Aplikasi ini digunakan untuk menverifikasi bagi siswa yang mendapat Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Sebelumnya bagi siswa yang mendapat atau memiliki KPS/KKS/KIP maka harus lapor ke pihak Sekolah. Selanjutnya Pihak Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. Maka dengan itu, pastikan dulu Data Peserta Didik yang ada di Dapodikdas “benar”, jika ditemukan kejanggalan, silahkan edit kembali lalu Sync.
Maka di informasikan kepada Operator Sekolah Negeri/Swasta (Tata Usaha) agar segera melaporkan data siswa yang tidak memiliki KPS untuk diusulkan menjadi penerima BSM Jenis FUS.
Cara Pengajuan :
1. Buka http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Gunakan User dan Password Dapodikdas, lalu klik Login
3. Setelah Tampilan Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar terbuka, silahkan pilih "Penjaringan" lalu klik "Input Penjaringan (Berikut dibawah ini tampilannya)
4. Silahkan isi kolom yang berkolom "merah" tersebut
5. Semua siswa yang tidak memiliki KPS boleh diusulkan kecuali "Anak Guru, PNS, ABRI, Anggota Dewan,
Pada kolom "Tahap", Pilih "Tahap 1", Jenis "FUS", Diusulkan "Ya".
Untuk yang telah memiliki KPS tidak perlu ada perubahan.
Perlu di ingatkan, pada Proses Input Penjaringan PIP Jenis FUS Jangan lupa menyimpan data setelah per 5 baris karena waktunya terbatas.
Karena jika tidak di simpan pengimputan data FUS setelah per 5 baris, akan muncul peringatan seperti dibawah ini. Tapi Anda bisa juga Login kembali, namun data yang telah di imput tersebut tidak tersimpan. Silahkan di ulang kembali.
SALAM SATU DATA.
0 komentar:
Posting Komentar