Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya
dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di
akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan
setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan
tanpa ada udzur,maka termasuk bertindak zholim.
AllahTa’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّأُجُورَهُنَّ
“Kemudianjika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada merekaupahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberianupah itu segera setelah selesainya pekerjaan.
Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّعَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah
selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada
kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al
Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu
menunaikan nyatepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum
keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan
diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si
pekerja meminta walau keringatnya tidak keringa tau keringatnya telah
kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no.2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman,sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orangyang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman”(HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).Maksud
halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa
majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas
mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya
tersebut.Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa
Kerajaan Saudi Arabia)pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak
memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka
akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para
pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu
sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab
ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di
akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan
tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan
diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu
tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).
0 komentar:
Posting Komentar