang bekerja sebagai pegawai pemerintah, maka didalam UU ASN ini disebutkan 2 (dua) jenis aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 mengatakan bahwa PTT Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN. Dan BAB III Pasal 7 ayat (2) berbunyi Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Lalu siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah ini ? Pada bagian penjelasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, GURU, dan DOSEN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Jadi UU ASN ini menjadi kabar gembira bagi seluruh guru ditanah air yang belum berstatus PNS, karena itu artinya guru berkesempatan untuk menjadi pegawai tidak tetap pemerintah. Karena tidak jauh berbeda dengan apa yang telah diperoleh oleh guru PNS, guru PTT Pemerintah akan memperoleh hak sebagai berikut :
  • Honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Hal ini tercantum didalam Pasal 100 ayat (1) Pemerintah wajib membayar honorarium yang adil dan layak kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah, dan (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Tunjangan; Hal ini tercantum didalam pasal 101 yang berbunyi “Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  • Kesejahteraan. Hal ini tercantum didalam pasal 102 ayat (1) yang berbunyi “Selain honorarium dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah”. Dan ayat (2) yang berbunyi “Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyejahterakan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah”.
  • Perlindungan. Hal ini tercantum didalam pasal 103 yaitu :
    1. Pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan keselamatan, dan perlindungan kesehatan kerja terhadap Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
    2. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan memperoleh bantuan hukum terhadap kesalahan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. 
    3. Perlindungan keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
  • Cuti. Hal ini tercantum didalam Pasal 21.
  • Pengembangan kompetensi. Hal ini tercantum didalam Pasal 21.
  • Biaya kesehatan. Hal ini tercantum didalam Pasal 21.
  • Uang duka. Hal ini tercantum didalam Pasal 21.
Meskipun UU ASN ini telah disahkan oleh DPR, namun untuk penerapan secara rinci, masih memerlukan peraturan menteri yang tentu salah satunya akan menjelaskan juga bagaimana proses rekruitmen PTT itu sendiri. Setidaknya ini memberikan harapan baru bagi seluruh guru-guru ditanah air yang belum berstatus PNS untuk dapat diangkat menjadi PTT Pemerintah apabila jika tidak lulus menjadi PNS.

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar