RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Selasa, 17 Maret 2015

Verifikasi dan Validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Kementerian Agama R.I

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Set.I/1/PP.OO/791/2015 Tanggal : 11 Maret 2015 
Tentang : Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah dan Satuan Pendidikan Islam Lainnya di Bawah
Koordinasi Kementerian Agama R.I
Verifikasi dan Validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Kementerian Agama R.I

MEKANISME PENGELOLAAN NISN UNTUK SISWA MADRASAH DAN SATUAN PENDIDIKAN ISLAM LAINNYA DI BAWAH KOORDINASI DITJEN PENDIDIKAN ISLAM ‐ KEMENTERIAN AGAMA R.I



PENDAHULUAN


  1. Penjaringan data siswa madrasah dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag), dimana untuk proses updating (input/entry) data dilakukan oleh Operator Madrasah masing‐masing.
  2. Setelah data lengkap dan divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, Operator Madrasah harus  melakukan proses  backup  data  untuk seterusnya melakukan upload  (pengiriman) file backup data tersebut ke server EMIS Pusat Kemenag melalui Aplikasi EMIS Online.
  3. Data siswa yang sudah masuk ke dalam database EMIS, selanjutnya akan disinkronisasikan ke dalam sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Data siswa madrasah yang sudah masuk ke sistem ODS PDSP yang bersumber dari database EMIS, selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi validasi data NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik (Verval PD) yanag dapat diakses melalui laman web : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
  5. Akun Pengelola Data melalui Aplikasi Verval PD hanya diberikan kepada 1 (satu) orang operator di  masing‐masing  Kanwil  Kemenag  Provinsi  dan 1  (satu)  orang  operator  di  masing‐masing Kemenag Kabupaten/Kota.
  6. Untuk mendapatkan akun Verval PD, baik Operator Kanwil Kemenag Provinsi maupun Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id/), dengan syarat memiliki email aktif dan melampirkan Surat Tugas atau SK Penugasan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
  7. Untuk mengaktifkan hak akses dalam melakukan verifikasi validasi data NISN, Operator Kanwil Kemenag Provinsi dan Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus melaporkan biodata diri kepada EMIS Pusat dengan format biodata yang sudah disediakan, dikoordinir oleh Operator Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Operator Kemenag Kabupaten/Kota memiliki hak akses untuk :


  • Mengelola data referensi Verval PD Kemenag;
  • Mengembalikan data siswa dari referensi ke residu (Un‐Match);
  • Menentukan NISN yang akan digunakan oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP;
  • Membuat NISN baru (Not‐Match) untuk siswa yang belum memiliki NISN atau jika NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di database Arsip NISN;
  • Mengajukan perubahan (Edit Data) NISN, nama, dan tanggal lahir siswa;
  • Melakukan  konfirmasi  data  pada  setiap  data  referensi  hasil  Verval  PD  Kemenag  untuk memperbaharui database database Arsip  NISN  PDSP, sehingga data  referensi Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan bisa dicek oleh siswa, orang        tua    atau    madrasah    secara    mandiri    melalui    laman    Arsip    NISN    PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id).


9.  Operator Kanwil Kemenag Provinsi memiliki hak akses untuk :

  • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa (approval) yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya.
  • Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.



MEKANISME VERIFIKASI VALIDASI DATA


  1. Proses verifikasi validasi data siswa madrasah menggunakan Aplikasi Verval PD dilakukan dengan tujuan untuk memeriksa kesesuaian data individu siswa (data matching) antara database EMIS dengan database Arsip NISN PDSP.
  2. Jika sistem PDSP menemukan kesesuaian data NISN, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Siswa antara database EMIS dengan database Arsip NISN, maka NISN siswa yang ada dalam database EMIS valid dan sah untuk dipergunakan karena tercantum dalam database Arsip NISN. Data siswa tersebut secara otomatis akan dimasukan ke dalam database referensi NISN.
  3. Jika sistem PDSP tidak menemukan data yang sesuai atau hanya menemukan data yang mirip (tidak  identik),  maka  Operator  Kemenag  Kabupaten/Kota harus  melakukan  proses  verifikasi validasi  data  menggunakan Aplikasi  Verval  PD  untuk  memutuskan  apakah  data  siswa  yang bersangkutan sesuai (match) atau tidak sesuai (not match) dengan data yang sudah ada di dalam database Arsip NISN.


  • Jika Operator Kemenag Kabupaten/Kota memutuskan match, yang berarti data siswa yang ada pada database EMIS diindikasikan sesuai dengan salah satu data yang ada pada database Arsip NISN, sehingga siswa tersebut akan mengunakan NISN yang sudah ada di dalam database Arsip NISN. Selanjutnya sistem PDSP akan melakukan perubahan data individu siswa yang ada pada database Arsip NISN dengan mengacu pada database EMIS.
  • Jika Operator Kemenag Kabupaten/Kota memutuskan not match, artinya data siswa yang ada pada database EMIS diindikasikan tidak sesuai dengan satu pun data yang ada pada database Arsip   NISN,   maka   siswa   tersebut   dianggap   belum   memiliki   NISN   dan   sistem   akan membuatkan NISN baru bagi siswa tersebut.

4. NISN yang sudah dibuatkan dan divalidasi oleh Aplikasi Verval PD akan disinkronisasikan kembali dengan data siswa yang ada pada database EMIS Kemenag. Selain itu, NISN baru tersebut juga langsung dapat dilihat di laman Master Referensi (referensi.data.kemdikbud.go.id).

5. Pihak  madrasah, siswa,  orang  tua  dan  pihak  lain  yang  memerlukan data  NISN  siswa  dapat memeriksa NISN siswa di laman Arsip NISN PDSP (nisn.data.kemdikbud.go.id), dengan melakukan pencarian data NISN siswa berdasarkan nama, tempat, dan tanggal lahir siswa.


MEKANISME PERUBAHAN NISN

  1. NISN siswa yang diberikan oleh Aplikasi Verval PD masih bisa dirubah jika pihak siswa/madrasah merasa NISN  yang  diberikan tersebut tidak  sama  dengan  NISN  siswa  yang  tercantum  pada dokumen sebelumnya (Ijazah, Kartu NISN, dll).
  2. Pihak madrasah dapat mengajukan perubahan NISN kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen pendukung asli yang mencantumkan NISN, seperti Ijazah, Kartu NISN, SKHUN, atau Rapor (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).
  3. Proses pengajuan perubahan NISN dilakukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval PD (sesuai dengan permintaan dari pihak madrasah), dengan melampirkan file dokumen pendukung yang sudah di‐scan.
  4. Pengajuan perubahan NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota tidak akan merubah NISN siswa secara langsung, karena pengajuan tersebut akan terlebih dahulu masuk ke Admin PDSP untuk mendapatkan persetujuan perubahan. Dalam prosesnya, Admin PDSP akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan dan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam database Arsip NISN PDSP.
  5. Jika  NISN  yang  diajukan  belum  digunakan  oleh  siswa  lain  dan  dokumen  pendukung  yang dilampirkan sesuai,  maka  pengajuan akan  disetujui oleh  Admin  PDSP  dan  NISN  siswa  yang bersangkutan akan berubah sesuai dengan pengajuan perubahan.
  6. Jika  NISN  yang  diajukan  sudah  digunakan  oleh  siswa  lain  atau  dokumen  pendukung  yang dilampirkan tidak sesuai, maka pengajuan akan ditolak oleh Admin PDSP dengan disertai alasan penolakannya, sehingga selanjutnya siswa yang bersangkutan harus tetap menggunakan NISN yang diperoleh dari Aplikasi Verval PD.



MEKANISME PERUBAHAN DATA NAMA DAN TANGGAL LAHIR SISWA

  1. Perubahan nama dan tanggal lahir siswa pada database referensi NISN dapat dilakukan jika data siswa yang tercantum pada database referensi NISN tidak sesuai dengan dokumen resmi siswa yang bersangkutan.
  2. Pihak  madrasah  dapat  mengajukan  perubahan  data  nama  dan  tanggal  lahir  siswa  kepada Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung asli yang sesuai sebagai dasar pengajuan perubahan data yang diminta, seperti Akte Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, SKHUN, Rapor atau dokumen lain yang sejenis (jika dokumen fotokopi harus sudah dilegalisir).
  3. Operator Kemenag Kabupaten/Kota yang bertugas sebagai verifikator diharuskan memeriksa secara teliti dan cermat kesesuaian dan keabsahan dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pihak madrasah.
  4. Jika  dokumen  pendukung  tidak  sesuai,  Operator  Kemenag  Kabupaten/Kota  akan  menolak pengajuan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa tersebut.
  5. Jika dokumen pendukung sudah sesuai, Operator Kemenag Kabupaten/Kota akan mengajukan perubahan data nama dan tanggal lahir siswa melalui Aplikasi Verval PD dengan melampirkan file dokumen pendukung yang sudah di‐scan.
  6. Perubahan data nama dan tanggal lahir siswa oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota melalui Aplikasi Verval PD tidak akan mengubah data pada database Arsip NISN PDSP secara langsung, karena pengajuan tersebut akan terlebih dahulu masuk ke Operator Kanwil Kemenag Provinsi untuk  mendapatkan  persetujuan  perubahan.  Sebelum  memberikan  persetujuan,  Operator Kanwil Kemenag Provinsi harus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan. Jika sesuai, pengajuan akan disetujui. Sementara jika tidak sesuai, pengajuan akan ditolak.

Sumber :

  1. SDM-PDSP
  2. Noercholish Asir L

Senin, 09 Maret 2015

Membersihkan Kaca Depan Mobil Yang Kabur Ketika Hujan

Membersihkan Kaca Depan Mobil Yang Kabur Ketika Hujan
Kaca depan mobil merupakan salah satu bagian mobil yang berfungsi untuk melindungi orang yang ada di dalam mobil dari berbagai hal seperti debu, hujan, panas, dan lain-lain. Kaca depan mobil yang bersih, maka penglihatan ke depan akan jelas, namun ketika perubahan terjadi pada kaca mobil bagian depan seperti timbulnya jamur kaca atau kerak debu yang menempel pada kaca tentu akan menghalangi pandangan ke arah depan dan tentu hal ini menyebabkan tingkat keamanan dan kenyamanan dalam berkendara akan terganggu. Jamur pada kaca depan mobil ini akan terlihat jelas ketika mendapat siraman air dari wiper atau pun dari air hujan dan bertambah berat tingkat keamanan dan keselamatannya ketika hujan dan adanya sorotan cahaya yang berasal dari mobil lainnya di depan serta pada malam hari. Oleh karena itu perawatan kaca depan mobil perlu dilakukan sehingga ketika hujan turun kerak debu atau jamur yang melekat di kaca depan tidak menghalangi pandangan ke depan sehingga tingkat keamanan dan kenyamanan berkendara akan semakin baik.

Kaca mobil depan mobil yang buram atau kabur ini dapat disebabkan oleh debu-debu yang menempel dan kemudian melekat pada bagian kaca dan tidak dapat hilang atau bersih ketika dibersihkan dengan siraman dan sapuan wiper. Jamur ini akan terus melekat sampai adanya proses pembersihan yang dilakukan. Di saat perjalanan sewaktu hujan turun terutama di malam hari dan lalu lintas yang datang dari arah depan pun begitu banyak, maka pandangan ke depan tentu menyilaukan selain itu pandangan ke depan akan semakin tidak jelas karena jamur/debu ini akan semakin terlihat jelas dan menghalangi pandangan terhadap obyek yang ada di depan di saat hujan, hal ini tentu akan mengganngu tingkat kenyamanan dan yang lebih utama lagi adalah terganggunya tingkat keamanan.

Cara membersihkan kaca depan mobil yang kabur/buram ketika terkena air hujan:

  1. Lakukan pembersihan ketika akan bepergian di saat hujan, atau sewaktu perjalanan sedang berlangsung tiba-tiba hujan turun, maka silakan berhenti sejenak di tempat yang teduh agar tidak basah ketika membersihkan kaca bagian depan.
  2. Siapkan odol atau pasta gigi, lebih cepat menggunakan pasta gigi merek Pepsodent berdasarkan pengalaman. Pasta gigi ini akan menyapu debu dengan lebih baik dibandingkan sikat gigi lainnya karena lebih bersifat abrasive atau kesat dan proses penyapuan kerak/kotoran yang menempel dengan lebih mudah.
  3. Basahi kaca depan kemudian, pencet odolnya agar keluar, kemudian letakkan di kaca bagian depan, selanjutnya digosok-gosok dengan penekanan secara merata ke seluruh bagian kaca yang ingin dibersihkan menggunakan tissue yang sudah dibasahi dengan air. Setelah semua bagian dirasa sudah cukup pembersihannya, lakukan penyiraman dengan air dan bersihkan bekas atau sisa-sisa odol yang masih menempel di kaca.

Nah, sekarang kaca bagian depan akan terlihat lebih kinclong dan bersih tentunya. Serta pandangan ke depan akan menjadi lebih baik kembali.

Jika mobil diparkir di tempat yang terbuka, atau sering keluar rumah dalam artian sering terpapar oleh debu, maka akan cepat sekali kotoran tersebut kembali menempel. Untuk itu, selalu siapkan odol atau pasta gigi di mobil anda, dan lakukan pembersihan secara rutin, apa lagi di saat musim hujan. Namun, jika jarang bepergian ketika hujan, atau ketika musim kemarau pembersihan tidak perlu dilakukan cukup disiram dan disapu dengan wiper saja agar debu-debu tidak membuat menghalangi pandangan ke depan. Karena tanpa siraman air, debu/jamur tidak akan terlihat atau membuat kaca depan mobil buram atau kabur.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA

Semoga bermanfaat

Minggu, 08 Maret 2015

Gambaran Aplikasi SIM PKG 2015 Yang Akan Digunakan Pengawas Sekolah

Gambaran Aplikasi SIM PKG 2015 Yang Akan Digunakan Pengawas Sekolah
Sahabat Operator sekolah Indonesia, mungkin selama ini yang kita ketahui tentang penilaian kinerja guru (PKG) adalah yang dikerjakan melalui sistem padamu negeri saja, namun ternyata pada saat melakukan cek sktp guru di P2TK Dikdas Dapodik, tanda silang merah menandakan kalau PKG juga digunakan oleh pengawas sekolah. nah, ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi kita semua, sebenarnya PKG mana yang akan digunakan nantinya.

Jika rekan-rekan penasaran dengan Aplikasi SIM PKG yang saat ini ramai diperbincangkan ? Berikut adalah sekilah gambaran SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata pelajaran untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi

gambar aplikasi Sim PKG 2015
Apakah ini berarti bahwa SIM PKG yang dijalankan buknlah aplikasi PKG yang kita kerjakan di sistem PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah bibir selama ini ? Biarlah waktu yang menjawabnya, karena tetap saja belum ada kejelasan sama sekali tentang mana aplikasi yang nantinya akan digunakan sekolah. Yang jelas tetaplah menjaga kevalidan data sekolah kita baik itu Dapodikdas maupun Padamu negeri. Terima kasih

MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN TENTANG AJUAN VERVAL NRG PADAMU NEGERI CETAK FORM S26a sampai dengan S26d3

PERBAIKAN FITUR DI PADAMU NEGERI DAN KEMUNDURAN JADWAL MEMBUAT KEREPOTAN PARA OPERATOR SEKOLAH BESERTA GURU

BANYAK FITUR YANG BERUBAH.... SEMAKIN MENAMBAH RUMITNYA ALUR DI PADAMU NEGERI ( itu kalo menurut saya ................hehehe)

LANGSUNG TO THE POINT AJAAAA......(saya yakin para operator sekolah juga mempunyai tugas dan tupoksi yang lebih penting dari ini semua......!!!!)

Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ..... bal bla...bla... ini maksud yang dijelaskan padamu negeri

" MOHON DIPERHATIKAN TENTANG
PENERIMA      PENERBIT     DAN       FUNGSINYA ................. "


*S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru*
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.

*S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)*
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

*S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) *
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)


*S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru *
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas

*S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) *
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas

*S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) *
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas


*S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru *
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.

*S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)*
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK.

Itulah yang bisa kami sampaikan bagi yang belum melakukan Verval NRG

Semoga bermanfaat

Kamis, 05 Maret 2015

Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura

Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura

Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura
Rabu, 04 Maret 2015 12:00:40 | 2368 Views
Pewarta: Masuki M. Astro
Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura
Fendi Samputra (tengah) didampingi guru olahraga Imam Siswadi (kiri) dan orang tua Sapik Udin (kanan)

Bondowoso (Antara Jatim) - Siswa kelas dua sekolah menengah pertama di Kabupaten Bondowoso Fendi Saputra terpilih menjadi salah satu pemain dari Klub Banteng Muda Indonesia Hitam untuk mengikuti turnamen antarnegara di Singapura.

"Jadwalnya kami akan main di Singapura, 13 Maret 2015. Ini pengalaman pertama ke luar negeri, tentunya senang dan bangga," kata Fendi saat ditemui di sekolahnya di SMP Negeri 2 Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu.

Didampingi orang tuanya Sapik udin dan guru olahraga Imam Siswadi, ia mengemukakan bahwa klubnya yang bermarkas di Malang telah memenangi turnamen kelompok umur bertajuk "East Java Championship 2015" yang berakhir pada Minggu (1/3) Stadion Gelora 10 November Surabaya.

Dengan kemenangan timnya itu, Fendi yang bermain di posisi penjaga gawang bersama 13 pemain lain mendapat "tiket" untuk bertanding dengan sejumlah tim negara lain di Singapura, yang jadwal keseluruhan digelar 12 - 16 Maret.

Ia menceritakan perjalanan kariernya sebagai pemain bola yang berasal dari desa dan kabupaten yang tidak memiliki klub sepak bola tangguh.

"Awalnya saya bergabung dengan Putra Magenda Bondowoso. Ketika ada turnamen di Malang tahun 2013, saya direkrut oleh Banteng Muda Indonesia Hitam sampai sekarang," katanya.

Karena sekolahnya di Bondowoso, maka jadwal latihannya dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dengan cara pergi pulang Bondowoso - Malang.

"Saya sebagai orang tua yang kebetulan waktu muda juga hobi bola, dan sekarang masih menjadi pengurus di Putra Magenda sangat bangga dengan prestasi anak saya ini. Semoga menjadi jalan karier bola yang lebih ke depannya," kata Sapik udin yang juga Kepala Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, ini.

Imam Siswadi juga mengaku bangga ada anak asuhnya yang mampu mengukir prestasi nasional sehingga mengharumkan nama Bondowoso.

Alumni Jurusan Olahraga IKIP Negeri Malang (kini Universitas Negeri Malang) ini berharap prestasi Fendi bisa menggugah anak-anak muda lainnya di Bondowoso untuk mengukir prestasi juga, tidak hanya di daerahnya sendiri.

"Mungkin ini satu-satunya anak muda Bondowoso yang mengukir prestasi sepak bola tingkat nasional dan bisa bermain di luar negeri," katanya.(*)

Redaktur: Chandra Hamdani Noer

COPYRIGHT © ANTARA 2015

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia…

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…