RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Minggu, 08 Maret 2015

Gambaran Aplikasi SIM PKG 2015 Yang Akan Digunakan Pengawas Sekolah

Gambaran Aplikasi SIM PKG 2015 Yang Akan Digunakan Pengawas Sekolah
Sahabat Operator sekolah Indonesia, mungkin selama ini yang kita ketahui tentang penilaian kinerja guru (PKG) adalah yang dikerjakan melalui sistem padamu negeri saja, namun ternyata pada saat melakukan cek sktp guru di P2TK Dikdas Dapodik, tanda silang merah menandakan kalau PKG juga digunakan oleh pengawas sekolah. nah, ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi kita semua, sebenarnya PKG mana yang akan digunakan nantinya.

Jika rekan-rekan penasaran dengan Aplikasi SIM PKG yang saat ini ramai diperbincangkan ? Berikut adalah sekilah gambaran SIM PKG yang akan digunakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata pelajaran untuk menilai Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi

gambar aplikasi Sim PKG 2015
Apakah ini berarti bahwa SIM PKG yang dijalankan buknlah aplikasi PKG yang kita kerjakan di sistem PADAMU NEGERI seperti yang jadi buah bibir selama ini ? Biarlah waktu yang menjawabnya, karena tetap saja belum ada kejelasan sama sekali tentang mana aplikasi yang nantinya akan digunakan sekolah. Yang jelas tetaplah menjaga kevalidan data sekolah kita baik itu Dapodikdas maupun Padamu negeri. Terima kasih

MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN TENTANG AJUAN VERVAL NRG PADAMU NEGERI CETAK FORM S26a sampai dengan S26d3

PERBAIKAN FITUR DI PADAMU NEGERI DAN KEMUNDURAN JADWAL MEMBUAT KEREPOTAN PARA OPERATOR SEKOLAH BESERTA GURU

BANYAK FITUR YANG BERUBAH.... SEMAKIN MENAMBAH RUMITNYA ALUR DI PADAMU NEGERI ( itu kalo menurut saya ................hehehe)

LANGSUNG TO THE POINT AJAAAA......(saya yakin para operator sekolah juga mempunyai tugas dan tupoksi yang lebih penting dari ini semua......!!!!)

Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ..... bal bla...bla... ini maksud yang dijelaskan padamu negeri

" MOHON DIPERHATIKAN TENTANG
PENERIMA      PENERBIT     DAN       FUNGSINYA ................. "


*S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru*
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.

*S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)*
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

*S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) *
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)


*S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru *
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas

*S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) *
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas

*S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) *
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas


*S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru *
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.

*S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)*
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK.

Itulah yang bisa kami sampaikan bagi yang belum melakukan Verval NRG

Semoga bermanfaat

Kamis, 05 Maret 2015

Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura

Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura

Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura
Rabu, 04 Maret 2015 12:00:40 | 2368 Views
Pewarta: Masuki M. Astro
Siswa Bondowoso Terpilih Main U-14 di Singapura
Fendi Samputra (tengah) didampingi guru olahraga Imam Siswadi (kiri) dan orang tua Sapik Udin (kanan)

Bondowoso (Antara Jatim) - Siswa kelas dua sekolah menengah pertama di Kabupaten Bondowoso Fendi Saputra terpilih menjadi salah satu pemain dari Klub Banteng Muda Indonesia Hitam untuk mengikuti turnamen antarnegara di Singapura.

"Jadwalnya kami akan main di Singapura, 13 Maret 2015. Ini pengalaman pertama ke luar negeri, tentunya senang dan bangga," kata Fendi saat ditemui di sekolahnya di SMP Negeri 2 Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu.

Didampingi orang tuanya Sapik udin dan guru olahraga Imam Siswadi, ia mengemukakan bahwa klubnya yang bermarkas di Malang telah memenangi turnamen kelompok umur bertajuk "East Java Championship 2015" yang berakhir pada Minggu (1/3) Stadion Gelora 10 November Surabaya.

Dengan kemenangan timnya itu, Fendi yang bermain di posisi penjaga gawang bersama 13 pemain lain mendapat "tiket" untuk bertanding dengan sejumlah tim negara lain di Singapura, yang jadwal keseluruhan digelar 12 - 16 Maret.

Ia menceritakan perjalanan kariernya sebagai pemain bola yang berasal dari desa dan kabupaten yang tidak memiliki klub sepak bola tangguh.

"Awalnya saya bergabung dengan Putra Magenda Bondowoso. Ketika ada turnamen di Malang tahun 2013, saya direkrut oleh Banteng Muda Indonesia Hitam sampai sekarang," katanya.

Karena sekolahnya di Bondowoso, maka jadwal latihannya dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dengan cara pergi pulang Bondowoso - Malang.

"Saya sebagai orang tua yang kebetulan waktu muda juga hobi bola, dan sekarang masih menjadi pengurus di Putra Magenda sangat bangga dengan prestasi anak saya ini. Semoga menjadi jalan karier bola yang lebih ke depannya," kata Sapik udin yang juga Kepala Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, ini.

Imam Siswadi juga mengaku bangga ada anak asuhnya yang mampu mengukir prestasi nasional sehingga mengharumkan nama Bondowoso.

Alumni Jurusan Olahraga IKIP Negeri Malang (kini Universitas Negeri Malang) ini berharap prestasi Fendi bisa menggugah anak-anak muda lainnya di Bondowoso untuk mengukir prestasi juga, tidak hanya di daerahnya sendiri.

"Mungkin ini satu-satunya anak muda Bondowoso yang mengukir prestasi sepak bola tingkat nasional dan bisa bermain di luar negeri," katanya.(*)

Redaktur: Chandra Hamdani Noer

COPYRIGHT © ANTARA 2015

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI

Yth. Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia…

SURAT EDARAN RESMI DITJEN PENDIS KEMENAG TENTANG UPDATING DATA PTK TAHUN 2015 DI PADAMU NEGERI
Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal : Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK;

2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

3.  Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).

Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan.

4.  Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;

5.  Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;

6.  Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.

Untuk download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikut. Demikian informasi mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…