Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS. Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (Inpassing) bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar telah diinformasikan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Kemendikbud.Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja.
Guru yang mendapat prioritas untuk inpassing akan diberi nomor urut dan dicetak sebagai bukti terpanggil untuk inpassing dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen yang harus dikirim ke Direktur Pembinaan PTK Dikdas. Selengkapnya mekanisme pemberian inpassing bagi guru non PNS jenjang pendidikan dasar bisa dibaca di dokumen ini.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini untuk mewujudkan guru non PNS yang profesional, dengan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan. Seluruh informasi terkait mekanisme inpassing, persyaratan dan contoh dokumen dapat dilihat di laman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/
Sumber: P2TK DIKDAS
0 komentar:
Posting Komentar