RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Minggu, 01 Juni 2014

Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna ataudi akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur,maka termasuk bertindak zholim.
AllahTa’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّأُجُورَهُنَّ

“Kemudianjika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada merekaupahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberianupah itu segera setelah selesainya pekerjaan.
Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّعَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikan nyatepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak keringa tau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no.2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman,sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

“Orangyang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman”(HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015


Untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan pendidikan tahun pelajaran baru 2014/2015 yang dimulai pertengahan Juli 2014 mendatang dibutuhkan kalender pendidikan. tahun pelajaran 2014/2015 mulai diimplementasi kurikulum baru untuk kelas 1, 2, 4, dan 5 di seluruh SD se-Indonesia.

Kalender pendidikan tahun pelajaran 2014/2015 sebagai dasar panduan atau dasar dalam proses pembelajaran. Dapat diketahui waktu pelaksanaan ulangan semester, libur semester, dan dari efektif. Selengkapnya kalender pendidikan tahun pelajaran 2014/2015 dapat di unduh di tautan berikut ini:

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Dalam implementasi Kurikulum 2013 ada beberapa perangkat pembelajaran yang sudah dibuatkan pusat dan ada perangkat pembelajaran yang harus dikembangkan guru sendiri. Tahun ajaran baru harus disambut dengan semangat baru, dengan perencanaan serta target yang ingin dicapai

CARA MENGGANTI TAMPILAN LOGIN DAPODIKDAS 2013

Setiap kita login tentu foto yang ditampilkan adalah sebagai berikut:


Sekarang kita ganti foto tersebut dengan sesuka anda caranya:
Siapkan foto dengan ukuran 600 x 250 dengan format PNG (bisa edit sendiri dengan aplikasi edit foto ) kemudian save dengan nama pendataan13-splash sebagai contoh kali ini saya pilih foto:


Silahkan anda menuju C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\apps\web\resources\images dan cari foto dengan nama pendataan13-splash


Ganti foto tersebut dengan gambar yang sudah anda persiapkan (Copy/Cut Foto yang disiapkan dan Pastekan)
Silakan anda login pada Dapodikdas 2013 anda dan lihat hasilnya


Selamat Mencoba
Video Tampilan Di : youtube

Fitur Edit Data Binaan Pengawas

Saat ini layanan PADAMU (SIM Padamu Dinas) telah menyediakan fitur untuk Edit Data Binaan Pengawas.

Fitur Edit Binaan tersebut dapat diakses melalui modul PTK > Direktori PTK > Edit Data Binaan Pengawas. Pengawas yang dapat dikelola adalah Pengawas yang telah berbintang Empat.

  1. Langkah pertama, masukkan PegID/NUPTK dari Pengawas yang hendak diatur Sekolah atau PTK Binaannya. Kemudian klik Cek Data PTK. inputnuptk
  2.  Atur sekolah atau PTK Binaannya. Anda dapat menghapus sekolah binaan yang telah ada maupun menambah sekolah binaan baru.  Untuk Menghapus sekolah binaan, klik tombol silang merah pada daftar sekolah yang akan di hapus, untuk menambah sekolah binaan baru klik  tombol Tambah, kemudian pilih sekolah yang akan ditambahkan pada halaman pop-up yang muncul. Klik Lanjut jika sudah.tmbahatohapus
  3. Konfirmasi daftar sekolah yang baru ditambahkan, jika benar klik tombol Simpan.sekolahbinaanbaru