RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Jumat, 26 Desember 2014

Cara Cepat Menghilangkan Noda Tinta pada tangan / Kulit

Cara Cepat Menghilangkan Noda Tinta pada tangan / Kulit
Buat temen temen yang kesel alias jengkel karena ketumpahan tintan di tangan atau kulit, ini ada cara yang mudah untuk mengatasinya. Berikut ini cara menghilangkan noda tinta yang menempel dikulit :

Cara Cepat Menghilangkan Noda Tinta pada tangan / Kulit



Caranya :
Jika di kantor atau rumah ada lem kertas cair (mis. merk Ponival), caranya cukup olesi bagian yang terkena tinta, kemudian tunggu sekitar 2 menit sampai mengering, lalu bilas dengan air.

Mudahkan? Mudah2an bermanfaat.

Demikianlah Cara Cepat Menghilangkan Noda Tinta pada tangan / Kulit Mudah - mudah bermanfaat buat sahabat sekalian.

Kamis, 25 Desember 2014

Tips Merawat Baterai Laptop dengan Benar

Penting, Tips Merawat Baterai Laptop dengan Benar
Baterai merupakan komponen yang penting pada laptop karena tanpa adanya baterai, laptop kita pasti akan cepat rusak . Mengapa demikian? Karena sumber daya baterai pada laptop lebih seimbang dari pada kita menggunakan cas laptop tanpa baterai . Bayangkan jika tegangan listrik dirumah kita naik turun ? bisa berakibat buruk bagi laptop. Untuk itu saya akan berbagi sedikit tips cara merawat baterai laptop dengan benar. Simak baik-baik.
Tips Merawat Baterai Laptop dengan Benar
Jangan Meletakkan Laptop Diatas Kain
Cara merawat baterai yang pertama yaitu jangan meletakkan laptop diatas kain seperti kasur, bantal, selimut, dll. Mengapa demikian ? karena sifat dari kain yaitu mudah menyerap panas sehingga laptop akan mudah panas dan akan berakibat pada baterai juga ikut panas. Untuk itu letakkanlah laptop anda di alas yang dingin seperti lantai keramik, meja kaca, dll.

Jangan Melepas Baterai Saat Laptop Hidup
Melepas baterai saat laptop hidup akan memperpendek umur baterai. Usahakan shutdown terlebih dahulu laptop baru boleh lepas baterai.

Sesuaikan penggunaan di Laptop dengan Kinerja Laptop
Salah satu cara merawat baterai laptop adalah menyesuaikan penggunaan di laptop dengan kinerja laptop. Terlalu memaksakan kinerja laptop akan berpengaruh pada daya tahan baterai. Misal : Memainkan game berspesifikasi tinggi di laptop dengan spesifikasi rendah. Untuk mencegah agar laptop tidak cepat rusak sebaiknya sesuaikanlah penggunaan laptop dengan kinerja laptop yang kita pakai.
Hindari Benturan Pada Baterai

Salah satu penyebab rusaknya baterai laptop yaitu benturan. Benturan langsung pada baterai akan menyebabkan perubahan komponen di dalam baterai sehingga akan menyebabkan baterai cepat lemah.

Selasa, 23 Desember 2014

Cara Membasmi Teror 'Gadis Mabuk' di Facebook

Cara Membasmi Teror 'Gadis Mabuk' di Facebook
Korban teror ini sudah mencapai ribuan orang dalam kurun waktu dua hari saja.

Sudah dua minggu lebih posting-an 'Gadis Mabuk' meneror pengguna jejaring sosial Facebook. Dan hingga saat ini, modus malware atau tautan otomatis masih menyerang akun-akun di FB.

Administrator Facebook yang selama ini cekatan dan tanggap mencegah aksi autopost pun dibuat tidak berdaya, karena malware ini tidak memanfaatkan aplikasi di Facebook untuk menyebarkan dirinya, melainkan memanfaatkan aplikasi bawaan peramban yang lebih dikenal dengan nama extension.

Berdasarkan pengamatan Vaksin.com, mulai tanggal 13 Desember 2014 lalu, penjahat siber ini mengeluarkan varian baru dan mulai mengeksploitasi Firefox.

Jika korban mengklik tautan jebakan 'Gadis Mabuk' yang beredar di wall Facebook, maka ia akan diarahkan ke situs phising yang mirip dengan YouTube. Alamatnya berada di beritavideo.info/gadis.

Tujuan dari situs tersebut agar korban mengira sedang berkunjung ke situs YouTube. Kemudian, korban akan dikelabui seakan harus menginstal extension untuk melihat video.

Jika korbannya mengklik plugin, maka ia akan mendapatkan peringatan dari Firefox bahwa beritavideo.info ingin melakukan instalasi software pada komputernya.

Jika pengguna mengabaikan peringatan tersebut, secara otomatis peramban akan menginstal sebuah extension bernama 'Full Screen 4.0'.

Kemudian malware yang menyamar jadi ekstensi tersebut akan membuat akun Facebook korbannya melakukan auto-posting malware 'Gadis Mabuk' di wall Facebook.

Khusus bagi pengguna peramban Firefox, jika terlanjur jadi korban, Vaksincom menyarankan untuk melangkah langkah-langkah berikut;

1. Buka peramban Firefox
2. Ketik about:addons di bagian kotak Go to a website. Setelah diketik, akan terbuka halaman extension.
3. Cari extension Full Screen 4.0 dan klik tombol remove.
4. Akan ada konfirmasi Full Screen has been removed. Kemudian, restart peramban Firefox.
5. Untuk menghindari pencurian informasi dari akun Facebook, segera ubah password Facebook.

Jika ingin menjaga wall Facebook Anda dari auto tag tidak bertanggung jawab, baik dari autotag 'Gadis Mabuk' atau autotag iklan jualan atau toko online abal-abal, aktifkan fitur timeline and tagging settings dari Facebook.

Minggu, 21 Desember 2014

PPG Dalam Jabatan 2015

PPG Dalam Jabatan 2015

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran (mekanisme) PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:


  • LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  • Tes kemampuan bahasa Inggris.
  • Tes potensi akademik.
  • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.

LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.[ps]

Syarat dan Tata Cara PPG Dalam Jbatan Terbaru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  6. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  7. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Rabu, 10 Desember 2014

Letto_Ruang Rindu lyrics

Di daun yang ikut mengalir lembut
Terbawa sungai ke ujung mata
Dan aku mulai takut terbawa cinta
Menghirup rindu yang sesakkan dada

Jalanku hampa dan kusentuh dia
Terasa hangat oh didalam hati
Kupegang erat dan kuhalangi waktu
Tak urung jua kulihatnya pergi

Tak pernah kuragu dan slalu kuingat
Kerlingan matamu dan sentuhan hangat
Ku saat itu takut mencari makna
Tumbuhkan rasa yang sesakkan dada

Chorus 2x:
Kau datang dan pergi oh begitu saja
Semua kutrima apa adanya
Mata terpejam dan hati menggumam
Di ruang rindu kita bertemu

Bertemu

Senin, 08 Desember 2014

Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS TNI POLRI 2015

Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.

Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.

Daftar tabel gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.
Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS TNI POLRI 2015

Gaji Uang Makan PNS TNI POLRI Naik Tahun 2015

Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji ookok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif.

Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.

"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.

Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Gaji Pokok PNS.
  2. Tunjangan Kemahalan PNS.
  3. Tunjangan Kinerja PNS.

Kenaikan Gaji Dan Gaji Ke 13 PNS TNI POLRI 2015

Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.

"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.

"Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

"Tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada putusannya".

Senin, 01 Desember 2014

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014

Banyak yang bertanya siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Verval Data Peserta UN 2014, pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh PDSP dengan Nomor Surat: 3640/P3/LL/2014. Perihal: Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta UN 2014 yang isinya sebagai berikut:

Menindak lanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor: 6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014 sebagai berikut:


  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh PDSP ke pusat penilaian pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
  2. Pengiriman data melalui mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelolaan Ujian Nasional melakukan Verval terhadap data sekolah dan calon peserta UN tahun 2014 tingkat Provinsi/Kab/Kota melalui http://un.data.kemdikbud.go.id/ .
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .
  5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ .

Pengelolaan Data Peserta Ujian Nasional 2014 yang menggunakan data Dapodik baik Dikdas maupun Dikmen. Jika mengacu pada beberapa poin di atas, tugas Operator Sekolah yaitu, mengerjakan Dapodik menggunakan Aplikasi Dapodik yang sudah di sediakan dan selanjutnya Operator Sekolah melakukan Verval Peserta Didik di laman Verval PD dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan yang digunakan pada Dapodik.

Namun apabila Operator Sekolah masih belum terdaftar di SDM-PDSP, jelas dikatakn pada poin ke 5 OPS harus terdaftar terlebih dahulu.

Demikian, semoga bisa dipahami dan semoga bermanfaat !

Proses Pendataan UN dan US