Kini Wajib Pajak Orang Pribadi nikmati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp36.000.000,00 setahun atau naik 48% dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00. Kebijakan PTKP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2015.
Aturan baru PTKP ini terbit dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kebijakan baru ini didasari oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
Pertumbuhan ekonomi sebagaimana dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga kuartal II 2015 adalah 4,67%, melambat dari periode yang sama tahun lalu (year on year) yang mencapai 5,12. Perekonomian nasional juga melambat jika dibandingkan dengan kuartal I 2015 yang capai 4,71. Kondisi tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global yang melambat pertumbuhannya.
Perkembangan kebutuhan pokok dapat dilihat di pasar tradisional, Dimana harga daging sapi, daging ayam, dan rempah-rempah atau bumbu dapur terus semakin meningkat kecuali harga tomat sayur dan kentang yang tetap, sedangkan harga kangkung menurun. Selebihnya, harga kebutuhan pokok terus naik dan mengurangi daya beli masyarakat.
Dengan adanya kenaikan PTKP ini diharapkan meningkatnya daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Dengan batasan baru ini, di samping naiknya PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dari Rp24.300.000,00 menjadi Rp36.000.000,00, turut naik PTKP Tambahan untuk WP kawin dari Rp2.025.000,00 menjadi Rp3.000.000,00, PTKP Tambahan untuk tanggungan juga naik dari Rp2.025.000,00 menjadi Rp3.000.000,00, dan PTKP Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami naik dari Rp24.300.000,00 menjadi Rp36.000.000,00.
Dalam siaran persnya, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, PMK tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015. Konsekuensinya, untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dihimbau kepada para pemberi kerja jika ada kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 agar mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 sehingga masyarakat luas dapat merasakan langsung manfaat kenaikan PTKP tersebut.
Bagi Wajib Pajak yang ingin memperoleh Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan PTKP baru tersebut agar menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat, karena #PajakMilikBersama.
Sumber : DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
0 komentar:
Posting Komentar