Kamis, 13 Februari 2014

Kebanyakan Minum Kopi dan Merokok

Banyak orang mengaitkan kopi dan rokok. Bagi sementara orang, hubungan keduanya spesial, sulit dipisahkan. Padahal hubungan keduanya biasa saja, tanpa keistimewaan sedikitpun meski seujung rambut. Sama halnya hubungan kopi panas dan kue ketimus, kue pisang, kue unti, maupun kacang rebus.

Bisa dibilang, boleh-boleh saja merokok atau mengopi dengan sampingan-sampingan lainnya. Karena tidak ada ketentuan bagaimananya dari petani tembakau atau petani kopi. Namun, terutama merokok harus mempertimbangkan kondisi orang lain perihal tempat dan waktu. Jangan sampai membuat retak kerukunan satu dengan lain orang, cibiran di belakang, atau semprotan di muka yang bikin harga diri jatuh murah di kalangan.

Kecuali itu, orang yang merokok atau mengopi juga perlu berkaca agar dirinya terlihat. Ini penting untuk melihat di mana dirinya berdiri di tengah hukum syar’i. Dalam Hasyiah Al-Allamah As-Showi ala Tafsiril Jalalain, Syekh Ahmad As-Showi Al-Maliki mengatakan,

فمثل القهوة والدخان غير محرم إلا أن يطرأ له ما يحرمه كالإسراف وتغييب العقل وحاصل ذلك أن يقال ان اعتاد ذلك وصار دواء له فهو جائز لكن بقدر الضرورة وان كان يضر جسمه أو يسرف فيه فهو حرام وان اشتغل به عن عبادة مندوبة فكثرته إما حرام او مكروه

Artinya, “Kopi dan rokok tidak haram sejauh tidak mendatangkan hal yang diharamkan seperti konsumsi berlebihan atau menghilangkan kerja akal. Simpulan dapat dikatakan begini, jika seseorang terbiasa mengonsumsi keduanya dan bahkan menjadi obat baginya, maka boleh sesuai kebutuhan. Namun, jika semua itu membahayakan fisiknya atau berlebihan dalam mengonsumsi, maka haram. Sedangkan bila kopi dan rokok menyibukkan dirinya sehingga lalai dari ibadah sunah, maka kebanyakan hukumnya tidak lepas dari dua; antara haram dan makruh.”

Kalau keterangan di atas mau diperas, maka bunyinya kurang-lebih berikut. Siapa saja memiliki surat jalan mengopi dan merokok asal tidak berlebihan dan membahayakan. Karena, salah-salah perut menjadi kembung, bibir kering sekalian pecah-pecah, tenggorokan panas, atau kepala malah menjadi pusing dan juga masuk dalam perangkap haram atau makruh. Wallahu A’lam

0 komentar:

Posting Komentar