RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Senin, 09 November 2015

SOLUSI TIDAK BISA UNDUH PESERTA UN

[SOLUSI] di web managemen pendataan peserta un http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
pasti kebanyakan tdk bisa unduh peserta un yg isi filenya berbentuk database, extensionsnya adalah.

langkah2 yg harus dilakukan :

  1. klik pengaturan no kursi
  2. klik tabel yg muncul di kolom tsb dan klik ubah.
  3. klik 01 (biasanya akan muncul otomatis jika rombelnya cuma satu)
  4. klik simpan

SOLUSI TIDAK BISA UNDUH PESERTA UN

Senin, 26 Oktober 2015

Rossi vs Marquez di litar Sepang

Aksi penuh Rossi vs Marquez di litar Sepang

NEWS : Dorna Melalui Race Director Layangkan Surat Investigasi Lorenzo Marquez

Pihak penyelenggara Dorna melalui Race direction beberapa saat yang lalu baru saja menyelesaikan insiden yang melibatkan Dua rider motoGP dimana telah terjadi pemicu sehingga terlibat konflik antara Marquez Rossi yang menyebabkan salah satu Rider terjatuh.

Setelah Investigasi tersebut Pihak Dorna Melalui race direction melayangkan surat panggilan untuk tindak lanjut investigasi terkait kasus yang di lakukan Marquez Lorenzo. Hal tersebut dinilai Race direction setelah melihat tayangan ulang melalui beberapa kamera terlihat bahwa dengan Jelas Pembalap bernomor 93 Marc Marquez memberikan Jalan kepada Lorenzo. Yang lebih mencurigakan adalah setelah Lorenzo melewati Marc Marquez telah terjadi GAP (Jarak) waktu antara Marquez dan Lorenzo mencapai 2,60"/sec dalam rentang putaran 1 lap.

Terlihat jelas Oleh Race direction bahwa kedua pembalap (Marc - Jorge) harusnya membutuhkan 3 sampai 4 lap putaran untuk membubuhkan jarak 2,60"/sec. Jika kecepatan kedua pembalap selisih +0.781 pada balapan tadi di Sepang Malaysia.

Tindak lanjut ini juga merujuk pada analisa data elektronik yang dilakukan oleh Pembalap Valentino Rossi pada pekan lalu di Phillip Island dimana Marc Marquez mencatat waktu tercepat di lap 14 hingga lap 20-an namun ia masih berkutit di posisi tiga dan mengacak racing line pembalap lain padahal ia sudah mampu melewati Lorenzo dengan GAP di atas +1.00 lebih dengan rata-rata kecepatan 3 pembalap terbawah tanpa Lorenzo.

Hal ini semakin jelas terlihat pada analisa data elektronik Power mesin dan penggunaan Breake yang di lakukan dan kalkulasi waktu/putaran antara lorenzo dan Marquez di Sepang Malaysia, saat berlangsung sesi FP1 sampai F4 Valentino Rossi bukannya tak mencatat waktu baik hingga tercecer di atas posisi 6. Ia sengaja memperlambat kecepatan motornya agar ia bisa memantau kinerja dan Kecepatan waktu antara Marquez dan Lorenzo pada Komputer. Dimana kecurigaan Valentino Rossi akan datanya di komputer berbeda yang membuktikan bahwa dugaan adanya kerjasama Marquez dalam menghambat kecepatannya mengejar Lorenzo nanti saat balapan.

Menilik data yang mencurigakan ini, pihak Dorna melalui Race director telah melayangkan panggilan kepada Lorenzo dan Marc Marquez untuk membenarkan hal tersebut agar fair dan tidak terjadi kecurangan atau usaha sepihak membantu salah satu pembalap dalam perebutan Gelar Juara dunia. Hal ini tentu akan mempengaruhi sportifitas Olahraha dalam dunia motorsport, rating dan kerugian sponsor akibat tidak adanya persaingan sehat dalam perebutan gelar.

Minggu, 25 Oktober 2015

KISAH AKIBAT BERZINAH


Al Jaza'u min Jinsil Amal
(Balasan sesuai dengan perbuatannya)
Semoga bisa menjadikan pelajaran bagi kita semua.

Sabtu, 24 Oktober 2015

Microsoft office tabs


Microsoft office tabs

Rabu, 21 Oktober 2015

Pesan Bpk Anies Baswedan, Ph.D tentang UKG


Senin, 19 Oktober 2015

Menyalakan Lampu Bagi Sepeda Motor Di Siang Hari

Menyalakan Lampu Bagi Sepeda Motor Di Siang Hari Adalah Aturan Konyol?
Sebuah artikel pencerdasan otomotif

Menyalakan Lampu Bagi Sepeda Motor Di Siang Hari
motor dengan lampu dilihat dari kaca spion

Menyalakan Lampu Bagi Sepeda Motor Di Siang Hari

motor tanpa lampu dilihat dari kaca spion



Tidak sedikit pengendara motor yang cenderung kontra dengan aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor di siang hari. Sebagian ada yang berpendapat menyalakan lampu siang hari adalah pemborosanlah, alasan global warminglah, kebodohan-lah, bahkan ada yang menuding Polri membuat aturan ini untuk ‘mencari uang’ semata. Dan banyak lagi penolakan penolakan lain yang terkadang terlalu konyol untuk di pahami alasannya.

Apakah mereka yang menolak, melihat keuntungan aturan ini dari sisi pandang berbeda?

Jika kita melihat dari sisi pengendara mobil, mereka paham betul manfaat dari aturan tersebut. Karena pengendara mobil merasakan keuntungan dari bias cahaya motor saat sedang mengendarai mobil. Baik ketika melihat motor yang datang dari arah berlawanan atau melalui spion.

Selain menganggap menyalakan lampu itu adalah pembodohan, ada juga pengendara motor yang menyalahkan mobil yang menggunakan kaca film sehingga mengurangi daya pandang ketika memantau spion. Maksudnya, pengemudi mobil seharusnya bisa mendeteksi keberadaan motor tanpa lampu menyala jika kaca mobil tersebut 100% jernih.

Bukan ini masalahnya. Tidak sedikit yang tidak mengerti, bahwa kaca film mobil berkualitas (bukan kaca film imitasi) bukan untuk menggelapkan 2 sisi kaca. Melainkan hanya satu sisi yang searah dari datangnya sinar matahari untuk meredam sinar ultraviolet. Ketika dilihat dari luar memang tampak sedikit gelap, namun ketika kita melihat keluar dari dalam mobil, masih terjamin jelas. Standar kepekatan kaca film pada mobil sudah menjadi standar produksi mobil diseluruh dunia setelah melalui beberapa tahap uji coba. Bahkan pemerintah pemerintah hampir di seluruh negara di dunia telah menetapkan aturan tingkat kepekatan kaca film pada mobil. Kalau masalah kaca film diributkan, apa bedanya dengan helm yang kacanya menggunakan pelapis serupa film yang berwarna pelangi atau gelap?

So, jelas bahwa kaca film mobil tidak bisa dijadikan alasan bahwa pengendara mobil sangat minim pengelihatannya dengan keberadaan kaca berlapis film. Karena jika motor tidak terlihat dari spion mobil, ada sebuah pertanyaan. Dimanakah motor tersebut berada sehingga tidak terdeteksi oleh pengemudi mobil melalui spion? Ingat, banyak pengendara motor yang tidak memahami istilah blind spot. Yaitu titik buta pada spion mobil yang membuat objek tidak terlihat. Biasanya objek yang terlalu dekat dengan mobil. Istilah blind spot pun berlaku untuk spion sepeda motor.

Menyalakan Lampu Bagi Sepeda Motor Di Siang Hari

Lalu apa keuntungan sepeda motor menyalakan lampu bagi pengendara mobil?
Semua pasti tahu, motor bukanlah benda yang besar. Cukup gampang untuk melihat hampir seluruh bagian motor, tertutama spion. Pengendara motor cukup melirik spion saja untuk bisa melihat keberadaan pengendara lain di belakangnya. Berbeda dengan pengendara mobil. Untuk melihat spion terjauh, pengendara mobil membutuhkan ‘sedikit’ tolehan kepala. Yang artinya membutuhkan waktu lebih lama ketimbang melihat spion motor. Maka dari itu, dengan adanya cahaya lampu motor, waktu pengendara mobil sudah terpangkas sepersekian detik untuk memastikan keberadaan objek dibelakangnya. Lagi pula, motor adalah objek yang cepat sekali berpindah. Dibutuhkan kecekatan untuk mendeteksi keberadaan motor. Salah satunya terbantu oleh bias lampu motor. Simak komentar salah satu pembaca Motorbiru :

Oleh : onienovarro
Saya pengemudi Motor dan Mobil, saya tahu persis manfaat dari menyalakan lampu di siang hari, terlebih lagi di malam hari. Surabaya adalah kota dimana Kampanye Safety Riding begitu giat, saya beruntung ada di kota ini. Percayalah suatu saat ketika anda mengemudikan Mobil anda akan tahu manfaat Motor menyalakan lampu di siang/malam hari. Taat Aturan Lalu Lintas Jelas Lebih Baik.

Menyalakan Lampu Bagi Sepeda Motor Di Siang Hari
Lampu motor membuat silau?
Kata siapa? Pernahkah anda merasa silau melihat lampu motor lain menyala di siang hari? Lampu motor yang menyala hanya menimbulkan biasan di sekitar sumbernya saja ketika kita melihatnya. Tak akan silau karena sinar lampu tersebut jelas terkalahkan oleh sinar ultra violet. Sinar ultra violet yang dihasilkan matahari meredam cahaya yang dihasilkan bohlam sehingga jarak jangkaunya melemah.

Tidak percaya?
Ada sebuah uji coba sederhana. Coba sesekali ketika macet anda berhenti di belakang mobil berwarna hitam. Perhatikan. Refleksi cahaya lampu motor anda di body mobil tersebut. Bandingkan refleksi tersebut antara siang dan malam. Refleksi cahaya motor anda disiang hari lebih lemah ketimbang refleksi saat malam. Bahkan disiang hari, melalui refleksi di body mobil anda bisa melihat jelas detail lampu motor anda. Ini membuktikan bahwa intensitas cahaya lampu saat siang lebih lemah. So, alasan silau tidak bisa dijadikan alasan kuat untuk membantah atau mencari kelemahan aturan ini.
Aturan menyalakan lampu adalah aturan tak berdasar.

Aturan ini yang tak jelas atau anda yang sok pintar? Tidak sedikit dari pengendara motor merasa aturan ini dibuat-buat. Sebagian dari mereka merasa aturan ini tidak terbukti dan tidak berdasar. Dan banyak juga yang bilang aturan ini keluar tanpa uji coba.

Untuk di ketahui. Negara negara maju sudah lama menerapkan aturan ini. Dan aturan ini terbukti ampuh untuk membantu pengendara mobil mendeteksi keberadaan motor yang sangat mudah bemanuver. Karena pada dasarnya mereka tahu bahwa mobil dengan daya pandang terbatas dan motor dengan kelincahan bermanuver adalah hal yang harus di perhatikan. Bahkan di beberapa negara besar sudah ada kampanye keselamatan berkendara yang ditujukan kepada pengemudi mobil agar lebih memperhatikan keberadaan motor. Dan Pengendara motor juga sering di ingatkan akan keterbatasan daya pandang mobil.


Kesimpulan
Memang pada dasarnya aturan ini bukan untuk membuat kepastian akan keselamatan anda saat mengendarai motor setiap hari. Namun aturan ini dibuat untuk membuat resiko motor tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor. Sisanya, attitude kita yang berbicara.


sumber: Pulsar 200NS Indonesia


so mas bro sudah tau kan betapa pentingnya aturan ini dibuat, jadi nyalakan lampu saat siang hari ms bro untuk keselamatan kita semua. Obey road sign and always safety on the road. Salam.

Minggu, 18 Oktober 2015

Aplikasi Simulasi UKG Berdasarkan Kisi-Kisi

Aplikasi Simulasi UKG Berdasarkan Kisi-Kisi
UKG tak akan lama lagi dilaksanakan, ada beberapa situs atau web yang menyediakan latihan UKG atau uji kompetensi guru secara online, namun sedikit berbeda pada web ini dengan tampilan dinamis simulasi online UKG jauh lebih mudah soal pun memiliki kualitas yang lebih baik, disertai kunci jawaban dan pembahasan dalam pembuatan soal UKG ini menjadikannya lebih baik dan terpercaya.

Dengan kombinasi contoh soal dari tahun ke tahun menjadikan acuan simulasi UKG online ini sangat digemari para guru, bahkan menyediakan simulasi UKG pada jenjang SD dan TK serta pengawas sekolah namun nampaknya akan terus diupdate soal.
Demi soal yang terangkum dari berbagai referensi yang dibuat dengan Kisi Kisi Soal UKG

Dari kumpulan para guru yang berkoordinasi menggabungkan soal-soalnya untuk UKG dari tahun ketahun beserta pembahasannya maka lahirlah web simulasi UKG dengan harapan agar bisa bermanfaat bagi para Guru di seluruh Nusantara


Sumber : kkgjaro.blogspot.com

Rabu, 30 September 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.

Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Minggu, 06 September 2015

PERNYATAAN PIMPINAN OPS/DAPODIKDAS Bpk Yusuf Rokhmat TENTANG PUPNS

Diposting dari akun facebooknya Bpk Yusuf Rokhmat menyampaikan kepada Seluruh Operator Sekolah dimanapun anda berada sebagai berikut :
Berkomentar sedikit ttg e-pupns ,, sesuai dg namanya, hal itu merupakan kewajiban PNS. Bukan PU-OPS, dan perlu diingat PNS itu status kepegawaian , bukan profesi. Di berbagai bidang profesi ada pegawai dg status PNS... RS, sekolah, kantor2 lurah s.d pusat ,, dst.. dst..
Jadi , berikanlah kesempatan kpd para PNS utk mnyelesaikan kewajibannya. Jgn sampai latah mengambil kewajiban para PNS menjadi kewajiban para OPS.
Di dunia pendidikan khususnya, ada tunjangan profesi guru sudah swajarnya guru yg profesional mampu kalau hanya sekedar mengoperasikan komputer secara mandiri menyelesaikan kwajibannya sbg PNS di PUPNS.
Selamat berakhir pekan
Best regard





 SALAM SATU DATA

Rabu, 02 September 2015

Manfaat 'Berdirikan' Wiper Saat Parkir di Tempat Panas

Manfaat 'Berdirikan' Wiper Saat Parkir di Tempat Panas

Manfaat 'Berdirikan' Wiper Saat Parkir di Tempat Panas


Suhu udara di tempat parkir mobil biasanya sangat panas. Apalagi, jika parkiran tersebut berada di luar ruangan sehingga mobil terkena sinar matahari langsung. Tentu, sedikit banyak hal ini dapat mempengaruhi eksterior mobil.

Salah satu dampak buruk tersebut adalah bahan-bahan yang terbuat dari karet akan mengeras, tidak terkecuali karet wiper. Jika mengeras, maka saat digunakan wiper justru berpotensi menggores kaca.

Karena itu, biasakan untuk selalu menegakkan batang wiper agar tidak menempel langsung pada kaca. Sebab, kaca adalah konduktor panas. Dengan terus menempel dalam waktu yang lama, maka potensi karet wiper getas akan meningkat.

Cara lain yang dapat dilakukan selain mengangkat batang wiper adalah melapisi bagian karet yang bersentuhan dengan kaca mobil, baik dengan koran atau pelapis lainnya. Meskipun manfaatnya sama, tetapi ada keuntungan lain yang didapat dari cara ini.

Terlalu sering mengangkat wiper dapat membuat pegasnya lebih cepat rusak. Maka, meskipun cukup repot dibanding hanya mengangkat wiper, cara kedua ini lebih baik dibanding cara pertama.

Tentu, parkir idealnya dilakukan di area yang terlindungi dari sinar matahari. Tetapi, hal tersebut tentu tidak bisa tiap saat dilakukan. Mengetahui apa yang harus dilakukan seperti mengangkat wiper membantu jaga mobil tetap terawat.

Senin, 31 Agustus 2015

KUBURAN MANTAN GURU AGAMA DI BONDOWOSO YANG BERBAU WANGI MINYAK HAJAR ASWAD

Kejadian yang menggemparkan warga desa Kelapasawit Kec. Wonosari Kab. Bondowoso pada hari Jum'at adalah sebuah kuburan dari seorang wanita muslimah mantan guru agama di sebuah Sekolah Dasar Kabupaten Bondowoso, Kuburan yang baru berumur 2 minggu ini berbau wangi semerbak minyak hajar aswad, kebanyakan orang - orang percaya ini merupakan anugerah dari ALLAH SWT kepada hambanya,,, konon Alm. IBU TUTIK SUWANDIJAH semasa hidupnya merupakan orang ahli ibadah dan seorang guru agama yang baik kepada murid maupun lingkungannya....banyak orang mengetahui juga bahwa ibu ini senang memberi makan kucing di sepanjang jalan dari rumahnya sampai ke pasar wonosari konon dia dengan ikhlas membungkus beberapa bungkus nasi dengan lauk yang layak untuk dibagikan kepada kucing - kucing yang ia temui di jalan bahkan seorang tukang becak bernama P JUP yang sering berada di pasar wonosari menyaksikan sendiri apabila ibu tersebut datang kucing -2 langsung menghampirinya......

Wallahu a'lam hanya ALLAH yang maha mengetahui



BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA

BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA
Berkas persiapan PUPNS dan Pengumpulan bukti untuk diverifikasi juga sebenarnya erat kaitannya dengan berkas manual copy untuk dikumpulkan pada proses verifikasi baik level 1, verifikasi level 2 hingga level BKN. Verifikasi berkas ini dilakukan oleh tim verifikator yang telah dibentuk, siapa tim verifikator untuk memverifikasi berkas-berkas ini baca disini klik Peran Verifikator Dan Operator Dalam PUPNS

Kembali pada topik kita berkas yang disiapkan dan dikumpulkan untuk Verifikasi data secara manual, setelah kita melakukan input secara online dari petunjuk pengisian PUPNS secara Online
Setiap data yang kita isikan akan menjadi tanggung jawab dengan bukti-bukti manual yaitu berkas persiapan PUPNS yang kita miliki.

Berkas atau bahan dokumen tersebut yang lumrah atau umum dimiliki oleh seorang PNS adalah sebagai berikut
BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA





  • Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  • Fotocopy SK 100%
  • Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
  • Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
  • Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  • Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
  • Fotocopy SK Berkala Terakhir
  • Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
  • Fotocopy SK Tugas Belajar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy BPJS /Askes
  • Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
  • Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
  • SK atau Sertifikat Sertifikasi 
  • Fotocopy SK Ijin Belajar


Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam satu map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru.

Lihat proses verifikasi dari verifikator-verifikator ini dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas – berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan E-PUPNS ,diantaranya sebagai berikut :

 Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

BERKAS PUPNS YANG DI KUMPULKAN UNTUK VERIFIKASI DATA

Minggu, 30 Agustus 2015

PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK

Share Bpk Aryadi Nugroho
NISN sudah dipush ke dapodik, silahkan tinggal sync agar turun ke lokal aplikasi, pastikan sudah selesai vervalPD sampai dengan tahap Konfirmasi Data. Untuk edit data masih proses. Mohon maklum,
terimakasih



PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK


PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK

PUSH NISN KE APLIKASI DAPODIK

Sabtu, 29 Agustus 2015

Kuburan Wangi Gegerkan Warga Wonosari

Kejadian aneh terjadi di Dusun Kelapasawit Desa Wonosari Kabupaten Bondowoso satu makam warga yang diduga makam B.Tuti mengeluarkan aroma harum dari dalam kubur.29/08/2015

Fenomena alam yang tidak biasa terjadi ini sontak membuat geger Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Warga banyak yang penasaran ingin menyaksikan dan membuktikan langsung sehingga TPU Wonosari seketika ramai diserbu warga.
Kronologis kejadian berawal dari B.Mai (54th).yang kesehariannya mencari bunga diarea sekitar makam, tanpa dia sengaja menghirup harum yang menyengat setelah ditelusuri berasal dari tanah kuburan pemakaman B.Tuti yang baru meninggal beberapa minggu.

” waktu saya cari bunga kok ada bau yang beda terus saya telusuri, kok dari makam tersebut, awalnya saya  tidak percaya dan takut memberikan tau kepada masyarakat tapi ahirnya masyarakat tau juga.’ B.mai.

Menurut kesaksian warga B.Tuti semasa hidupnya dikenal mempunyai pribadi baik dan ramah kepada tetangga, dia gemar memelihara kucing di rumahnya, tak heran puluhan kucing yang dipeliharannya sampai ber anak pinak menjadi jumlah banyak sehingga warga sempat mengenalnya sebagai pecinta kucing.

Hal ini tertungkap oleh tetangganya yang memberikan pernyataan kepada wartawan suarajatimpost Ifah (23th) “  B.tuti ini orangnya baik hati dan suka memelihara kucing, dan baik orangnya suka menolong, maka tidak heran warga merasa kehilangan saat dia wafat.” Jelas Ifah.
B.Tuti adalah pensiunan guru agama di salah satu MI Swasta Desa Tumpeng, wafat pada tanggal 14,agustus 2015,dan dimakamkan di Dusun KelapaSawit Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. hasil pantauan dilapangan kuburan buk tutik tersebut harum menyerupai  minyak hajar aswad.

Pihak keluarga mulai gusar dan khawatir karena warga banyak yang mengambil tanah tersebut untuk dibawa pulang, karena sebagian warga menganggap tanah tersebut kramat dan dapat menglariskan dagangan.

Sampai berita ini dinaikkan pihak keluarga berharap pihak desa turun tangan untuk mencegah warga yang melakukan pengambilan tanah makam tersebut karena dikhawatirkan warga terjebak dan terjerumus ke arah syirik.( Samsul A/ Ali Wafi )


Sumber : suarajatimpost

Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut

Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015

:
Surat Edaran Resmi BKN Tentang Implementasi E-PUPNS Tahun 2015

1.   Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


  • Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
  • Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)
  • Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015,


4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.

Demikian informasi mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Jumat, 28 Agustus 2015

Mabes Polri ingatkan masyarakat tak salah gunakan media sosial

Mabes Polri ingatkan masyarakat tak salah gunakan media sosial


Mabes Polri ingatkan masyarakat tak salah gunakan media sosial

Media sosial, seperti Facebook, Twitter, maupun YouTube kini sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai informasi dan hiburan bisa didapatkan dengan mudah, dan tentunya tidak berbayar.

Masyarakat diharapkan secara bijak menggunakan media sosial. Masyarakat jangan sampai menyalahgunakan media sosial dengan merugikan seseorang.

Melalui akun Facebooknya, Divisi Humas Mabes Polri mengingatkan masyarakat akan pidana yang dijatuhkan bila ada masyarakat yang melanggar aturan, Jumat (28/8).

Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ketentuan pidana atas perbuatan tersebut, yaitu:

Menurut Pasal 45 ayat 1
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber : Merdeka.com

Kamis, 27 Agustus 2015

Kenapa Bumi Bulat, Ngga Kotak?

Yaaa jelas bumi itu bulat. Kita udah sering liat gambar-gambarnya di buku pelajaran bahwa bumi itu bulat dari sejak kita kecil. Tapi yang terlewat adalah, kenapa kita menelan mentah-mentah saja bahwa bentuk bumi itu bulat? Kenapa misalnya bumi itu ngga kotak, segitiga atau trapesium sekalian? Enjoy the video!

Kenapa Internet Di Indonesia Lemot?

KENAPA INTERNET INDONESIA LEMOT!? KENAPA BUKA YOUTUBE AJA LOADING TERUS!? KENAPA PAK MENTERI!? Enjoy the video!

Don't forget to subscribe to watch more videos!

Kenapa Internet Di Indonesia Lemot?




TIM MONEV BERSIAP TURUN LAPANGAN

TIM MONEV BERSIAP TURUN LAPANGAN

TIM MONEV BERSIAP TURUN LAPANGAN


Rapat koordinasi persiapan kegiatan monitoring dan evaluasi kepegawaian (Monev) 2015 kembali di gelar. (Rabu, 26/08/15). 23 Kepala UPT Diknas hadir sebagai undangan. Pasalnya monev kali ini masih menyasar tenaga pendidik baik mulai tingkat SD sampai SMA/SMK dan segera akan turun lapangan.

Rapat dibuka oleh kepala BKD (Wawan Setiawan, SH.MH) didampingi oleh semua kepala bidang di BKD dan kepala bidang ketenagaan dinas pendidikan kabupaten Bondowoso.
Pertemuan ini adalah salah satu wujud dari implementasi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas aparatur dan sebagai bagian dari kegiatan validasi data serta evaluasi terhadap sebaran tenaga pendidik.

Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa, hasil monitoring akan sangat bermanfaat bagi seluruh stake holders. “Output dari kegiatan Monitoring Evaluasi tahun 2015 ini nantinya akan digunakan sebagai bahan perumusan dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan”.pungkas beliau.

Kepala BKD menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kedepan kualitas penataan PNS di Kabupaten Bondowoso diharapkan akan lebih baik, sehingga diperoleh PNS yang kompeten dan berkualitas sesuai bidangnya, serta proporsional dari segi kuantitas, komposisi dan distribusinya.

Selain menyampaikan pembahasan teknis pengisian form isian monev, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian ( Drs. Juni Soekarno, MM ) juga menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan urgen yang harus terlaksana pada tahun ini diantaranya e-PUPNS se-Kabupaten Bondowoso, Bimtek Kepegawaian, dan Penilaian Kinerja pada jabatan fungsional.

Kegiatan ini tentunya tidak terlepas dari amanat UU ASN yang menuntut percepatan perubahan dalam manajemen kepegawaian. Apalagi sistem kepegawaian semakin terbuka, sehingga setiap orang memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkan karier yang lebih baik. (Januar H- Pewarta BKD)

Sumber : BKD-Bondowoso

Rabu, 26 Agustus 2015

POLA PENERIMAAN CPNS AKAN BERGESER DARI RECRUITMENT KE REQUIREMENT

POLA PENERIMAAN CPNS AKAN BERGESER DARI RECRUITMENT KE REQUIREMENT

Selamat Malam rekan­rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi didasarkan pada pengerahan/usulan yang sifatnya kuantitatif, tetapi pada kebutuhan objektif instansi yang secara kualitatif akuntabel. Pola penerimaan yang akan dilaksanakan pemerintah tersebut akan bergeser dari based on recruitment ke based on requirement.

Demikian disampaikan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi saat menyampaikan ceramah umum dihadapan para Sekda dan BKD Provinsi/Kabupaten/Kota se­Indonesia yang diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (20/8), sebagaimana kami kutip dari menpan.go.id. Yuddy meminta instansi daerah segera merapikan pola pengajuan kebutuhan formasi pegawai.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menyampaikan desain dan analisis kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan, berdasarkan kebutuhan objektif melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja Teknis pelaksanaan tes dalam rangka seleksi CPNS kini lebih ketat, transparan dan memangkas praktik manipulatif melalui penggunaan Computer Assited Test (CAT). Dengan sistem CAT, semua memiliki peluang yang sama. Yang menentukan kelulusan adalah kompetensi yang bersangkutan.

Menurut Yuddy, manajemen ASN yang berbasis sistem merit menjadi sangat penting di tengah persaingan global yang membutuhkan dukungan pegawai handal untuk mendorong akselerasi pembangunan di berbagai sektor, termasuk sektor perekonomian.


POLA PENERIMAAN CPNS AKAN BERGESER DARI RECRUITMENT KE REQUIREMENT
Add caption


(Sumber : menpan.go.id )

Selasa, 25 Agustus 2015

Welcome to the District TAMANAN BONDOWOSO Wandra




Minggu, 23 Agustus 2015

Kode sandi dalam pembicaraan HT (Handy Talky) polisi

Kode sandi dalam pembicaraan HT (Handy Talky) polisi



Kode sandi dalam pembicaraan HT (Handy Talky) polisi

SANDI ANGKA KOMUNIKASI HT (HANDY TALKY) POLRI
1-1 : Hubungi via HP
1-2 : Pribadi Menghadap pusat
1-3 : Temui Pelapor dan dapatkan keterangan yg lengkap
1-4 : Hubungi via HT

2-1 : Razia Kendaraan di ...
2-2 : Razia Kendaraan penumpang umum di ...
2-3 : Razia orang yang dicurigai di ...
2-4 : Razia orang yang dicurigai di ... awas berbahaya...

3-1 : Dimintai Keterangan KTP / Identitas
3-3M : Kecelakaan Lalin korban material
3-3K : Kecelakaan Lalin korban meninggal
3-3L : Kecelakaan Lalin korban luka-luka
3-3KA : Kecelakaan kereta api
3-4M : Kecelakaan, korban material, pelaku melarikan diri
3-4K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri
3-4L : Kecelakaan, korban luka-luka, pelaku melarikan diri

5-1 : sedang ada pertemuan terlarang
5-2 : sedang ada perkelahian
5-3 : sedang ada kerusuhan
5-4 : sedang ada demonstrasi

6-1 : Perampokan di...
6-1L : Perampokan di... Korban luka-luka
6-1K : Perampokan di... Korban meninggal.
6-2 : Pencurian ranmor di... dengan tanda-tanda...
6-3 : Penganiayaan berat / pembunuhan di...
6-4 : Agar ditangkap....
6-5 : Kebakaran di....

7-1 : Ambulan segera diperlukan
7-2 : Ambulan segera dikirim
7-3 : Ambualan minta ditambah
7-4 : Derek segera dikirim
7-5 : Derek sudah dikirim
7-6 : Barisan Pemadam Kebakaran segera dikirim
7-7 : Barisan Pemadam Kebakaran sudah dikirim
7-8 : Agar juru potret dikirim
7-9 : Juru potret sudah dikirim

8-1 : Diterima Lemah
8-2 : Diterima Baik
8-3 : Penerimaan tidak jelas, gunakan alat penghubung yg lain
8-4 : Bagaimana penerimaannya / Tes pesawat
8-5 : Berhenti memancar kecuali dalam keadaan darurat
8-6 : Dimengerti
8-7 : Teruskan berita ke..
8-8 : Sedang sibuk / tidak ada ditempat
8-9 : Berkomunikasi dengan..
8-1-0 : Pesawat dimadamkan / Tdk mengudara / offline
8-1-1 : Kembali mengudara / memancar / online
8-1-2 : Ulangi
8-1-3 : Siap melaksanakan perintah selanjutnya / Selamat Bertugas
8-1-4 : Laporan terlalu cepat
8-1-5 : Keadaan cuaca ...
8-1-6 : Waktu / jam ...
8-1-9 : Situasi

9-1 : Tugas pengawalan
9-2 : Tugas pengawalan tamu VIP

10-1 : Selesaikan tugas secepat mungkin
10-2 : Posisi / berada di..
10-3 : Berita terakhir dihapus
10-4 : Berita tidak untuk umum
10-5 : Berita disiarkan kesemua anggota/ranting...
10-6 : Kosong
10-7 : Tidak sesuai / Dilarang
10-8 : Tujuan / Menuju ke...

PASAL TINDAK PIDANA
112 : Emergency / darurat
170 : Pengeroyokan
284 : Perzinahan
285 : Pemerkosaan
301 : lagi kimpoi <- killerinhouse
303 : Perjudian <- The Predator
332 : Melarikan perempuan
335 : Perbuatan tidak menyenangkan
338 : Pembunuhan
340 : Pembunuhan direncanakan
351 : Penganiayaan berat
352 : Penganiayaan ringan
362 : Pencurian biasa
363 : Pencurian berat
365 : Pencurian dalam keluarga
368 : Pemerasan
372 : Penggelapan
378 : Penipuan
406 : Pengrusakan
480 : Pendahan
489 : Kenakalan
503 : Langgar ketertiban umum
510 : Pesta umum
532 : Pelanggaran kesopanan
536 : Pemabuk
538 : Penjualan miras

KATA SANDI AWALAN 10
KODE MAKNA

10-1 Sulit didengar // Penerimaan buruk
10-2 Didengar jelas // Penerimaan baik
10-3 Berhenti mengudara / memancar
10-4 Benar // Dimengerti
10-5 Ada pesan untuk disampaikan
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara
10-8 Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara
10-9 Mohon diulangi
10-10 Penyampaian berita selesai

10-11 Berbicara terlalu cepat
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 Laporan keadaan cuaca / jalanan
10-14 Informasi
10-15 Informasi sudah disampaikan
10-16 Mohon dijemput / diambil di ...
10-17 Ada urusan penting
10-18 Sesuatu untuk kita
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 Lokasi // Posisi

10-21 Kontak / hubungan melalui telepon
10-22 Melapor langsung ke ...
10-23 Menunggu // Stand by
10-24 Selesai melaksanakan tugas
10-25 Dapatkah menghubungi / kontak dengan ...
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 Pindah ke jalur / channel ...
10-28 Nama panggilan // Callsign
10-29 Waktu hubungan / kontak habis
10-30 Tidak menaati peraturan
10-31 Antena yang digunakan
10-32 Laporan sinyal dan modulasi // Radio check
10-33 KEADAAN DARURAT // EMERGENCY
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 INFORMASI RAHASIA
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI ...
10-38 PERLU AMBULANS DI ...
10-39 Pesan sudah disampaikan
10-40 PERLU DOKTER

10-41 Mohon pindah ke jalur / channel ...
10-42 ADA KECELAKAAN DI ...
10-43 Kemacetan lalu lintas di ...
10-44 Ada pesan untuk Anda
10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 Memerlukan montir
10-50 Mohon kosongkan jalur / channel
10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 Tugas / pekerjaan dilanjutkan di ...
10-64 Pekerjaan telah selesai / bersih
10-65 Menunggu berita lanjutan
10-67 Semua unit setuju
10-69 Pesanan telah diterima
10-70 KEBAKARAN DI ...

10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 Kurangi kecepatan di ...
10-74 Tidak // Negatif
10-75 Penyebab gangguan
10-76 Dalam perjalanan ke ...
10-77 Belum / tidak menghubungi
10-81 Pesankan kamar di hotel ...
10-82 Pesankan kamar untuk ...
10-84 Nomor telepon
10-85 Alamat
10-89 Butuh montir radio
10-90 Gangguan pesawat televisi (TV)
10-91 Bicara dekat mikropon

10-92 Pemancar perlu penyesuaian
10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 Berbicara agak panjang
10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 Tes pada pemancar
10-99 Tugas selesai, semua orang selamat
10-100 Akan ke kamar mandi
10-200 BUTUH BANTUAN POLISI DI ...
10-300 BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-400 BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI ...
10-500 BUTUH BANTUAN PROVOST DI ...
10-600 BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700 BUTUH BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800 BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI ...

Nah berikut ini rekapan sandi yang lazim digunakan oleh POLRI.
Untuk “kasta” tertentu punya sandi yang MASIH RAHASIA.
Maksud dari kasta adalah :
- Reserse
- Intel
- Densus


SANDI HURUF KOMUNIKASI HT POLRI

* Taruna : Berita
* Gelombang : Jam/waktu
* Semut : Pelajar
* Lalat : Mahasiswa
* Pangkalan : Rumah/kediaman
* Cangkulan : Kantor/tempat kerja
* Gajah : Derek
* Cicak = KPK <- pemulungs
* Komando : Kantor polisi
* Tikar : Surat
* Buntut tikus : Antena pendek (HT)
* Belalai gajah : Antena atas
* Bandeng : Mayat <- JasminJava
* Laka : Kecelakaan
* Jaya 65 : Kebakaran
* Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
* Timor Lombok Pati : Telepon
* Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
* Halong Timur : Handy Talky (HT)
* Halong Pati : Hand Phone (HP)
* Kupang Rembang : KendaRaan
* Kupang Ambon : Kereta Api
* Wilis Kendal : Walikota
* Kendal Cepu : KeCamatan
* Kendal Lombok : KeLurahan
* Rembang Wilis : RW
* Rembang Timur : RT
* Rembang Rembang : Serse
* Rembang Solo : Rumah Sakit
* Rembang Pati : Rupiah
* Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
* Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza
* Ambon Demak : Angkatan Darat
* Ambon Lombok : Angkatan Laut
* Ambon Ungaran : Angkatan Udara
* Pati Medan : Polisi Militer
* Timor Medan : Tamu/Teman
* Lombok-Lombok : Lalu Lintas
* Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
* Sepi : Senjata Api
* Sajam : Senjata Tajam
* Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
* Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
* Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
* Bandung Umar Solo : BUS
* Medan-Medan : Metro Mini
* Pati Demak Irian : Jam/Waktu
* Solo Medan Pati : Pelajar
* Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
* Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
* Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
* Opak Pati Solo : Derek
* Lombok Pati : Kantor Polisi
* Lombok Irian : Surat
* Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
* Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
* Bandung2 Padat : Makan
* Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
* Lampiran/Ambon : Istri
* Monik : Anak
* Solo Bandung : Stand By
* Solo Garut : SiaGa
* Medan Demak : Meninggal Dunia
* Pati Ambon Medan : Pengamanan
* Ambon Pati-Pati : Apel
* Palang Hitam : Mobil Jenazah
* Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
* wayang = intel+serse <-dwahyuagung
* panah = polantas
polisi

Sandi Pangkat Kesatuan

* Kresna : Presiden
* Bima : Wakil Presiden
* Timor Bandung I : Kapolri
* Metro I : Kapolda
* Timor I : Kapolres
* Jajaran 1 : Kapolsek
* Jajaran 2 : Wakapolsek
* Jajaran 3 : Serse
* Jajaran 4 : Sabhara
* Jajaran 5 : Bimas/Babinkamtibmas
* Jajaran 6 : Lantas/Lalu Lintas

KATA SANDI AWALAN 10
KODE MAKNA

10-1 Sulit didengar // Penerimaan buruk
10-2 Didengar jelas // Penerimaan baik
10-3 Berhenti mengudara / memancar
10-4 Benar // Dimengerti
10-5 Ada pesan untuk disampaikan
10-6 Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara
10-8 Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara
10-9 Mohon diulangi
10-10 Penyampaian berita selesai

10-11 Berbicara terlalu cepat
10-12 Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 Laporan keadaan cuaca / jalanan
10-14 Informasi
10-15 Informasi sudah disampaikan
10-16 Mohon dijemput / diambil di ...
10-17 Ada urusan penting
10-18 Sesuatu untuk kita
10-19 Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 Lokasi // Posisi

10-21 Kontak / hubungan melalui telepon
10-22 Melapor langsung ke ...
10-23 Menunggu // Stand by
10-24 Selesai melaksanakan tugas
10-25 Dapatkah menghubungi / kontak dengan ...
10-26 Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 Pindah ke jalur / channel ...
10-28 Nama panggilan // Callsign
10-29 Waktu hubungan / kontak habis
10-30 Tidak menaati peraturan
10-31 Antena yang digunakan
10-32 Laporan sinyal dan modulasi // Radio check
10-33 KEADAAN DARURAT // EMERGENCY
10-34 Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 INFORMASI RAHASIA
10-36 Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 PERLU MOBIL DEREK DI ...
10-38 PERLU AMBULANS DI ...
10-39 Pesan sudah disampaikan
10-40 PERLU DOKTER

10-41 Mohon pindah ke jalur / channel ...
10-42 ADA KECELAKAAN DI ...
10-43 Kemacetan lalu lintas di ...
10-44 Ada pesan untuk Anda
10-45 Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 Memerlukan montir
10-50 Mohon kosongkan jalur / channel
10-60 Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 Tugas / pekerjaan dilanjutkan di ...
10-64 Pekerjaan telah selesai / bersih
10-65 Menunggu berita lanjutan
10-67 Semua unit setuju
10-69 Pesanan telah diterima
10-70 KEBAKARAN DI ...

10-71 Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 Kurangi kecepatan di ...
10-74 Tidak // Negatif
10-75 Penyebab gangguan
10-76 Dalam perjalanan ke ...
10-77 Belum / tidak menghubungi
10-81 Pesankan kamar di hotel ...
10-82 Pesankan kamar untuk ...
10-84 Nomor telepon
10-85 Alamat
10-89 Butuh montir radio
10-90 Gangguan pesawat televisi (TV)
10-91 Bicara dekat mikropon

10-92 Pemancar perlu penyesuaian
10-93 Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 Berbicara agak panjang
10-95 Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 Tes pada pemancar
10-99 Tugas selesai, semua orang selamat
10-100 Akan ke kamar mandi
10-200 BUTUH BANTUAN POLISI DI ...
10-300 BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI ...
10-400 BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI ...
10-500 BUTUH BANTUAN PROVOST DI ...
10-600 BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI ...
10-700 BUTUH BANTUAN S.A.R. DI ...
10-800 BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI ...

Nah berikut ini rekapan sandi yang lazim digunakan oleh POLRI.
Untuk “kasta” tertentu punya sandi yang MASIH RAHASIA.

Maksud dari kasta adalah :

  • Reserse
  • Intel
  • Densus

Kode sandi dalam pembicaraan HT (Handy Talky) polisi


SANDI HURUF KOMUNIKASI HT POLRI

* Taruna : Berita
* Gelombang : Jam/waktu
* Semut : Pelajar
* Lalat : Mahasiswa
* Pangkalan : Rumah/kediaman
* Cangkulan : Kantor/tempat kerja
* Gajah : Derek
* Cicak = KPK <- pemulungs
* Komando : Kantor polisi
* Tikar : Surat
* Buntut tikus : Antena pendek (HT)
* Belalai gajah : Antena atas
* Bandeng : Mayat <- JasminJava
* Laka : Kecelakaan
* Jaya 65 : Kebakaran
* Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
* Timor Lombok Pati : Telepon
* Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
* Halong Timur : Handy Talky (HT)
* Halong Pati : Hand Phone (HP)
* Kupang Rembang : KendaRaan
* Kupang Ambon : Kereta Api
* Wilis Kendal : Walikota
* Kendal Cepu : KeCamatan
* Kendal Lombok : KeLurahan
* Rembang Wilis : RW
* Rembang Timur : RT
* Rembang Rembang : Serse
* Rembang Solo : Rumah Sakit
* Rembang Pati : Rupiah
* Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
* Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza
* Ambon Demak : Angkatan Darat
* Ambon Lombok : Angkatan Laut
* Ambon Ungaran : Angkatan Udara
* Pati Medan : Polisi Militer
* Timor Medan : Tamu/Teman
* Lombok-Lombok : Lalu Lintas
* Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
* Sepi : Senjata Api
* Sajam : Senjata Tajam
* Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
* Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
* Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
* Bandung Umar Solo : BUS
* Medan-Medan : Metro Mini
* Pati Demak Irian : Jam/Waktu
* Solo Medan Pati : Pelajar
* Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
* Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
* Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
* Opak Pati Solo : Derek
* Lombok Pati : Kantor Polisi
* Lombok Irian : Surat
* Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
* Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
* Bandung2 Padat : Makan
* Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
* Lampiran/Ambon : Istri
* Monik : Anak
* Solo Bandung : Stand By
* Solo Garut : SiaGa
* Medan Demak : Meninggal Dunia
* Pati Ambon Medan : Pengamanan
* Ambon Pati-Pati : Apel
* Palang Hitam : Mobil Jenazah
* Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran
* wayang = intel+serse <-dwahyuagung
* panah = polantas

Sandi Pangkat Kesatuan

* Kresna : Presiden
* Bima : Wakil Presiden
* Timor Bandung I : Kapolri
* Metro I : Kapolda
* Timor I : Kapolres
* Jajaran 1 : Kapolsek
* Jajaran 2 : Wakapolsek
* Jajaran 3 : Serse
* Jajaran 4 : Sabhara
* Jajaran 5 : Bimas/Babinkamtibmas
* Jajaran 6 : Lantas/Lalu Lintas

Jumat, 21 Agustus 2015

Bingung Cari Cara Sembuhkan Kaki Pecah-Pecah? Coba Cara Ini



Tumit pecah-pecah atau retak adalah masalah umum yang bisa merusak kepercayaan diri bahkan bisa sangat menyakitkan.
Kondisi ini pada umumnya bisa terjadi karena kurang perawatan, tetapi juga bisa akibat kering atau terpapar bahan tertentu.
Secara medis, tumit pecah-pecah juga dikenal dengan celah tumit akibat kapalan.
Kapalan ini lama kelamaan karena tekanan berat tubuh akan meluas kesamping, menjadi kering dan menyebabkan tumit menjadi pecah-pecah.
Hal ini akan mempengaruhi permukaan kulit yang terdiri dari epidermis, dan terkadang bisa menembus jauh kedalam dermis dan menyebabkan rasa sakit.
Bukan hanya karena sebab diatas, tumit kering dan retak-retak juga bisa dikarenakan tubuh kekurangan vitamin, mineral (seng dan zat besi).
Video di atas memberikan anda tips alami cara menyembuhkan kaki pecah-pecah.
Diantaranya dengan menggunakan buah pisang yang ditumbuk halus kemudian dioleskan ke tumit kaki pecah-pecah.
Diamkan sepuluh menit lalu cuci bersih, kemudian oleskan minyak mawar dan gliserin agar membuat tumit terasa lebih nyaman dan mempercepat penyembuhan.
Video diatas juga memberi tahu menjaga tumit agar tetap sehat dan terhindar dari pecah-pecah. Silahkan dicoba semoga bermanfaat.

Kamis, 20 Agustus 2015

Peluncuran Dapodik

Peluncuran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh Wakil Presiden Prof. Dr. Boediono pada 15 Oktober 2014 di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta


Sabtu, 15 Agustus 2015

KEAJAIBAN MATEMATIKA

1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 + 10 = 1111111111

9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888

Hebatkan?
Coba lihat simetri ini :

1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321

kurang hebat,,,, Sekarang lihat ini:

Jika 101% dilihat dari sudut pandangan Matematika, apakah ia sama dengan 100%, atau ia LEBIH dari 100%?
Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin kita memberi 100% sepenuhnya. Bagaimana bila ingin mencapai 101%?
Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika dibawah ini dapat membantu memberi

jawabannya.

Jika: ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
Disamakan sebagai: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Maka kata KERJA KERAS bernilai :

11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 19 + 1 = 99%
H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + !5 + 18 + 11 = 99%
K-N-O-W-L-E-D-G-E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%
A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100%

Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai 100% dalam hidup kita. Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang positif didalam diri, kita masih belum mencapai 100%.

Tapi dg "LOVE OF GOD" maka akan jd:

12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%

Rabu, 12 Agustus 2015

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE

1.  Login ke website GarudaMiles ( www.GarudaMiles.com )
2.  Masukkan nomor GarudaMiles dan Password kemudian Klik tombol “Masuk”.

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 2.1

3.  Klik “Penukaran Miles

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 3.1
4.  Klik Icon “Donasi


PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 4.1
5.  Klik Icon “#Balas Budi Guru

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 5.1
 6.  Klik “Klik di sini

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 6.1

7.  Pilih data yang disediakan sbb :
a.  Lembaga Donasi   : Balas Budi Guru
b.  Jumlah donasi   : ……………..(dalam kelipatan 1 sd. 10)
c.  Kemudian (centang) pernyataan :
PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
 d.  Klik tombol “Kirim

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 7.1

8.  Beri tanda (centang) kembali pada pernyataan yang muncul, kemudian klik tombol “Lanjut”.
PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
 Gambar 8.1
9.  Klik tombol “OK

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE
Gambar 9.1
10. Muncul notifikasi apabila donasi sudah berhasil dilakukan. Klik “Cetak” sebagai bukti donasi
Balas Budi Guru.

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE

 11. Berikut ini bentuk receipt apabila diprint :

PROSEDUR ANGGOTA GARUDAMILES MELAKUKAN DONASI MILEAGE

Apa itu E-PUPNS? simak video ini selengkapnya

Selasa, 11 Agustus 2015

Kebiasaan Pengemudi yang Bikin Aki Cepat Soak

Kebiasaan Pengemudi yang Bikin Aki Cepat Soak

Accu atau aki merupakan salah satu elemen penting dalam setiap kendaraan. Sebab, aki merupakan penyedia arus listrik, baik menyalakan mesin, berbagai lampu hingga menstabilkan tegangan.
Namun, perlu diketahui, aki memiliki batas waktu pemakaian. Selain itu, aki bisa cepat rusak atau soak, karena dipengaruhi faktor cara mengemudi yang tidak baik. Hal itu disampaikan Direktur PT Anugrah Idealestari (AIL), distributor aki NS, Budi Santosa, Senin 10 Agustus 2015.
"Cara mengemudi yang tidak baik sangat memengaruhi. Apalagi, jalanan yang dilalui bergelombang, jadi saat mobil bergoyang, itu sangat pengaruh langsung pada aki," ungkap Budi.
Selain itu, Budi menyatakan, umur aki bisa berkurang apabila kapasitas daya yang dibutuhkan di kendaraan berbeda. "Misalkan mobil butuh baterai 45 ampere, dan hanya diberikan baterai 35 ampere, maka dayanya akan terus melemah," ujarnya.
Budi juga menuturkan, aki mudah soak jika pemilik kendaraan menambahkan banyak fitur hiburan, baik audio maupun visual. Terlebih, jika perangkat tersebut digunakan tidak pada waktunya.
"Contoh, sopir sambil tiduran, terus menyalakan audio terus-terusan tanpa mesin nyala, itu juga berpengaruh," ungkapnya.
Menurut Budi, mobil yang terlalu lama ditinggal di garasi, tanpa sering dipanaskan mesinnya, juga membuat kekuatan aki jadi lemah, atau disebut low charge. "Tapi, itu bisa diisi ulang dengan cepat dan mudah," katanya. (art)

Naik 48%, PTKP Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2015

Naik 48%, PTKP Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2015

Kini Wajib Pajak Orang Pribadi nikmati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp36.000.000,00 setahun atau naik 48% dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00. Kebijakan PTKP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2015.

Aturan baru PTKP ini terbit dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kebijakan baru ini didasari  oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Pertumbuhan ekonomi sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga kuartal II 2015 adalah 4,67%, melambat dari periode yang sama tahun lalu (year on year) yang mencapai 5,12. Perekonomian nasional juga melambat jika dibandingkan dengan kuartal I 2015 yang capai 4,71. Kondisi tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global yang melambat pertumbuhannya.

Perkembangan kebutuhan pokok dapat dilihat di pasar tradisional, Dimana harga daging sapi, daging ayam, dan rempah-rempah atau bumbu dapur terus semakin meningkat kecuali harga tomat sayur dan kentang yang tetap, sedangkan harga kangkung menurun. Selebihnya, harga kebutuhan pokok terus naik dan mengurangi daya beli masyarakat.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini diharapkan meningkatnya daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Dengan batasan baru ini, di samping naiknya PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dari Rp24.300.000,00 menjadi Rp36.000.000,00, turut naik PTKP Tambahan untuk WP kawin dari Rp2.025.000,00 menjadi Rp3.000.000,00, PTKP Tambahan untuk tanggungan juga naik dari Rp2.025.000,00 menjadi Rp3.000.000,00, dan PTKP Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami naik dari Rp24.300.000,00 menjadi Rp36.000.000,00.

Dalam siaran persnya, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, PMK tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015. Konsekuensinya, untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.

Dihimbau kepada para pemberi kerja jika ada kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 agar mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 sehingga masyarakat luas dapat merasakan langsung manfaat kenaikan PTKP tersebut.

Bagi Wajib Pajak yang ingin memperoleh Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan PTKP baru tersebut agar menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat, karena #PajakMilikBersama.

Sumber : DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

Senin, 10 Agustus 2015

Penerimaan Calon Bintara TNI Angkatan Darat 2015 Lulusan SMA

Penerimaan Calon Bintara TNI Angkatan Darat 2015 Lulusan SMA

Persyaratan Calon Bintara Angkatan Darat TA-2015
a. persyaratan Umum.
  1) warga Negara Indonesia;
  2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  4) berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 9 September 2015;
  5) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  6) sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  7) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. persyaratan lain.
1) laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut :
a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2010, nilai ujian nasional rata-rata minimal 6,5;
b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6,8;
c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6; dan
d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata 55.
3) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4) belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5) bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
a) administrasi;
  b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi;      
e) psikologi; dan        
f) akademik.  
c. persyaratan tambahan.
1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
3) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
4) bagi yang sudah bekerja :
a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.
6) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditenukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Rabu, 05 Agustus 2015

Catatan seputar Dapodikdas G4

Pertama-tama mari kita beri ucapan selamat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pengembang APLIKASI DAPODIK G4 , yang telah rilis pada tanggal 30 Juli 

pada G4 ini fitur-fitur perubahannya adalah : 

  1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  10. [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  11. [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  12. [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  13. [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  14. [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  15. [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  16. [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  17. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  18. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  19. [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  20. [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  21. [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  22. [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  23. [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  24. [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi

Catatan seputar Dapodikdas G4


----------------------------------------------------------------------------------------------------

Tips 1 : sebelum menginstall Dapodik V4, unistall dulu Dapodik versi 3.02 / 3.03 , pastikan komputer anda bebas dari virus , malware, trojan atau teman-temannya. DAN SANGAT DISARANKAN untuk menggunakan aplikasi CCLEANER terlebih dahulu (https://www.piriform.com/ccleaner/download)
Tips 2: gunakan beberapa browser untuk mengecek aplikasi Dapodik anda , karena terkadang beda browser kadang beda hasil ( menurut riset saya , ini di sebabkan oleh cache, cookies dari browser itu /  kompabilitas satu browser dengan yang lainnya berbeda terhadap aplikasi dapodik ini ), beberapa yang sering digunakan : Baidu Spark (http://id.browser.baidu.com/)google chrome (http://www.google.com/chrome/)mozzila firefox ( https://www.mozilla.org/id/firefox/new/)comodo dragon ( https://www.comodo.com/)torch (http://www.torchbrowser.com/)

----------------------------------------------------------------------------------------------------

link resmi aplikasi dapodik  : 

link 1 : http://118.98.166.58/dload/Dapodikdas400.exe , 

link 2 : http://1drv.ms/1JzXN6w  

generate prefill : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill

form PDF peserta didik : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_PD.pdf

form PDF PTK : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_PTK.pdfform 

sekolah : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_Sekolah.pdf

form rombel : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_Rombel.pdf

form excel PTK :https://www.dropbox.com/s/4o4qln9bdx2p29v/F-PTK-Data-Rinci.xlsx?dl=0 , https://www.dropbox.com/s/pxpv4q8ucimihmv/FORMULIR_DAPODIK-2015.xlsx?dl=0

MANUAL APLIKASI DAPODIK V4: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/Manual_400.pdf 

TIPS 3 : cek besaran download dari aplikasi dapodik yang anda download, pastikan besarannya lebih dari 41 MB 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Permasalahan dan Solusi :

1. KODE REGISTRASI TIDAK DITEMUKAN / Notiff data prefill tidak ditemukan

  a. Jika Kode Registrasi Tidak Ditemukan saat Generate Prefill berarti KODE REGISTRASI nya sudah di RESET, silahkan hubungi KKDATADIK Kota Kabupaten nya

  b. Jika Kode Registrasi Tidak Ditemukan saat Registrasi, kemungkinan salah nyimpan prefill atau prefill nya kosong, pastikan prefill simpan di Drive C:prefill_dapodik, atau bisa saja pada ujung prefill ada sisipan (1) atau berikutnya karena download prefill lebih dari satu kali, silahkan hapus sisipannya.

  c. karena melakukan registrasi lebih dari sekali .... karena menganggap registrasi pertama tidak berhasil (tdk muncul notifikasi berhasil) padahal prefill di folder prefill_dapodik sudah lenyap dan masuk dalam sistem. Untuk kasus ini cobalah dengan login saja, bila berhasil berarti registrasi sukses namun karena perangkat "sakit" sehingga tidak lekas menampilkan notifikasi registrasi berhasil yg menampilkan nama sekolah dan kode registrasi. 

  d. sistem operasi (OS) yang sudah bermasalah, antara lain munculnya drive B: di Computer akibat backup system dari aplikasi yg tdk sempurna atau akibat lain yg merusak OS sehingga menjebak/menjerumuskan/membelokan arah pencarian ketika simpan registrasi. Solusi : instal OS (windows) dan aplikasi

2. Untuk yang sudah memasang aplikasi 4.0.0 dan terkendala 'Beberapa data tidak masuk' 

  a. silahkan unistall dapodikdasnya , dan kemudian coba dengan menggunakan link alternatif ( http://1drv.ms/1JzXN6w

          * baca tips no 3 diatas

3. https://www.google.co.id/search?q=chrome&oq=chrome&aqs=chrome.0.69i59j69i65j0l2j69i60l2.931j1j1&sourceid=chrome&es_sm=93&ie=UTF-8

Catatan seputar Dapodikdas G4

a. baca tips 1 diatas , dan kemudian install ulang dapodik nya, coba redownload dan pastikan ukurannya lebih besar dari 41 MB

4. setelah selesai menginstall DAPODIK V4 , koq tampilannya sama seperti dapodik yang dlu tidak ada perubahan

  a. tekan CTRL + f5 

b. setelah melakukan cara 4a tapi tidak berubah juga, berrarti aplikasi lama belom di unistall / aplikasi V4 belum di install

5. saat generate prefill (.prf) , mengapa antivirus saya mendeteksi itu sebagai virus

a. pause / disable dulu sementara antivirusnya

6. setelah menginstall dapodik , login , namun status menerima BOS yang harus nya menerima , menjadi tidak menerima :

a. Pastikan sudah mengisi dan menyimpan data periodik sekolah. kemudian tekan CTRL + f5 ,

Jika sekolah menerima BOS maka status nya akan berubah menjadi Menerima BOS : YA. 

7. setelah menginstall dapodik , login , namun kepsek merah ? / belum dipilih

a. pilih tombol salin penugasan pada tab ptk , kemudian tekan CTRL + f5

b. atau ceklis keaktifan ptk yang menjadi kepsek , kemudian tekan CTRL + f5

8. ketika mendownload profil sekolah, hasilnya berbeda di progress pengiriman , dapo.dikdas.kemdikbud.go.id antara yang dlu dengan skarang?

a. tunggu saja, karena web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id sedang dalam pengembangan ... note : kalau sudah sinkron, jangan lupa pilih 20151

Catatan seputar Dapodikdas G4


9. terdapat kesalahan saat hendak registrasi : tidak dapat koneksi dengan database

Catatan seputar Dapodikdas G4

a. coba cek services.msc , pastikan semua service dapodik sudah jalan, terutama yang DAPODIKDASDB

b. kalau cara a tidak mempan, coba re-install Dapodiknya , disarankan lebih baik reinstall dengan menggunakan downloadan terbaru yang besarnya lebih dari 41mb

10. terdapat error saat menginstal DAPODIK versi baru

Catatan seputar Dapodikdas G4


a. download ulang aplikasi dapodiknya 


11. terdapat error seperti dibawah ini 

Catatan seputar Dapodikdas G4


a. belom unistall dapodik yang lama, baca caranya diatas 

12. tidak bisa memilih kurikulum sesuai dengan yang dipakai ? misal piloting 2013

a. sinkronkan dahulu, kalau sudah cek lagi

13 . tidak ada pilihan wakil kepala sekolah (ekuivalensi) pada jenjang smp yang terkena dampak imbas kurikullum 2013?

a. sinkronkan dahulu, kalau sudah cek lagi

kalau ada yang lain tolong ditambahkan

----------------------------------------------------------------------------------------------------

MUTASI SISWA

Catatan seputar Dapodikdas G4

Siswa Mutasi setelah dilakukan Mutasi melalui pemberkasan, OPS selanjutnya tidak perlu melakukan input ulang, langkahnya sebagai berikut :

1. Konfirmasi pada OPS di sekolah sebelumnya memastikan bahwa PD tersebut telah di mutasikan di dapodiknya

2. Buka Web. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops

3. Klik Mutasi Peserta Didik

4. Login memakai User dapodik

5. Searching sekolah sebelumnya, isi data sekolah, dan cari data siswa melalui NISN, Nama dan Ibu Kandung

6. Klik Tombol Konfirmasi

7. Lakukan SINKRONISASI pada dapodik nya

Semoga bermanfaat

----------------------------------------------------------------------------------------------------