Senin, 01 Desember 2014

Verifikasi dan Validasi (verval) Data Peserta UN 2014

Banyak yang bertanya siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Verval Data Peserta UN 2014, pertanyaan tersebut terjawab berdasarkan Surat Edaran yang di keluarkan oleh PDSP dengan Nomor Surat: 3640/P3/LL/2014. Perihal: Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta UN 2014 yang isinya sebagai berikut:

Menindak lanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor: 6267/D/PR/2014 dengan ini kami informasikan hal yang berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodikdas dan Dikmen sebagai Data Calon Peserta UN 2014 sebagai berikut:


  1. Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus kepala sekolah, data peserta didik dan data rombel terisi dengan lengkap, selanjutnya data peserta ujian tersebut akan disampaikan oleh PDSP ke pusat penilaian pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
  2. Pengiriman data melalui mekanisme pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelolaan Ujian Nasional melakukan Verval terhadap data sekolah dan calon peserta UN tahun 2014 tingkat Provinsi/Kab/Kota melalui http://un.data.kemdikbud.go.id/ .
  4. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk Operator Sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah untuk melakukan Verval Peserta Didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .
  5. Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di jaringan pengelolaan data pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ .

Pengelolaan Data Peserta Ujian Nasional 2014 yang menggunakan data Dapodik baik Dikdas maupun Dikmen. Jika mengacu pada beberapa poin di atas, tugas Operator Sekolah yaitu, mengerjakan Dapodik menggunakan Aplikasi Dapodik yang sudah di sediakan dan selanjutnya Operator Sekolah melakukan Verval Peserta Didik di laman Verval PD dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan yang digunakan pada Dapodik.

Namun apabila Operator Sekolah masih belum terdaftar di SDM-PDSP, jelas dikatakn pada poin ke 5 OPS harus terdaftar terlebih dahulu.

Demikian, semoga bisa dipahami dan semoga bermanfaat !

Proses Pendataan UN dan US

0 komentar:

Posting Komentar