RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Tampilkan postingan dengan label APLIKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APLIKASI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Februari 2019

Cara Pengisian LHKASN


wajib lhkasn
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk membangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Salah satu ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa setiap instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk itu berikut disampaikan mengenai cara pengisian LHKASN bagi ASN.

Formulir pengisian LHKASN terdiri dari 3 bagian, yang pertama adalah lembar pernyataan, lembar (lampiran) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan formulir pengisian data pendukung LHKASN.

Cara Pengisian LHKASN
Pada lembar pernyataan memuat pernyataan ASN untuk menyampaikan secara sungguh-sunggu dan sebenar-benarnya data harta kekayaan dan bersedia dikenakan sanksi jika dikemudian hari terdapat harta kekayaan yang menjadi tanggungan tidak dilaporkan. Pada surat ini ditandatangani ASN diatas materai Rp. 6000,-. Data-data yang dimasukan pada lembar pernyataan adalah sebagai berikut.
1. Nama
2. No. KTP
3. Tempat/Tanggal Lahir
4. Pangkat/Jabatan
5. Alamat
6. NPWP

Berikut lembar pernyataan pada LHKASN

Cara Pengisian LHKASN

Untuk lembaran kedua dalam pengisian LHKASN adalah lembar laporan harta kekayaan ASN. Dalam lembar ini dimuat data-data dari pegawai ASN serta data-data harta kekayaan dan penghasilan pegawai. Data yang diisikan adalah sebagai berikut.
1. Nama lengkap
2. No. KTP
3. No. NPWP
4. Jenis Kelamin
5. Tempat/Tanggal Lahir
6. Agama
7. Status Perkawinan
8. NIP
9. Pangkat
10. Jabatan (Sesuai dengan SK. Penetapan Jabatan)
11. Unit Kerja
12. Alamat Kantor & Rumah
13. No. Telepon

Pada bagian rincian Harta Kekayaan dan penghasilan dapat diisi pada bagian lampiran pengisian data pendukung. Pada lembaran kedua ini dibubuhkan tandatangan oleh pelapor atau pegawai ASN.

Berikut tampilan Lembar Laporan Harta Kekayaan ASN

lhkasn-1

Bagian selanjutnya dari pengisian LKHASN adalah formulir data pendukung yang akan ditampilkan pada rincian kekayaan dan penghasilan lembar laporan harta kekayaan ASN. Formulir ini terdiri beberapa kolom untuk diisi oleh pegawai sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kolom-kolom tersebut terdiri dari.

HARTA KEKAYAAN
1. Harta tidak bergerak
Merupakan harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta bergerak
Merupakan harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasan dan lain-lain dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran.

3. Surat berharga
Merupakan harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dan sebagainya yang dinilai berdasarkan harga.

4. Uang tunai, deposito, giro, tabungan dan kas lainnya
Dinilai sesuai dengan yang tertera.

5. Piutang
Merupakan barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

6. Hutang
Adalah barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

PENGHASILAN
1. Penghasilan dari jabatan (pertahun)
Merupakan penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan.

2. Penghasilan dari profesi/keahlian (pertahun)
Merupakan penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti honor narasumber, dan honor lainnya.

3. Penghasilan dari usaha lainnya (pertahun)
Merupakan penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan dari sewa.

4. Penghasilan dari hibah/lainnya
Merupakan penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian dan sebagainya.

5. Pengeluaran (Pertahun)
Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya.

Dalam hal suami dan istri berstatus ASN maka harta dan pengeluaran dalam LHKASN digunakan sama.

Video cara pengisian formulir LHKASN Bagi PNS

Selasa, 25 April 2017

TUTORIAL DAPODIK 2017b LENGKAP

TUTORIAL DAPODIK 2017b LENGKAP

A. Cara Memasukan Prefill Nilai Rapor pada Prefil Dapodik 2017b
https://youtu.be/4DKXBB81J7g

1. Install Dapodik 2017b
https://youtu.be/Kl5I_akdrmA
2. Atur Mata Pelajaran Raport
https://youtu.be/zxQ_SQEqZuI
3. Tambahan Penjelasan Atur Nilai
https://youtu.be/Vfi5iwzr1-8
4. Atur Mapel US dan USBN
https://youtu.be/vrB_R0kDO2Y
5. Trouble  saat Mapel tidak ada
https://youtu.be/zaMdfn26aIU
6. Cara Mengatur Akun PTK
https://youtu.be/PatCOClLuvw
7. Cara Input Nilai Raport
https://youtu.be/r7B972Sn1xQ
8. Cara Input Nilai US Dan USBN
https://youtu.be/BD5xeJaiaUM



B. Panduan DAPODIK 2017b NILAI UAS/USBN dan NILAI RAPOR (Bila Kurang Jelas)
https://youtu.be/YKUVGcDfyVk

Jumat, 28 Oktober 2016

Cara Cek Progres Pengiriman Aplikasi PMP

Assalamualaikum Wr Wb dan salam Satu Data bagi pengunjung Blogger dimana saja berada, semoga Anda dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Cara Cek Progres Pengiriman Aplikasi PMP

Rekan OPS sudah melakukan pengiriman Aplikasi PMP!!!

Berikut adalah Progress Pengiriman Data PMP ke Server Aplikasi PMP

Silahkan cek daftar nama Sekolah yang Sudah dan belum kirim data Aplikasi PMP 2016 Disini

Cara Cek Progres Pengiriman Aplikasi PMP

Jumat, 14 Oktober 2016

Validasi Data BOS Lebih/Kurang Salur Triwulan 3 dan Triwulan 4

Yang Terhormat :

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Operator Dapodik


di seluruh Indonesia



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2016 untuk cut off/pengambilan data dari Dapodik untuk BOS triwulan 3 dan triwulan 4 telah dilakukan, masing-masing pada tanggal 1 Juni 2016 dan 21 September 2016 yang lalu. Dan dana BOS telah disalurkan sesuai dengan data yang masuk pada waktu cut off tersebut.

Dari data penyaluran BOS tersebut juga diketahui bahwa ada sekolah yang dana BOS nya belum tersalurkan secara penuh. Dimana hal ini dapat disebabkan karena keterlambatan update/sinkronisasi data pada waktu cut off atau penyebab teknis lainnya, seperti data tidak lengkap dan lain sebagainya. Atau sekolah yang bahkan kelebihan salur disebabkan data ganda atau penyebab teknis lainnya. Maka untuk memvalidasi masalah dana BOS yang lebih/kurang salur triwulan 3 dan triwulan 4 tersebut, akan dilakukan penarikan data/cut off pada tanggal 30 Oktober 2016.

Memperhatikan adanya cut off untuk dana BOS dan cut off yang lebih/kurang salur triwulan 3 dan triwulan 4 ini sebagaimana diuraikan di atas, maka dihimbau semua sekolah untuk segera melakukan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik. Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per tanggal 13 Oktober 2016 masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data Tahun Pelajaran 2016/2017 (daftar terlampir). Dimana sekolah-sekolah tersebut berpotensi tidak mendapatkan pencairan dana BOS.

Untuk itu mohon juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah dibawah binaannya telah melakukan pemutakhiran data. Dan khususnya sekolah yang masuk dalam daftar tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.



Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,



Admin Dapodikdasmen

Sumber BeritaSeputar Dapodikdasmen




Jumat, 26 Agustus 2016

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi Patch Aplikasi PMP updater_14_to_15.001

Panduan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi INSTALLER pmp_1.4.007 Dan pmp_updater_13_to_14.007


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari ini Kamis 18 Agustus 2016 telah merilis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi 1.2.

Aplikasi PMP versi 1.2 ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik akan tetapi memiliki peran yang berbeda yaitu untuk Pengambilan Data Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Aplikasi PMP versi 1.2 memiliki tujuan untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah di Indonesia yang tujuannya untuk mengetahui konsidi sekolah terkait pemenuhan SNP sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.

Karena dikatakan terintegrasi dengan dapodik, maka aplikasi PMP ini harus dijalankan pada laptop yang terinstall Aplikasi Dapodik.

Aplikasi PMP versi 1.2 berisi beberapa kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Setelah kuesioner diisi selanjutnya melakukan validasi dan kirim data.

DOWNLOAD APLIKASI PMP versi 1.2
DOWNLOAD INSTRUMEN PMP REVISI
DOWNLOAD PETUNJUK SINGKAT APLIKASI PMP
DOWNLOAD PANDUAN KUESIONER PMP_versi app 1.2
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : 1.3
DOWNLOAD INSTALLER pmp_1.4.007
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : 14.007
DOWNLOAD PATCH PMP Versi : updater_14_to_15.001
Capaian pengiriman data dari aplikasi PMP berdasarkan wilayah

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi Patch Aplikasi PMP updater_14_to_15.001


Panduan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi INSTALLER pmp_1.4.007 Dan pmp_updater_13_to_14.007


Username dan Password login Aplikasi PMP untuk Admin sama dengan Username dan Password dapodik.

Username untuk PTK
Username : email yang terdaftar di Entrian Akun PTK dapodik
Password : Password yang terdaftar di Enrtrian Akun PTK dapodik

Untuk Komite Sekolah dan Pengawas Pembina agar dapat login harus ditambahkan pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator dapodik.

Selasa, 16 Agustus 2016

Tutorial tarik Peserta Didik


Tutorial tarik PTK


Minggu, 31 Juli 2016

Download Gratis Aplikasi Dapodik Tahun 2016 - 2017

Download Gratis Aplikasi Dapodik Tahun 2016 - 2017. Telah lahir dapodik generasi 5,yang didalamnya terdapat banyak fitur yang sangat menarik dan lebih kompleks dibanding dengan dapodik generasi sebelumnya.Dapodik generasi 5 ini dapat diterapkan pada berbagai jenjang sekolah baik SD,SMP Dan SMA.

Fitur yang terdapat pada dapodik generasi 5 ini,sangat memudahkan para guru,dan lebih kompleks dengan berbagai menu tambahan yang ada di dalamnya,untuk lebih jelasnya silahkan download langsung pada link di bawah.


Download Gratis Aplikasi Dapodik Tahun 2016 - 2017
Add caption
Monggo Download Aplikasi Dapodik 2016

Link 1

Rabu, 27 Juli 2016

Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013

Yth. Bapak/Ibu

Dinas Pendidikan Propinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.

Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.



Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 12/D/KR/2016, download disini

SK Dirjen Dikdasmen tentang Satuan Pendidikan Pelaksana K13

SK Dirjen Dikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13 Mandiri




Sumber Berita : Click Disini

Rabu, 03 Februari 2016

Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Dengan semangat baru dan kebersamaan yang melibatkan seluruh stakeholder pendataan, kita tuntaskan pencapaian target Dapodik Dasar dan Menengah tahun 2016 mencapai 100%. Salam SATU DATA DAPODIK DASAR DAN MENENGAH!


Progres Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Senin, 25 Januari 2016

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dapodik

Pengisian Riwayat Pekerjaan di Dadodik

Ini bukan panduan resmi, berhubung tidak ada pedoman pasti. Kurang lebihnya mohon dikomentari
1. Fokus isian adalah pada pernah mengajar di sekolah mana saja sebelum bekerja di sekolah yg sekarang (Sebagai Guru / TU) DAN Status PTK (GTT/GTY/Dll, CPNS, PNS)
.
2. Bila pernah mutasi sebanyak 3x maka isian data ada 2 baris, karena sekolah sekarang tidak diinputkan datanya
.
3. SK sebagai Kepsek diisikan bila menjabat di sekolah lain, namun pengisiannya tetap sebagai guru bukan kepsek karena tidak ada pilihan isian kepsek.
.
4. Untuk PNS yang pengangkatannya dari GTK/pernah Honor dan diperhitungkan masa kerjanya di SK PMK (peninjauan Masa Kerja) maka input datanya dimulai dari GTK/honornya. Dan data mutasinya (jika ada)
.
5. Untuk PNS bila belum pernah mutasi maka isikan SK CPNSnya saja dengan TST diisi tanggal diangkat PNS (100%)... kaitannya dengan status kepegawaiannya tidak hanya tempat bekerjanya saja.
.
6. Untuk Non PNS bila tidak pernah mutasi, menurut saya tidak usah diisi karena :
a) data tidak bisa disimpan bila TST tidak diisi,
b) Bila diisi dengan tanggal hari ini berarti besok sudah tidak jadi guru lagi disekolah tersebut dan HARUSnya sudah pindah ke sekolah baru, dan
c) Riwayat pekerjaan sekarang sudah ada di data utama dapodik PTK masing-masing.
.
Adapun hal yang perlu diperhatikan pada pengisiannya adalah sebagai berikut :
*) KOlom Jenjang pendidikan = diisi pendidikan PTK saat pengangkatan
*) Jenis lembaga = Status lembaga tempat bekerja sebelumnya. Bagi guru pilih Sekolah. Bagi yang pernah struktural diisi sesuai pilihan yang disediakan, untuk lokasi kerja diluar lingkup Kemdikbud dan kemenag silah diisi "Lainnya"
*) Status Kepegawaian = Cukup Jelas
*) Jenis PTK = Lihat SK pengangkatan
*) Lembaga pengangkat = Lihat SK
*) No SK Kerja = Lihat SK
*) Tgl SK Kerja = Tanggal ditandatangani SK
*) TMT Kerja = Tanggal Mulai Tugas sesuai SK
*) TST Kerja = Tanggal Selesai Tugas, diisi dengan TMT di sekolah berikutnya (tanggal mulai bekerja di sekolah baru)
*) Tempat Kerja = Nama sekolah tempat bekerja sesuai SK, bila DPK maka isikan sekolah induknya. Pokoknya sesuai dengan yang tercantum di SK
*) TTD SK Kerja = yang menandatangani SK, contoh : Kaur Kepegawaian a/n Menteri P dan K (Muhammad Suhendro / nama yang ttd)
*) Mapel Yang diajarkan = cukup jelas

Sumber : Irfan Mti facebook

Minggu, 24 Januari 2016

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Kali ini kami akan berbagi info mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah. Jika tidak bermasalah pun kalo tidak di cek juga tidak masalah, hanya data guru didalamnya saja yang perlu diperiksa. Cek keaktifan atau status NUPTK ini berlaku bagi seluruh guru baik guru Kemdikbud maupun guru Kemenag.

Cek disini : Status Informasi GTK

Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Anda. Klik icon search yang berwarna merah. Akan diketahui data  Nama Tempat Lahir Tanggal Lahir NIK NIP serta status NUPTK aktif atau tidak.
Lihat gambar di bawah ini 
CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Catatan :
Berdasarkan deskripsi pengecekan tertulis seperti di bawah ini :

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

CEK STATUS KEAKTIFAN NUPTK DI DATA GTK KEMDIKBUD

Jadi NUPTK yang pernah diterbitkan oleh aplikasi padamu negeri di tahun 2013, 2014 maupun 2015 dianggap sah oleh Ditjen GTK.

Selasa, 05 Januari 2016

Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99
Surat Kepala BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS

Sabtu, 24 Oktober 2015

Microsoft office tabs


Microsoft office tabs

Minggu, 18 Oktober 2015

Aplikasi Simulasi UKG Berdasarkan Kisi-Kisi

Aplikasi Simulasi UKG Berdasarkan Kisi-Kisi
UKG tak akan lama lagi dilaksanakan, ada beberapa situs atau web yang menyediakan latihan UKG atau uji kompetensi guru secara online, namun sedikit berbeda pada web ini dengan tampilan dinamis simulasi online UKG jauh lebih mudah soal pun memiliki kualitas yang lebih baik, disertai kunci jawaban dan pembahasan dalam pembuatan soal UKG ini menjadikannya lebih baik dan terpercaya.

Dengan kombinasi contoh soal dari tahun ke tahun menjadikan acuan simulasi UKG online ini sangat digemari para guru, bahkan menyediakan simulasi UKG pada jenjang SD dan TK serta pengawas sekolah namun nampaknya akan terus diupdate soal.
Demi soal yang terangkum dari berbagai referensi yang dibuat dengan Kisi Kisi Soal UKG

Dari kumpulan para guru yang berkoordinasi menggabungkan soal-soalnya untuk UKG dari tahun ketahun beserta pembahasannya maka lahirlah web simulasi UKG dengan harapan agar bisa bermanfaat bagi para Guru di seluruh Nusantara


Sumber : kkgjaro.blogspot.com

Rabu, 30 September 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Senin, 31 Agustus 2015

BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA

BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA
Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untuk diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA





  • Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  • Fotocopy SK 100%
  • Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
  • Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
  • Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  • Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
  • Fotocopy SK Berkala Terakhir
  • Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
  • Fotocopy SK Tugas Belajar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy BPJS /Askes
  • Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
  • Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
  • SK atau Sertifikat Sertifikasi 
  • Fotocopy SK Ijin Belajar


Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru.

Lihat proses verifikasi dari verifikator-verifikator ini dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :

 Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA

Minggu, 30 Agustus 2015

PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK

Share Bpk Aryadi Nugroho
NISN sudah dipush ke dapodik, silahkan tinggal sync agar turun ke lokal aplikasi, pastikan sudah selesai vervalPD sampai dengan tahap Konfirmasi Data. Untuk edit data masih proses. Mohon maklum,
terimakasih



PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK


PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK

PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK

Sabtu, 29 Agustus 2015

Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut

Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015

:
Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015

1.   Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


  • Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
  • Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)
  • Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015,


4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.

Demikian informasi mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Kamis, 20 Agustus 2015

Peluncuran Dapodik

Peluncuran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh Wakil Presiden Prof. Dr. Boediono pada 15 Oktober 2014 di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta