RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Selasa, 12 Mei 2015

Cara Dapat KIP Tambahan

Cara Dapat KIP Tambahan
Jakarta, Kemendikbud --- Pada awal November 2014, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.

Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.

Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.

Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099 (Billy Antoro)

Jumat, 17 April 2015

Ragu dengan Status Calon Suami? Cek di Situs Antipoligami

Ragu dengan Status Calon Suami? Cek di Situs Antipoligami

SURABAYA, KOMPAS.com — Beragam cara pemerintah daerah untuk menekan angka poligami dilakukan. Kini, Pemerintah Kota Surabaya menekan angka kasus poligami melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Melalui situs khusus, warga Surabaya bisa melakukan kroscek atas nama seseorang, apakah dia sudah menikah resmi atau belum. "Di sana bisa diketahui nama suami, nama istri, alamat tinggal, dan tanggal pernikahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Jumat (10/4/2015).

Di dalam situs itu disediakan layanan khusus agar warga Kota Surabaya dapat mengetahui status resmi seseorang melalui sistem informasi pencatatan perkawinan di http://dispendukcapil.surabaya.go.id.

"Jadi calon istri yang masih bertanya-tanya dan ragu tentang status calon suami, bisa mengecek riwayat pernikahan melalui sistem informasi pencatatan perkawinan," ujar Suharto.

Pada laman tersebut, warga tinggal memilih tautan "Cari Pasangan", memasukkan nama dan tanggal lahir calon suami. Setelah itu akan muncul rekam jejak pernikahan yang tercatat di database Dispendukcapil.

Selain informasi status calon pengantin, di laman tersebut juga ada pengumuman calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, lengkap dengan nama mempelai pria, nama mempelai wanita, tanggal pelaksanaan, dan tempat dilangsungkan pernikahan.

Melalui situs web tersebut, warga Kota Surabaya juga bisa daftar pernikahan secara online. Data-data yang wajib diisi antara lain data suami, data istri, data saksi, data perkawinan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah berupa dokumen hasil pemindaian

Sumber info : KOMPAS.COM

Selasa, 07 April 2015

ISTILAH-ISTILAH PENTING DUNIA PENDIDIKAN


ISTILAH-ISTILAH PENTING DUNIA PENDIDIKAN

  1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
  2. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  3. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  4. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  5. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  6. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  7. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  8. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  9. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
  10. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
  11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  12. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  13. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
  14. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014

Kali ini saya akan share tentang cara pengisian 1770 SS Pajak 2014

monggo disimak


Berikut alur nya

1. BUKA E-MAIL YANG ANDA DAFTARKAN SAAT MEMBUAT E-FIN DIKANTOR PAJAK

2. BUKA https://djponline.pajak.go.id/

3. KLIK REGISTRASI ( seperti gambar dibawah )
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014

4. Setelah anda klik registrasi, anda akan masuk seperti gambar dibawah ini
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014


Pada kolom 1 Isikan NPWP ANDA
Pada kolom 2 isikan no E-PIN yang anda dapatkan dari kantor pajak
isi no hp anda
isi email yang anda gunakan tadi. ( hati hati jangan sampai salah )
tulis konfirmasi email anda kembali
masukan pasword baru, atau sama dengan pasword email anda
konfirmasikan pasword diatas
masukan kode captcha
klik daftar
5. Setelah itu ada pemberitahuan untuk masuk ke e-mail anda ( seperti gambar dibawah )

    diatas tertulis identitas pengguna untuk username

     kata sandi untuk password



    KLIK URL yang saya tandai garis HITAM ( untuk konfirmasi )
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014


6. Setelah anda klik URL diatas, akan masuk seperti gambar dibawah. KLIK LOGIN
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014



7. Anda akan masuk halaman seperti dibawah
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014



kolom 1 , masukan NPWP anda
kolom 2 masukan pasword ( tertera di email anda )
kolom 3, klik login
8. Setelah itu akan ada halaman seperti dibawah ini
    Klik GAMBAR e-filing disebelah tanda panah.
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014

9. KLIK BUAT SPT ( seperti pada gambar )
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014


10. tahap selanjutnya , klik "YA" jika pengjasilan anda KURANG dari 60 juta.
      jika penghasilan LEBIH klik "TIDAK"  ( KOLOM NOMOR 1 )

      KLIK LANJUT BUAT SPT 1770 SS ( KOLOM 2 )
CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 SS PAJAK 2014

setelah semua selesai dan HASIL nya NIHIL, KLIK KIRIM SPT.
SELESAI....