RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Senin, 25 Januari 2016

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dapodik

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dadodik

Ini bukan panduan resmi, berhubung tidak ada pedoman pasti. Kurang lebihnya mohon dikomentari
1. Fokus isian adalah pada pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU) DAN Status PTK (GTT/GTY/Dll, CPNS, PNS)
.
2. Bila pernah mutasi sebanyak 3x maka isian data ada 2 baris, karena sekolah sekarang tidak diinputkan datanya
.
3. SK sebagai Kepsek diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan kepsek karena tidak ada pilihan isian kepsek.
.
4. Untuk PNS yang pengangkatannya dari GTK/pernah Honor dan diperhitungkan masa kerjanya di SK PMK (peninjauan Masa Kerja) maka input datanya dimulai dari GTK/honornya. Dan data mutasinya (jika ada)
.
5. Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)... kaitannya dengan status kepegawaiannya tidak hanya tempat bekerjanya saja.
.
6. Untuk Non PNS bila tidak pernah mutasi, menurut saya tidak usah diisi karena :
a) data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi,
b) Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan
c) Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
*) KOlom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
*) Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya"
*) Status Kepegawaian = Cukup Jelas
*) Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
*) Lembaga pengangkat = Lihat SK
*) No SK Kerja = Lihat SK
*) Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
*) TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
*) TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
*) Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
*) TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K (Muhammad Suhendro / nama yang ttd)
*) Mapel Yang diajarkan = cukup jelas

Sumber : Irfan Mti facebook

Minggu, 24 Januari 2016

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Kali ini kami akan berbagi info mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah. Jika tidak bermasalah pun kalo tidak di cek juga tidak masalah, hanya data guru didalamnya saja yang perlu diperiksa. Cek keaktifan atau status NUPTK ini berlaku bagi seluruh guru baik guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Cek disini : Status Informasi GTK

Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Anda. Klik icon search yang berwarna merah. Akan diketahui data  Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir NIK NIP serta status NUPTK aktif atau tidak.
Lihat gambar di bawah ini 
CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Catatan :
Berdasarkan deskripsi pengecekan tertulis seperti di bawah ini :

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Jadi NUPTK yang pernah diterbitkan oleh aplikasi padamu negeri di tahun 2013, 2014 maupun 2015 dianggap sah oleh Ditjen GTK.

Jumat, 08 Januari 2016

Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK. (Pengunggah: Erika Hutapea)
Baca selengkapnya di: Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

Selasa, 05 Januari 2016

Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99
Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS