SESUAI PP 74 TAHUN 2008 UNTUK SD DAN SMP 1 : 20 BERLAKU UNTUK GURU KELAS DAN GURU MATA PELAJRAN APABILA GURU MENGAJAR PADA ROMBEL YANG SISWANYA KURANG DARI 20 ORANG MAKA JJM DIANGGAP 0 (NOL) UNTUK SYARAT TUNJANGAN KECUALI UNTUK SEKOLAH YANG MEMILIKI SK DARI BUPATI SEBAGAI SEKOLAH DI WILAYAH KHUSUS CONTOH GURU PJOK YANG SUDAH SERTIFIKASI DAN MENGAJAR DI :
KELAS I 20 SISWA,
KELAS II 25 SISWA
KELAS III 30 SISWA
KELAS IV 18 SISWA
KELAS V 21 SISWA
KELAS VI 20 SISWA
MAKA :
JJM YANG DI AKUI JIKA SETIAP ROMBELNYA 4 JAM MAKA HASILNYA BUKAN 24 JAM TETAPI 20 JAM, KARENA DI ROMBEL KELAS IV SISWANYA KURANG DARI 20 ORANG
0 komentar:
Posting Komentar