RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Tampilkan postingan dengan label P2TK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P2TK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2016

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi Patch Aplikasi PMP updater_14_to_15.001

Panduan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi INSTALLER pmp_1.4.007 Dan pmp_updater_13_to_14.007


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari ini Kamis 18 Agustus 2016 telah merilis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi 1.2.

Aplikasi PMP versi 1.2 ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik akan tetapi memiliki peran yang berbeda yaitu untuk Pengambilan Data Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi PMP versi 1.2 memiliki tujuan untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah di Indonesia yang tujuannya untuk mengetahui konsidi sekolah terkait pemenuhan SNP sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.

Karena dikatakan terintegrasi dengan dapodik, maka aplikasi PMP ini harus dijalankan pada laptop yang terinstall Aplikasi Dapodik.

Aplikasi PMP versi 1.2 berisi beberapa kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Setelah kuesioner diisi selanjutnya melakukan validasi dan kirim data.

DOWNLOAD APLIKASI PMP versi 1.2
DOWNLOAD INSTRUMEN PMP REVISI
DOWNLOAD PETUNJUK SINGKAT APLIKASI PMP
DOWNLOAD PANDUAN KUESIONER PMP_versi app 1.2
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : 1.3
DOWNLOAD INSTALLER pmp_1.4.007
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : 14.007
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : updater_14_to_15.001
Capaian pengiriman data dari aplikasi PMP berdasarkan wilayah

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi Patch Aplikasi PMP updater_14_to_15.001


Panduan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi INSTALLER pmp_1.4.007 Dan pmp_updater_13_to_14.007


Username dan Password login Aplikasi PMP untuk Admin sama dengan Username dan Password dapodik.

Username untuk PTK
Username : email yang terdaftar di Entrian Akun PTK dapodik
Password : Password yang terdaftar di Enrtrian Akun PTK dapodik

Untuk Komite Sekolah dan Pengawas Pembina agar dapat login harus ditambahkan pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator dapodik.

Minggu, 24 Januari 2016

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Kali ini kami akan berbagi info mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah. Jika tidak bermasalah pun kalo tidak di cek juga tidak masalah, hanya data guru didalamnya saja yang perlu diperiksa. Cek keaktifan atau status NUPTK ini berlaku bagi seluruh guru baik guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Cek disini : Status Informasi GTK

Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Anda. Klik icon search yang berwarna merah. Akan diketahui data  Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir NIK NIP serta status NUPTK aktif atau tidak.
Lihat gambar di bawah ini 
CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Catatan :
Berdasarkan deskripsi pengecekan tertulis seperti di bawah ini :

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Jadi NUPTK yang pernah diterbitkan oleh aplikasi padamu negeri di tahun 2013, 2014 maupun 2015 dianggap sah oleh Ditjen GTK.

Jumat, 08 Januari 2016

Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK. (Pengunggah: Erika Hutapea)
Baca selengkapnya di: Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id

Rabu, 21 Oktober 2015

Pesan Bpk Anies Baswedan, Ph.D tentang UKG


Kamis, 20 Agustus 2015

Peluncuran Dapodik

Peluncuran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh Wakil Presiden Prof. Dr. Boediono pada 15 Oktober 2014 di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta


Sabtu, 25 Juli 2015

Sambutan Mendikbud Pada Hari Pertama Masuk Sekolah Juli 2015 dan Surat Pengantar

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SAMBUTAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI

Pada Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016



Hari ini adalah hari istimewa bagi kita semua. Kita mengawali hari dengan berkumpul bersama di halaman ini. Kita bersama-sama melaksanakan upacara bendera, menyanyikan lagu kebangsaan kita, menghormat bendera sembari berbaris rapi sebagai satu komunitas sekolah yang sama. Hari ini istimewa karena inilah hari pertama kita pada tahun ajaran 2015/2016 ini.



Pada hari pertama sekolah ini pula, upacara yang sama ini digelar di setiap sekolah di seluruh penjuru negeri kita tercinta ini. Pada hari ini kalian berdiri rapi bersama saudara-saudara sebayamu dari Sabang sampai Merauke melaksanakan upacara hari pertama memasuki tahun ajaran baru. Semua berseragam rapi, menghormati bendera yang sama, sang dwi warna, menyanyikan lagu kebangsaan yang sama, Indonesia Raya.



Hari ini kita bukan sekadar berkumpul di lapangan. Panjang barisan kalian kalau bergandeng tangan sambung-menyambung akan menghubungkan Kota Sabang di Pulau We hingga Kota Merauke di Papua, yang panjangnya 8.514 km, hingga 4 kali. Berkumpulnya kalian di hari ini adalah juga mengirim pesan bahwa barisan besar ini adalah barisan anak bangsa yang sedang bergerak bersama mendorong kemajuan dan menyongsong masa depan gemilang untuk negeri ini.



Bagi para siswa semua yang saya cintai dan banggakan, di tahun ajaran baru ini, perbaruilah semangat kalian. Belajarlah dengan kesungguhan. Tuntaskanlah setiap pelajaran, terlibatlah dalam kegiatan – kegiatan di sekolah, berlatihlah untuk bisa memimpin dan dipimpin.



Kalian adalah pemilik masa depan Republik tercinta ini. Kalian tidak hanya sekedar pewaris, tapi di tangan kalianlah masa depan bangsa ini berada. Masa depan negeri ini ada di genggaman anda

sekalian! Namun masa depan gemilang tak datang dengan sendirinya, tapi harus diraih melalui kerja keras dan perjuangan, dimulai dari bangku sekolah ini. Pesan saya adalah tinggikan mimpimu, cita-citamu, lalu kerja keraslah, berdoa dengan kesungguhan lalu targetkan pada dirimu bukan hanya berusaha untuk meraih cita-citamu, tapi kalian harus bisa melampaui cita-citamu itu.



Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang saya hormati dan banggakan, anak-anak didik yang hadir disini adalah amanah dari orang tua dan bangsa. Mereka percayakan pada Ibu dan Bapak untuk mendidik, mencerdaskan dan mencerahkan mereka.



Bagi sebagian Guru, hari ini adalah hari pertama bertugas di kelas baru, mata pelajaran baru atau bertemu dengan siswa-siswa baru. Demikian juga bagi Kepala Sekolah, ini adalah hari pertama menyambut siswa-siswa yang masuk dari jenjang paling bawah. Jangan biarkan upacara setiap Senin ini menjadi sekadar kegiatan seremonial, tapi harus menjadi wahana bagi seluruh warga sekolah untuk berinteraksi secara reguler dan menjadi wahana bagi Kepala Sekolah untuk memberikan paparan dan arahan bagi seluruh warga sekolah secara rutin.



Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas pendidikan kita dengan menyadari bahwa bukan hanya para siswa, tetapi kita semua harus bisa dan harus tetap menjadi pembelajar. Mari kita tumbuh kembangkan anak didik kita bukan saja untuk meraih angka-angka tinggi di tiap mata pelajaran, tapi mari kita berikan pada mereka keteladanan dalam berbudi pekerti dan kita tumbuhkan karakter kepemimpinan mereka. Mari kita kembangkan budaya sekolah yang bisa menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi efektif, bekerja sama dan berkreativitas bagi semua anak didik kita. Mulai hari ini, mari kita kuatkan jalinan silaturahmi sekolah dengan keluarga melalui interaksi yang baik dan rutin antara Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Orang Tua/Wali. Mari kita kembangkan semua itu melalui kegiatan intra-kurikular, ekstra-kurikuler maupun kegiatan non-kurikuler. Republik ini membutuhkan generasi baru yang bisa menjawab dan memenangkan tantangan di jamannya nanti.



Karena itu pulalah, hari ini adalah saat yang tepat untuk memulai babak baru bagi kita semua. Ini saat bagi kita untuk membentuk sekolah menjadi taman, menjadi ekosistem pendidikan yang penuh tantangan tapi menyenangkan bagi semua warganya. Siswa senang belajar di sekolah, guru-guru tulus dan gembira dalam mendidik serta menginspirasi, Kepala Sekolah yang bersemangat membangun budaya baik di sekolahnya serta membina warganya.



Ini juga kesempatan bagi kita untuk memulai pembiasaan dalam ekosistem sekolah ini. Saat kita menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik yang akan menjadi karakter dan budaya warganya. Mari biasakan lakukan hal baik, mari kerjakan dengan rutin, karena apa yang kita biasakan akan membentuk budi pekerti kita.



Perlu diingat bahwa budi pekerti ini bukan hanya tentang siswa, tapi juga budi pekerti dari kita semua di dunia pendidikan; termasuk budi pekerti dari seluruh warga sekolah, dari Siswa, Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan lainnya.



Dalam usaha penumbuhan budi pekerti ini, mari kita libatkan orangtua secara dekat, karena Orangtua dan Guru adalah mitra yang perlu bergandengan tangan saat menuntun tumbuh kembang siswa. Jangan lupakan pula pelibatan masyarakat dalam proses pendidikan di sekolah. Jangan jadikan sekolah sebagai ruang tertutup, namun bukalah satu dindingnya kepada luasnya kenyataan yang ada di masyarakat. Ajak berbagai elemen masyarakat untuk ikut berbagi kepada siswa di sekolah dan ajak siswa terlibat aktif dalam kehidupan masyarakat di sekitar sekolah.



Mari kita niatkan ikhtiar ini sebagai langkah awal untuk menumbuhkan siswa kita menjadi anak-anak pembelajar. Langkah pertama di tahun ajaran ini bagi Kepala Sekolah dan Guru untuk menjadi teladan sepanjang tahun. Dan bila kita terus bekerja dengan semangat yang sama di sepanjang tahun dan diikuti tahun-tahun berikutnya, maka kita semua sedang bergerak cepat membentuk bangsa kokoh.



Para siswa yang sedang berdiri di lapangan ini adalah putra-putri bangsa yang akan memimpin Indonesia saat kita merayakan 100 tahun Indonesia Merdeka. Izinkan anak-anak kita tumbuh semua potensinya, menjadi yang terbaik dari dirinya, dan kelak mereka bisa bersama-sama menjadi generasi baru, pembuat Indonesia jadi negeri maju, sejahtera yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.



Selamat berjuang sepanjang satu tahun ke depan!



Salam hangat dan hormat dari seluruh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Anies Baswedan



Lampiran : Surat Pengantar dan Sambutan Mendikbud Pada Hari Pertama Masuk Sekolah Juli 2015

Sumber Berita : P2TK DIKDAS

Minggu, 08 Maret 2015

Gambaran Aplikasi SIM PKG 2015 Yang Akan Digunakan Pengawas Sekolah

Gambaran Aplikasi SIM PKG 2015 Yang Akan Digunakan Pengawas Sekolah
Sahabat Operator sekolah Indonesia, mungkin selama ini yang kita ketahui tentang penilaian kinerja guru (PKG) adalah yang dikerjakan melalui sistem padamu negeri saja, namun ternyata pada saat melakukan cek sktp guru di P2TK Dikdas Dapodik, tanda silang merah menandakan kalau PKG juga digunakan oleh pengawas sekolah. nah, ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi kita semua, sebenarnya PKG mana yang akan digunakan nantinya.

Jika rekan-rekan penasaran dengan Aplikasi SIM PKG yang saat ini ramai diperbincangkan ? Berikut adalah sekilah gambaran SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata pelajaran untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi

gambar aplikasi Sim PKG 2015
Apakah ini berarti bahwa SIM PKG yang dijalankan buknlah aplikasi PKG yang kita kerjakan di sistem PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah bibir selama ini ? Biarlah waktu yang menjawabnya, karena tetap saja belum ada kejelasan sama sekali tentang mana aplikasi yang nantinya akan digunakan sekolah. Yang jelas tetaplah menjaga kevalidan data sekolah kita baik itu Dapodikdas maupun Padamu negeri. Terima kasih

Kamis, 05 Maret 2015

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia…

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Senin, 16 Februari 2015

DAFTAR SEKOLAH BERMASALAH SEMESTER 2 TAHUN 2015

DAFTAR SEKOLAH BERMASALAH SEMESTER 2 TAHUN 2015

Pasca Penutupan pengambilan Data Untuk Dasar Alokasi BOS TW 2/2015 (15/02/2015), Menurut Hasil Validasi di web : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id ternyata  masih banyak juga sekolah yang belum Valid datanya dan masih belum melakukan sinkronisasi di DAPODIK nya  untuk semester 2 tahun 2014/2015


untuk melihat apakah sekolah anda bermasalah atau tidak, silahkan di cek di situs resminya LIHAT DISINI

Rabu, 04 Februari 2015

Kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015

PADAMU NEGERI mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal
Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru: siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015).
Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di: http://bantuan.siap- online.com/2015/01/pengaturan-jadwal-kelas-mingguan.html
Semoga bermanfaat.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Minggu, 21 Desember 2014

PPG Dalam Jabatan 2015

PPG Dalam Jabatan 2015

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:


  • LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.

LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.[ps]

Syarat dan Tata Cara PPG Dalam Jbatan Terbaru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  7. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Selasa, 18 November 2014

UPDATE FITUR BARU PADAMU NEGERI

UPDATE FITUR BARU PADAMU NEGERI

UPDATE FITUR BARU PADAMU NEGERI 18 NOVEMBER 2014

Kepada Pengguna Yth,
Telah drills update fitur baru Padamu Negeri pada 18 November 2014 sebagai tindak lanjut dari rangkaian proses aktifitas transaksional di Padamu Negeri periode semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015.
Beberapa fitur dimaksud antara lain:

a. PK Kepala Sekolah oleh Pengawas
Para Pengawas sekolah dengan loginnya dapat melakukan proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sesuai binaan masing-masing. Kepala Sekolah hanya bisa di PK oleh Pengawasnya apabila Kepala Sekolah binaan tersebut telah menyelesaikan PK Guru di sekolah masing-masing.
b. Keaktifan Pengawas (Cetak Kartu Digital Pengawas)
Pengawas dengan loginnya dapat melakukan proses keaktifan PegID/NUPTKnya ditandai dengan cetak Kartu Digital masing-masing.
c. Menu Pesan Broadcast di setiap login PTK
Disediakan menu baru “Pesanku” di aplikasi web Padamu Negeri denga login setiap PTK yang akan menampung pesan-pesan khusus dari pusat (kemdikbud). Ini adalah saluran aman distribusi pesan / informasi yang terjamin akuntabel langsung dari pusat. Pesan-pesan tersebut juga akan didistribusikan melalui aplikasi mobile SIAP PTK bagi yang telah instal di perangkat mobile masing-masing (sementara OS Android).
d. Keaktifan Multi Kepala Sekolah
Bagi para Kepala Sekolah yang kebetulan bertugas di lebih dari 1 sekolah wajib menyelesaikan proses PK Guru di masing-masing sekolah yang dipimpinnya. Hal ini sebagai syarat agar Kepala Sekolah tersebut data cetak Kartu Digital dan dapat dinilai PKnya oleh Pengawas masing-masing.
e. Persetujuan atau Penolakan Ajuan NUPTK Baru oleh Admin Dinas
Pihak Admin Dinas bisa memasukkan status disetujui oleh ditolak terhadap surat ajuan NUPTK baru dari para Pendidik. Sehingga para Pendidik dapat mengetahui status berkas ajuan masing-masing.
http://bantuan.siap-online.com/…/persetujuan-atau-penolakan…

f. Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru)
Bagi para Pendidik yang mendapat notifikasi belum memiliki pengawas binaan, dapat unduh dan cetak surat ajuan anggota binaan pengawas untuk diserahkan ke Admin Dinas setempat.
http://bantuan.siap-online.com/…/panduan-cetak-surat-ajuan-…

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Jumat, 31 Oktober 2014

CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG

Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai, untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :

  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :

  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
    .
  2. Masukkan UserID dan Password Login Anda.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  3. Pilih PADAMU PTK.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  4. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  5. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  6. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  7. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  8. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  9. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  10. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
    CARA UNGGAH SCAN HASIL PKG
  11. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut. Untuk panduan Ajuan Persetujuan Hasil PKG dapat Anda lihat disini. 

Sabtu, 25 Oktober 2014

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kepada Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:

- Lembar Catatan Fakta 

- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 

(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.



Unduh Format Lembar Catatan Fakta

UNDUH DISINI Bray

atau

PENILAIAN KINERJA GURU 2014

PERIHAL TIM PENILAI PKG

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:


  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.



B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.



C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.



Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Admin Pusat


BPSDMPK PMP Kemdikbud

Jumat, 24 Oktober 2014

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI Korbankan Guru

P2TK DIKDAS VS PADAMU NEGERI Korbankan Guru
Sejak bulan mei 2013 diluncurkan program PADAMU NEGERI yang melibatkan BPSDMPK PMP, LPMP seluruh RI, Disdik kabupaten/kota seluruh RI. dengan surat resmi ke sekolah2 melalui Disdik dengan penekanan WAJIB ikut serta. program PADAMU NEGERI inti dari program ini adalah...
1. Verval ( verifikasi dan Validasi NUPTK ), yang tidak ikut PADAMU , akibatnya NUPTKnya tidak aktif , berarti tidak bisa ikut program2 PADAMU NEGERI KEMDIKBUD seperti sertifikasi, tidak dapat tunjangan2 dll.
2. Pengajuan NUPTK buat Pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang belum punya NUPTK. Nah, , dengan syarat seabreg-abreg , melalui beberapa tahapan yang melelahkan, setelah memakan waktu berbulan-bulan , terbit NUPTK buat ribuan guru ( sampai sekarang masih ada yang belum terbit baik karena ditolak LPMP maupun tidak jelas statusnya, entah ditolak entah masih proses). betapa senang dan bahagianya hati para guru tersebut, terbayang bakal dapat tambahan penghasilan sebesar 300rb per bulan ( tunjangan fungsional).
Betapa kecewa dan hancur hati para guru ketika DAPODIK yang dikelola ( dijalankan) oleh P2TK DIKDAS, memblokir NUPTK hasil PADAMU dengan alasan yang berubah-ubah yaitu..
1. Dapodik/P2TK mengatakan bahwa PADAMU NEGERI adalah ilegal, liar. logika saya sebagai orang awam , kalau PADAMU ilegal, liar masa melibatkan organ-organ resmi KEMDIKBUD yaitu BPSDMPK PMP, LPMP, juga Disdik seluruh Indonesia. terus kalau ilegal mengapa PADAMU dari Mei 2013 hingga saat ini masih berjalan? Tidak ada teguran, tidak perintah penghentian dari Mendikbud atau pejabat yang berwenang terhadap program PADAMU.
2. P2TK melalui seorang petingginya mengatakan bahwa sedang ada MORATORIUM NUPTK , ketika ditantang oleh PADAMU supaya diperlihatkan surat resmi berkaitan MORATORIUM NUPTK, dia tidak menjawab. Saya akhirnya maaf, berburuk sangka, ohh ini sebenarnya masalah egoisme sektoral antara P2TK ( DAPODIK ) dengan PADAMU NEGERI. Saya tidak mengeri apa yang terjadi di level atas kemdikbud, yang saya tahu, adalah tujuan pendidikan nasional TIDAK AKAN TERCAPAI jika ujung tombaknya yaitu guru-guru selalu jadi KORBAN atau DIKORBANKAN. Jumlah guru yang punya NUPTK hasil PADAMU NEGERI ada ribuan persisnya yang tahu PADAMU NEGERI.
Terlepas apa yang terjadi di atas, terlepas yang benar apakah P2TK atau PADAMU, apakah ini salah guru-guru, guru-guru hanya mematuhi intruksi dari atas, ada surat resminya, bukan surat liar dari lembaga liar.
Dalam ksempatan ini saya menyeru pada P2TK supaya P2TK mau membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI, bayar tunjangan2 yang menjadi hak para guru. kalau PADAMU BETUL LIAR, BETUL ILEGAL dan merugikan P2TK tuntut PADAMU lewat jalur hukum . Jangan main sok kuasa. Apa haknya P2TK memblokir NUPTK dari BPSDMPK PMP? Seharusnya semua NUPTK dari BPSDMPK PMP harus diproses oleh P2TK. P2TK hanya mencek kelayakan guru penerima dari segi jumlah jam, rombel, dll , tidak berwenang menyatakan NUPTK liar, tidak valid dll. Yang saya inginkan adalah ketegasan dari Kemdikbud, jangan ada dualisme seperti sekarang, kalau betul liar PADAMU NEGERI, hentikan segera, bubarkan sekarang juga itu program, kalau PADAMU tidak liar, tolong segera perintahkan P2TK membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI. Terakhir, kemana para oganisasi profesi guru seperti PGRI dan lain-lain? kok tidak bersuara tentang hal ini? apa karena kurang sexy isunya? Mohon dukungan dari rekan-rekan semua.
----------------------------------------------------
Salam satu data.

Minggu, 19 Oktober 2014

PERATURAN BARU TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013 (PERMENDIKBUD NO. 79 TAHUN 2014)

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2014

TENTANG

MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;



Mengingat    :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  11. Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  12. Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  13. Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


  1. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
  2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).



Pasal 2


  • Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:


  1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3

Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:


  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. keutuhan kompetensi;
  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan glo



Pasal 4


  • Muatan lokal dapat berupa antara lain:


  1. seni budaya,
  2. prakarya,
  3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
  4. bahasa, dan/atau



  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.



Pasal 5

Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:


  1. kompetensi dasar;
  2. silabus; dan
  3. buku teks pelajaran.



Pasal 6

Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:


  1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
  2. identifikasi muatan lokal;
  3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
  4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
  5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
  6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
  7. penyusunan silabus; dan
  8. penyusunan buku teks pelajaran.


Pasal 7


  • Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
  • Pemerintah kabupaten/kota melakukan:


  1. analisis dan identifikasi terhadap usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan
  3. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.


  • Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  • Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
  • Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
  • Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
  • Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.



Pasal 8


  • Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
  • Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
  • Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.



Pasal 9

Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:


  1. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
  2. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.



Pasal 10


  • Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  • Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Agustus 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,



TTD.



MOHAMMAD NUH



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



TTD.



AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1172

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



Ani Nurdiani Azizah

NIP 195812011986032001

Info : andhin dot net

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Cara mengakses database Dapodikdas menggunakan Navicat. Kali ini akan menggunakan Navicat Premium. Sebetulnya konsepnya sama saja, kita akan menggunakan aplikasi manajemen/administrasi database PostgreSQL untuk mengakses database aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen, hanya saja aplikasi manajemennya yang berbeda.
Navicat Premium adalah alat administrasi database multi-koneksi yang memungkinkan kita untuk terhubung ke MySQL, MariaDB, SQL Server, SQLite, Oracle dan PostgreSQL database secara bersamaan dalam satu aplikasi. Inilah bedanya dengan PGAdmin3 yang hanya digunakan untuk administrasi database PostgreSQL saja. Sayangnya, aplikasi ini tidak gratisan alias berbayar. Okelah, tidak usah terlalu lama salam pembukanya, langsung saja kita bahas langkah-langkahnya.
Langkah-langkah di bawah ini akan memandu Anda untuk mengakses langsung database Aplikasi Dopodikdas/Dapodikmen:
1. Pertama, yang kita perlukan adalah software manajemen database yaitu Navicat. Anda bisa men-download versi trial-nya di sini --> http://www.navicat.com/download

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

2. Setelah selesai download, install aplikasi tersebut pada laptop/PC yang sudah terinstall aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen. Jika sudah selesai install, jalankan aplikasi Navicat Premium. Tampilannya seperti di bawah ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

3. Selanjutnya kita harus membuat Navicat terkoneksi dengan database Aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen yang sudah diinstal pada PC/Laptop anda.
Klik "Connection >> PostgreSQL" ; akan tampil window sebagai berikut:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Pada window tersebut, masukkan setting sebagai berikut:

Untuk Dapodikdas 2014 (v3.0.0)
Connection Name: pendataan
Host Name/IP Address: localhost
Port: 5432
Initial Database: template1 (biarkan isian default-nya)
Username: postgres
Password: d4p0d1kd452013!
Store password: (ceklis/hilangkan untuk menyimpan password atau tidak)
Pengaturan di atas didapat dari file instalasi Dapodikdas sendiri, silakan buka file "config.php" pada folder C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\apps\app\  

Untuk Dapodikmen 8.0.2 

Connection Name: pendataan
Host Name/IP Address: localhost
Port: 54320
Initial Database: template1 (biarkan isian default-nya)
Username: postgres
Password: *A78D616C40649FE0C58AE01C75E8C4EEB988064E
Store password: (ceklis/hilangkan untuk menyimpan password atau tidak)
Pengaturan di atas didapat dari file instalasi Dapodikmen sendiri, silakan buka file "data_dikdas-conf.php" pada folder C:\Program Files\Dapodikmen\dataweb\apps\app\config\conf\

Kemudian klik tombol "OK" ; selanjutnya akan muncul window seperti ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium


4. Langkah selanjutnya adalah mengakses, tabel-tabel yang ada pada database Dapodikdas/Dapodikmen.
Klik pada "pendataan >> pendataan >> public" ; akan terlihat seperti pada gambar di bawah ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium


5. Klik 2x pada salah satu nama tabel yang muncul. Dalam contoh ini kita pilih tabel peserta_didik. Akan tampak seperti pada gambar di bawah ini:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

6. Perhatikan tombol-tombol pada bagian bawah window:

Mengakses Langsung Database Dapodikdas 2014 / Dapodikmen 8.0.2 dengan Navicat Premium

Keterangan berurutan dari kiri ke kanan:

1. New Record: untuk menambahkan record/data baru.
2. Delete Record: untuk menghapus record/data yang terpilih.
3. Apply Changes: untuk mnerapkan perubahan yang telah dibuat (simpan).
4. Cancel Changes: untuk membatalkan perubahan yang telah dibuat. 
5. Refresh: untuk memuat ulang tabel.
6. Stop: untuk menghentikan transaksi.

Database Aplikasi Dapodikdas/Dapodikmen siap di eksplorasi lewat Navicat Premium. Jika ingin menerapkan setiap perubahan yang anda lakukan, jangan lupa menyimpannya.

Aplikasi SIM Rasio


Aplikasi SIM Rasio
Telah disiapkan aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini menggunakan data DAPODIK yang telah diresmi oleh wakil Presiden Boediono. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan. Mudah-mudah aplikasi ini akan kita gunakan kita semua untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang. Jumlah Guru akan seimbang sehingga mudah mendapatkan 24 jam cukup disekolahnya sendiri dan ini akan digunakan juga untuk penerbitan SKTP, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja. Dengan Aplikasi ini kemdikbud akan bekerja sama dengan Menpan dan BKD untuk mengendalikan Formasi CPNS kab/kota agar tidak asal angkat yg kadang2 justru menambah masalah. Dengan aplikasi ini juga akan bisa menginformasikan kepada LPTK agar dalam menerima mahasiswa calon guru mempertimbangkan jumlah guru di lapangan termasuk proyeksi yg akan pensiun. Dengan Aplikasi ini Kab/Kota sudah bisa melakukan penataan dan Pemerataan Guru (SKB 5 Menteri). Jika sudah dapat peta sebaran guru permapel tetapi pemda tidak melakukan penataan dan pemerataan dengan konsisten sesuai aturan maka SK Tunjangan, Kenaikan Pangkat, dan Penilaian Kinerja akan terkendala. Mari sama-sama kita manfaatkan.
Aplikasi SIM Rasio
Aplikasi SIM Rasio
Aplikasi SIM Rasio

Kemendikbud Perketat Pencairan

JAKARTA - Kemendikbud memperketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk mendapatkan TPG bisa dicegah.
Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbatu itu. Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.
Rekaman data ini penting untuk mencegek apakah jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid.
"Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak mendapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang," katanya. Jika pencairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya orang lain.
Contoh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota Surabaya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika di SMPN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru matematika.
Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka kebutuhan guru ini didapat dari perhitungan rombongan belajar dan beban belajar di setiap mapel.
"Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMPN 43 Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi," tutur Pranata.
Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus bersedia ditempatkan di sekolah lain yang kekurangan guru.
Kasus kelebihan guru SMP mapel matematika juga terjadi di Jakarta. Yakni di SMPN 8 Jakarta (kelebihan 2 guru), serta di SMPN 280 Jakarta dan SMPN 1 Jakarta (masing-masing kelebihan 1 guru).
Menariknya ketiga SMP yang kelebihan guru ini ada di satu wilayah yaitu Kecamatan Menteng. Data ini membuktikan tudingan bahwa terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah perkotaan.
Prana membenarkan harus ada penataan atau redistribusi ulang guru-guru di wilayah perkotaan. "Data yang saya sajikan tadi masin di jenjang SMP saja. Bisa jadi di SMA atau di SD juga terjadi kelebihan guru," katanya.
Pranata menegaskan bahwa guru-guru yang menumpuk di perkotaan, harus bersedia ditempatkan ke daerah atau wilayah yang kekurangan guru.
Jika tidak bersedia mengikuti program penataan ulang itu, guru tadi tidak akan mendapatkan uang TPG. Meskipun yang bersakutan telah PNS atau memegang sertifikat profesi guru.
Masalah di lapangan, banyak guru yang merelakan tidak mendapatkan uang TPG asalkan tetap mengajar di wilayah perkotaan. "Misalnya guru-guru yang juga istri pejabat. Mana mau dipindah ke daerah lain," jelas Pranata.
Dia mengatakan Kemendikbud sedang menyiapkan aturan lebih tegas tentang program redistribusi guru. Aturan selama ini yang berupa surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri dinilai tidak efektif. Aturan itu akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU). (wan)
----------------------------------------------------
Salam satu data.
untuk teman Operator semua, mari kita satukan suara untuk perubahan operator sekolah ke arah yang lebih baik, dengan cara menandatangani Petisi untuk Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, silahkan sempatkan waktu 30 detik dan masuk link di bawah ini
http://goo.gl/PSWcNg
Tolong di sharing dan di sebarkan..
Terima kasih..