Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.
Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.
Daftar tabel gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.
Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji ookok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif.
Pelayanan PNS kepada masyarakat juga diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.
Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan Kinerja PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.
"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per hari dan Rp 50.000 per hari.
Komponen gaji pns tahun 2015 nantinya akan dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Gaji Pokok PNS.
- Tunjangan Kemahalan PNS.
- Tunjangan Kinerja PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.
Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.
"Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.
"Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
"Tahapan efisiensi anggaran yang akan dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah moratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada putusannya".
0 komentar:
Posting Komentar