Senin, 22 Juni 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

BACA JUGA DISINI : PERNYATAAN PIMPINAN OPS/DAPODIKDAS Bpk Yusuf Rokhmat TENTANG PUPNS


Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)


3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)


4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Apabila masih ada permasalahan tentang PUPNS bisa dilihat di F.A.Q - PUPNS

Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan format surat permintaan username admin ePUPNS,


1 komentar:

  1. utk pupns low dibuka siang hari knp sulit banget bahkan selalu gk bisa knp ya

    BalasHapus