Berdasarkan data yang ada, petani kopi Arabika Java Ijen – Raung telah mengajukan permohonan Perlindungan Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Itelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada bulan November 2012. Perlindungan ini sangat penting bagi masyarakat di kawasan pegunungan Ijen-Raung karena selain menigkatkan taraf hidup dan menjaga kelestarian Indikasi Geografis Java Coffee.
Ke Khasan Java Coffee
Beberapa kajian yang telah dilakukan di kawasan yang berada pada garis lintang antara 07° 56.130’ – 08° 01.527’ LS , garis busur antara 114° 02,121’- 114° 09.335’ BT tersebut, telah mendiskripsikan sebagai kawasan dataran tinggi dengan variasi topografi antara datar, bergelombang dan berbukit. Terdapat 5-6 bulan kering pada bulan Mei-September. Jenis tipe tanah adalah Andisol dengan kesuburan fisik dan kimia sangat tinggi. Tanaman kopi di tanam di bawah penaung yang mempunyai kecenderungan mudah terdekomposisi dengan C/N rasio kurang dari 15 dan pH tanah antara 5.8-6.35 sehingga cukup optimal untuk pertumbuhan tanaman kopi. Dataran pengunungan Ijen-Raung yang berada pada ketinggian antara 900 – 1.500 m d.p.l dengan suhu rata-rata 15-25° C sangat cocok untuk penanaman Kopi Arabika Java Ijen-Raung. Masyarakat dikawasan pegunungan Ijen-Raung sangat memperhatikan metode pengolah kopi baik dari hulu sampai hilir. Skor cup test dengan metode penyangraian menengah (medium roast) berkisar antara 80,27-84,88 dan dikatagorikan kopi dari kawasan pegunungan Ijen-Raung tersebut kedalam jajaran kopi specialty menurut standar Specialty Coffee Association of America dengan cita rasa spesifik rasa manis (sweetnes) dan pedas(spicy) yang sangat kuat.
Peran Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (PMPIG)
Melihat keunikan yang dimiliki baik pada kawasan fisik pegunungan Ijen dan Raung, citarasa khas pada produk yang dihasilkan serta kepedulian masyarakat terhadap mutu kopi yang dihasilkan, maka masyarakat perkopian di dataran tinggi pegunungan Ijen dan Raung secara demokratis telah membentuk lembaga swadaya masyarakat dengan nama “Perhimpunan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (PMPIG) Kopi Arabika Ijen-Raung” dan PMPIG Kopi Arabika Ijen-Raung telah mengusulkan pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kopi Arabika dari kawasan pegunungan Ijen-Raung ke Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM., dengan nama Indikasi Geografis “Kopi Arabika Java Ijen-Raung”. Adapun produk-produk yang dimintakan perlindungan Indikasi Geografis adalah kopi HS kering, kopi biji, kopi sangrai, dan kopi bubuk. Untuk menjaga reputasi baik di pasar domestik dan pasar interasional, maka PMPIG telah bertekad untuk menjaga mutu prima Kopi Arabika Java Ijen-Raung sesuai dengan apa yang tertera di dalam Buku Persyaratan pengajuan usulan pendaftaran Indikasi Geografis.
Sumber: DJKI Liputan Humas
0 komentar:
Posting Komentar