RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Selasa, 11 Agustus 2015

Naik 48%, PTKP Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2015

Naik 48%, PTKP Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2015

Kini Wajib Pajak Orang Pribadi nikmati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp36.000.000,00 setahun atau naik 48% dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00. Kebijakan PTKP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2015.

Aturan baru PTKP ini terbit dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kebijakan baru ini didasari  oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Pertumbuhan ekonomi sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga kuartal II 2015 adalah 4,67%, melambat dari periode yang sama tahun lalu (year on year) yang mencapai 5,12. Perekonomian nasional juga melambat jika dibandingkan dengan kuartal I 2015 yang capai 4,71. Kondisi tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global yang melambat pertumbuhannya.

Perkembangan kebutuhan pokok dapat dilihat di pasar tradisional, Dimana harga daging sapi, daging ayam, dan rempah-rempah atau bumbu dapur terus semakin meningkat kecuali harga tomat sayur dan kentang yang tetap, sedangkan harga kangkung menurun. Selebihnya, harga kebutuhan pokok terus naik dan mengurangi daya beli masyarakat.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini diharapkan meningkatnya daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Dengan batasan baru ini, di samping naiknya PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dari Rp24.300.000,00 menjadi Rp36.000.000,00, turut naik PTKP Tambahan untuk WP kawin dari Rp2.025.000,00 menjadi Rp3.000.000,00, PTKP Tambahan untuk tanggungan juga naik dari Rp2.025.000,00 menjadi Rp3.000.000,00, dan PTKP Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami naik dari Rp24.300.000,00 menjadi Rp36.000.000,00.

Dalam siaran persnya, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, PMK tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015. Konsekuensinya, untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.

Dihimbau kepada para pemberi kerja jika ada kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 agar mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 sehingga masyarakat luas dapat merasakan langsung manfaat kenaikan PTKP tersebut.

Bagi Wajib Pajak yang ingin memperoleh Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan PTKP baru tersebut agar menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat, karena #PajakMilikBersama.

Sumber : DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

Senin, 10 Agustus 2015

Penerimaan Calon Bintara TNI Angkatan Darat 2015 Lulusan SMA

Penerimaan Calon Bintara TNI Angkatan Darat 2015 Lulusan SMA

Persyaratan Calon Bintara Angkatan Darat TA-2015
a. persyaratan Umum.
  1) warga Negara Indonesia;
  2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
  4) berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 9 September 2015;
  5) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  6) sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  7) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. persyaratan lain.
1) laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut :
a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2010, nilai ujian nasional rata-rata minimal 6,5;
b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6,8;
c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6; dan
d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, lulus ujian nasional dengan nilai UN minimal rata-rata 55.
3) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4) belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5) bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
a) administrasi;
  b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi;      
e) psikologi; dan        
f) akademik.  
c. persyaratan tambahan.
1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
3) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
4) bagi yang sudah bekerja :
a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.
6) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditenukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Rabu, 05 Agustus 2015

Catatan seputar Dapodikdas G4

Pertama-tama mari kita beri ucapan selamat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pengembang APLIKASI DAPODIK G4 , yang telah rilis pada tanggal 30 Juli 

pada G4 ini fitur-fitur perubahannya adalah : 

  1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  10. [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  11. [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  12. [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  13. [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  14. [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  15. [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  16. [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  17. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  18. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  19. [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  20. [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  21. [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  22. [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  23. [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  24. [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi

Catatan seputar Dapodikdas G4


----------------------------------------------------------------------------------------------------

Tips 1 : sebelum menginstall Dapodik V4, unistall dulu Dapodik versi 3.02 / 3.03 , pastikan komputer anda bebas dari virus , malware, trojan atau teman-temannya. DAN SANGAT DISARANKAN untuk menggunakan aplikasi CCLEANER terlebih dahulu (https://www.piriform.com/ccleaner/download)
Tips 2: gunakan beberapa browser untuk mengecek aplikasi Dapodik anda , karena terkadang beda browser kadang beda hasil ( menurut riset saya , ini di sebabkan oleh cache, cookies dari browser itu /  kompabilitas satu browser dengan yang lainnya berbeda terhadap aplikasi dapodik ini ), beberapa yang sering digunakan : Baidu Spark (http://id.browser.baidu.com/)google chrome (http://www.google.com/chrome/)mozzila firefox ( https://www.mozilla.org/id/firefox/new/)comodo dragon ( https://www.comodo.com/)torch (http://www.torchbrowser.com/)

----------------------------------------------------------------------------------------------------

link resmi aplikasi dapodik  : 

link 1 : http://118.98.166.58/dload/Dapodikdas400.exe , 

link 2 : http://1drv.ms/1JzXN6w  

generate prefill : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill

form PDF peserta didik : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_PD.pdf

form PDF PTK : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_PTK.pdfform 

sekolah : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_Sekolah.pdf

form rombel : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/formulir/Form_Rombel.pdf

form excel PTK :https://www.dropbox.com/s/4o4qln9bdx2p29v/F-PTK-Data-Rinci.xlsx?dl=0 , https://www.dropbox.com/s/pxpv4q8ucimihmv/FORMULIR_DAPODIK-2015.xlsx?dl=0

MANUAL APLIKASI DAPODIK V4: http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/dload/Manual_400.pdf 

TIPS 3 : cek besaran download dari aplikasi dapodik yang anda download, pastikan besarannya lebih dari 41 MB 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Permasalahan dan Solusi :

1. KODE REGISTRASI TIDAK DITEMUKAN / Notiff data prefill tidak ditemukan

  a. Jika Kode Registrasi Tidak Ditemukan saat Generate Prefill berarti KODE REGISTRASI nya sudah di RESET, silahkan hubungi KKDATADIK Kota Kabupaten nya

  b. Jika Kode Registrasi Tidak Ditemukan saat Registrasi, kemungkinan salah nyimpan prefill atau prefill nya kosong, pastikan prefill simpan di Drive C:prefill_dapodik, atau bisa saja pada ujung prefill ada sisipan (1) atau berikutnya karena download prefill lebih dari satu kali, silahkan hapus sisipannya.

  c. karena melakukan registrasi lebih dari sekali .... karena menganggap registrasi pertama tidak berhasil (tdk muncul notifikasi berhasil) padahal prefill di folder prefill_dapodik sudah lenyap dan masuk dalam sistem. Untuk kasus ini cobalah dengan login saja, bila berhasil berarti registrasi sukses namun karena perangkat "sakit" sehingga tidak lekas menampilkan notifikasi registrasi berhasil yg menampilkan nama sekolah dan kode registrasi. 

  d. sistem operasi (OS) yang sudah bermasalah, antara lain munculnya drive B: di Computer akibat backup system dari aplikasi yg tdk sempurna atau akibat lain yg merusak OS sehingga menjebak/menjerumuskan/membelokan arah pencarian ketika simpan registrasi. Solusi : instal OS (windows) dan aplikasi

2. Untuk yang sudah memasang aplikasi 4.0.0 dan terkendala 'Beberapa data tidak masuk' 

  a. silahkan unistall dapodikdasnya , dan kemudian coba dengan menggunakan link alternatif ( http://1drv.ms/1JzXN6w

          * baca tips no 3 diatas

3. https://www.google.co.id/search?q=chrome&oq=chrome&aqs=chrome.0.69i59j69i65j0l2j69i60l2.931j1j1&sourceid=chrome&es_sm=93&ie=UTF-8

Catatan seputar Dapodikdas G4

a. baca tips 1 diatas , dan kemudian install ulang dapodik nya, coba redownload dan pastikan ukurannya lebih besar dari 41 MB

4. setelah selesai menginstall DAPODIK V4 , koq tampilannya sama seperti dapodik yang dlu tidak ada perubahan

  a. tekan CTRL + f5 

b. setelah melakukan cara 4a tapi tidak berubah juga, berrarti aplikasi lama belom di unistall / aplikasi V4 belum di install

5. saat generate prefill (.prf) , mengapa antivirus saya mendeteksi itu sebagai virus

a. pause / disable dulu sementara antivirusnya

6. setelah menginstall dapodik , login , namun status menerima BOS yang harus nya menerima , menjadi tidak menerima :

a. Pastikan sudah mengisi dan menyimpan data periodik sekolah. kemudian tekan CTRL + f5 ,

Jika sekolah menerima BOS maka status nya akan berubah menjadi Menerima BOS : YA. 

7. setelah menginstall dapodik , login , namun kepsek merah ? / belum dipilih

a. pilih tombol salin penugasan pada tab ptk , kemudian tekan CTRL + f5

b. atau ceklis keaktifan ptk yang menjadi kepsek , kemudian tekan CTRL + f5

8. ketika mendownload profil sekolah, hasilnya berbeda di progress pengiriman , dapo.dikdas.kemdikbud.go.id antara yang dlu dengan skarang?

a. tunggu saja, karena web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id sedang dalam pengembangan ... note : kalau sudah sinkron, jangan lupa pilih 20151

Catatan seputar Dapodikdas G4


9. terdapat kesalahan saat hendak registrasi : tidak dapat koneksi dengan database

Catatan seputar Dapodikdas G4

a. coba cek services.msc , pastikan semua service dapodik sudah jalan, terutama yang DAPODIKDASDB

b. kalau cara a tidak mempan, coba re-install Dapodiknya , disarankan lebih baik reinstall dengan menggunakan downloadan terbaru yang besarnya lebih dari 41mb

10. terdapat error saat menginstal DAPODIK versi baru

Catatan seputar Dapodikdas G4


a. download ulang aplikasi dapodiknya 


11. terdapat error seperti dibawah ini 

Catatan seputar Dapodikdas G4


a. belom unistall dapodik yang lama, baca caranya diatas 

12. tidak bisa memilih kurikulum sesuai dengan yang dipakai ? misal piloting 2013

a. sinkronkan dahulu, kalau sudah cek lagi

13 . tidak ada pilihan wakil kepala sekolah (ekuivalensi) pada jenjang smp yang terkena dampak imbas kurikullum 2013?

a. sinkronkan dahulu, kalau sudah cek lagi

kalau ada yang lain tolong ditambahkan

----------------------------------------------------------------------------------------------------

MUTASI SISWA

Catatan seputar Dapodikdas G4

Siswa Mutasi setelah dilakukan Mutasi melalui pemberkasan, OPS selanjutnya tidak perlu melakukan input ulang, langkahnya sebagai berikut :

1. Konfirmasi pada OPS di sekolah sebelumnya memastikan bahwa PD tersebut telah di mutasikan di dapodiknya

2. Buka Web. http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops

3. Klik Mutasi Peserta Didik

4. Login memakai User dapodik

5. Searching sekolah sebelumnya, isi data sekolah, dan cari data siswa melalui NISN, Nama dan Ibu Kandung

6. Klik Tombol Konfirmasi

7. Lakukan SINKRONISASI pada dapodik nya

Semoga bermanfaat

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Status Gunung Raung Terkini 5 Agustus 2015

Status Gunung Raung Terkini 5 Agustus 2015
BANYUWANGI – Gempa tremor Gunung Raung terus naik. Berdasarkan data seismik yang diterima, Selasa (4/8/2015) malam, tremor Raung terus menerus terjadi berkekuatan 9 -32 milimeter selama pukul 12.00 - 18.00 wib, Selasa (4/8/2015).

Dari rentang amplitudo itu, dominasi amplitudo di angka 31 milimeter. Ini kenaikan tremor paling tinggi sejak Raung berstatus Siaga, 29 Juni 2015.

Berdasarkan data yang diterima, pantauan terhadap Gunung Raung, pukul 12.00 -18.00 wib, menunjukkan ada asap kelabu kehitaman berkekuatan sedang tinggi dan mengarah ke tenggara.

Tremor masih berlangsung beramplitudo 9 -32 mm dengan dominasi di amplitudo 31 mm. Gemuruh juga masih terdengar lemah. Sampai saat ini status Raung masih siaga.

Sumber Berita : Kabar Berita Banyuwangi Terkini