RAHMAD NABABAN

Habiskan waktumu dengan mereka yang buatmu tersenyum. Mereka yang membuat hidupmu lebih baik hanya dengan menjadi bagian di dalamnya.

RAHMAD NABABAN

Gunakan syukurmu, dan buang keluhmu dalam menghadapi setiap cobaan, karena cobaan yang kamu alami adalah sebagai proses pemuliaan.

RAHMAD NABABAN

Doaku hari ini: Tuhan, tetapkan aku dalam keimanan yang kokoh, datangkanlah kebaikan dan jauhkanlah segala keburukan.

This is BLOG RAHMAD NABABAN

Dibutuhkan kedewasaan untuk memahami pemikiran orang dewasa. Dan terkadang masalah adalah jalan untuk mendewasakan diri.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

DIAM bukan berarti LEMAH. Kadang kita tahu apa yang harus dikatakan, tapi kita tak ingin melukai perasaan seseorang.

Tampilkan postingan dengan label INFO CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO CPNS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Agustus 2015

TIM MONEV BERSIAP TURUN LAPANGAN

TIM MONEV BERSIAP TURUN LAPANGAN

TIM MONEV BERSIAP TURUN LAPANGAN


Rapat koordinasi persiapan kegiatan monitoring dan evaluasi kepegawaian (Monev) 2015 kembali di gelar. (Rabu, 26/08/15). 23 Kepala UPT Diknas hadir sebagai undangan. Pasalnya monev kali ini masih menyasar tenaga pendidik baik mulai tingkat SD sampai SMA/SMK dan segera akan turun lapangan.

Rapat dibuka oleh kepala BKD (Wawan Setiawan, SH.MH) didampingi oleh semua kepala bidang di BKD dan kepala bidang ketenagaan dinas pendidikan kabupaten Bondowoso.
Pertemuan ini adalah salah satu wujud dari implementasi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas aparatur dan sebagai bagian dari kegiatan validasi data serta evaluasi terhadap sebaran tenaga pendidik.

Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa, hasil monitoring akan sangat bermanfaat bagi seluruh stake holders. “Output dari kegiatan Monitoring Evaluasi tahun 2015 ini nantinya akan digunakan sebagai bahan perumusan dan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan”.pungkas beliau.

Kepala BKD menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kedepan kualitas penataan PNS di Kabupaten Bondowoso diharapkan akan lebih baik, sehingga diperoleh PNS yang kompeten dan berkualitas sesuai bidangnya, serta proporsional dari segi kuantitas, komposisi dan distribusinya.

Selain menyampaikan pembahasan teknis pengisian form isian monev, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian ( Drs. Juni Soekarno, MM ) juga menyampaikan bahwa ada beberapa kegiatan urgen yang harus terlaksana pada tahun ini diantaranya e-PUPNS se-Kabupaten Bondowoso, Bimtek Kepegawaian, dan Penilaian Kinerja pada jabatan fungsional.

Kegiatan ini tentunya tidak terlepas dari amanat UU ASN yang menuntut percepatan perubahan dalam manajemen kepegawaian. Apalagi sistem kepegawaian semakin terbuka, sehingga setiap orang memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkan karier yang lebih baik. (Januar H- Pewarta BKD)

Sumber : BKD-Bondowoso

Rabu, 26 Agustus 2015

POLA PENERIMAAN CPNS AKAN BERGESER DARI RECRUITMENT KE REQUIREMENT

POLA PENERIMAAN CPNS AKAN BERGESER DARI RECRUITMENT KE REQUIREMENT

Selamat Malam rekan­rekan guru semua yang ada diseluruh Indonesia

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi didasarkan pada pengerahan/usulan yang sifatnya kuantitatif, tetapi pada kebutuhan objektif instansi yang secara kualitatif akuntabel. Pola penerimaan yang akan dilaksanakan pemerintah tersebut akan bergeser dari based on recruitment ke based on requirement.

Demikian disampaikan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi saat menyampaikan ceramah umum dihadapan para Sekda dan BKD Provinsi/Kabupaten/Kota se­Indonesia yang diselenggarakan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (20/8), sebagaimana kami kutip dari menpan.go.id. Yuddy meminta instansi daerah segera merapikan pola pengajuan kebutuhan formasi pegawai.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menyampaikan desain dan analisis kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan, berdasarkan kebutuhan objektif melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja Teknis pelaksanaan tes dalam rangka seleksi CPNS kini lebih ketat, transparan dan memangkas praktik manipulatif melalui penggunaan Computer Assited Test (CAT). Dengan sistem CAT, semua memiliki peluang yang sama. Yang menentukan kelulusan adalah kompetensi yang bersangkutan.

Menurut Yuddy, manajemen ASN yang berbasis sistem merit menjadi sangat penting di tengah persaingan global yang membutuhkan dukungan pegawai handal untuk mendorong akselerasi pembangunan di berbagai sektor, termasuk sektor perekonomian.


POLA PENERIMAAN CPNS AKAN BERGESER DARI RECRUITMENT KE REQUIREMENT
Add caption


(Sumber : menpan.go.id )

Rabu, 12 Agustus 2015

Apa itu E-PUPNS? simak video ini selengkapnya

Senin, 22 Juni 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

BACA JUGA DISINI : PERNYATAAN PIMPINAN OPS/DAPODIKDAS Bpk Yusuf Rokhmat TENTANG PUPNS


Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://epupns.bkn.go.id/registrasi

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)


3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)


4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Apabila masih ada permasalahan tentang PUPNS bisa dilihat di F.A.Q - PUPNS

Sehubungan dengan implementasi PUPNS yang didasarkan pada surat di bawah ini, maka berikut kami sertakan format surat permintaan username admin ePUPNS,


Minggu, 19 Oktober 2014

Aplikasi SIM Rasio


Aplikasi SIM Rasio
Telah disiapkan aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini menggunakan data DAPODIK yang telah diresmi oleh wakil Presiden Boediono. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan. Mudah-mudah aplikasi ini akan kita gunakan kita semua untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang. Jumlah Guru akan seimbang sehingga mudah mendapatkan 24 jam cukup disekolahnya sendiri dan ini akan digunakan juga untuk penerbitan SKTP, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja. Dengan Aplikasi ini kemdikbud akan bekerja sama dengan Menpan dan BKD untuk mengendalikan Formasi CPNS kab/kota agar tidak asal angkat yg kadang2 justru menambah masalah. Dengan aplikasi ini juga akan bisa menginformasikan kepada LPTK agar dalam menerima mahasiswa calon guru mempertimbangkan jumlah guru di lapangan termasuk proyeksi yg akan pensiun. Dengan Aplikasi ini Kab/Kota sudah bisa melakukan penataan dan Pemerataan Guru (SKB 5 Menteri). Jika sudah dapat peta sebaran guru permapel tetapi pemda tidak melakukan penataan dan pemerataan dengan konsisten sesuai aturan maka SK Tunjangan, Kenaikan Pangkat, dan Penilaian Kinerja akan terkendala. Mari sama-sama kita manfaatkan.
Aplikasi SIM Rasio
Aplikasi SIM Rasio
Aplikasi SIM Rasio

Kamis, 09 Oktober 2014

BKN Minta Honorer K2 Jangan Percaya Calo

BKN Minta Honorer K2 Jangan Percaya Calo
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan hingga hari ini, Rabu (8/10) belum ada proses pergantian honorer kategori dua (K2) bodong dengan asli. Bahkan proses pengangkatan honorer K2 hanya sampai akhir 2014.
"PP 56 Tahun 2014 kan sudah jelas, proses pengangkatan honorer K2 itu masa anggaran 2013 dan 2014. Di luar itu tidak bisa lagi," tegas Kepala BKN Eko Sutrisno, Rabu (8/10).

Mengenai proses verifikasi dan validasi yang sedang berjalan saat ini, lanjutnya, bukan berarti masuk ke tahap penggantian honorer bodong. Hasil verval itu akan dijadikan data base untuk pemerintah bilamana terjadi perubahan kebijakan.

"Saat ini prosesnya belum berubah. Kami juga imbau kepada seluruh honorer K2 jangan sampai termakan bujuk rayu oknum yang mencari keuntungan sesaat," ujarnya.

Dia mengingatkan, jangan pernah percaya dengan omongan oknum yang mengaku bisa memuluskan pergantian honorer bodong ke asli, asalkan memberikan sejumlah uang.

"Walaupun pahit saya tegaskan lagi, kalau saat ini belum ada proses pergantian honorer bodongnya, semuanya masih seperti semula. Yang diproses hanya honorer K2 yang lulus tes dan asli," tandasnya. (esy/jpnn)

Sumber : BKN Minta Honorer K2 Jangan Percaya Calo

Rabu, 24 September 2014

PENJELASAN SK BUPATI / WALIKOTA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN NUPTK BARU BAGI GURU NON PNS DI SEKOLAH NEGERI - PEGID SEBAGAI BAHAN KEBIJAKAN SELANJUTNYA

PENJELASAN SK BUPATI / WALIKOTA SEBAGAI SYARAT PENERBITAN NUPTK BARU BAGI GURU NON PNS DI SEKOLAH NEGERI - PEGID SEBAGAI BAHAN KEBIJAKAN SELANJUTNYA
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal .Penerbitan NUPTK Baru

Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.

Persyaratan ini sesuai PP No. 48 tahun 2005 Pasal 8 (Ditetapkan oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 11 Nopember 2005) :
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat  Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"

Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.

Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu.  Fungsi PegID untuk mengidentifikasi eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.

Selasa, 11 Februari 2014

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS

Sahabat berikut ini persyaratan administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang bersumber dari PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL .

Persyaratan Administrasi. 

Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi, kecuali untuk jabatan guru;


2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;

4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :

a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;

c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan

e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Demikian semoga bermanfaat.

Rabu, 05 Februari 2014

PENGUMUMAN CPNS K2 NUNGGU ARAHAN PRESIDEN SBY


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengumumkan hasil tes honorer kategori dua (K2) pada Rabu (5/2). Namun, kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merasa perlu mengonsultasikan hasil tes itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepada JPNN, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa konsultasi itu perlu dilakukan demi mendapatkan solusi terbaik. Menurutnya, jangan sampai muncul riak-riak di daerah maupun pusat pascapengumuman itu.
"Karena menyangkut tenaga honorer, pemerintah harus berhati-hati menangani masalah ini. Makanya besok pagi sekita jam 10.00 WIB, Pak Menteri akan melaporkan tentang hal ini ke presiden," kata Suryatman saat ditemui usai rapat panitia seleksi nasional (panselnas) di Jakarta Selasa (4/2).
Suryatman menambahkan, pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan setelah mendapatkan arahan presiden. Meski demikian belum ada rencana KemenPAN-RB untuk mengundurkan pengumuman.
"Pak Menteri (Azwar, red) pasti sudah menyiapkan beberapa skenario untuk segala kemungkinan yang akan terjadi. Yang jelas dalam rapat panselnas tadi, bersepakat pengumuman tetap besok. Jadi ini tinggal dilaporin lagi ke presiden. Kami juga yakin presiden akan arif menilai masalah honorer ini," bebernya.
Suryatman juga mengatakan, penetapan kelulusan honorer K2 ini lebih rumit. Sebab, penetapan itu menyangkut orang yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Hal itu berbeda dengan pelamar umum yang lebih legowo menerima karena sebelumnya tidak terikat dengan pengabdian.
"Semuanya akan dibeberkan menteri ke presiden. Mulai dari tahapan penerimaan honorer K2 sampai pada hasil tes K2. Mudah-mudahan dari konsultasi pak menteri dengan presiden memberikan hasil yang terbaik bagi honorer agar tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan," pungkasnya.(esy/jpnn)

Selasa, 04 Februari 2014

Pengumuman CPNS Tenaga Honor K2

Rencananya akan di umumkan pada tanggal 5 Februari 2014..

Untuk melihatnya silahkan bisa di lihat salah satu link berikut....

1. http://sscn.bkn.go.id
2. http://www.menpan.go.id
3. http://cpns2013.jpnn.com

Minggu, 02 Februari 2014

Honorer K2 Diumumkan Sekali Saja

JAKARTA – Mekanisme pengumuman hasil tes CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2) yang rencananya dilakukan 5 Februari mendatang, berbeda dengan pengumuman dari jalur umum.

Pengumuman jalur umum dilakukan dua tahap. Tahap pertama pengumuman hasil tes kompetensi dasar 24 Desember 2013 oleh panselnas. Disusul tahap kedua, pengumuman kelulusan oleh masing-masing instansi, pusat dan daerah.

Nah, untuk pengumuman honorer K2, hanya dilakukan sekali, pada 5 Februari. Panselnas yang langsung mengumumkan kelulusan. Instansi pusat dan daerah, nantinya tinggal menempel lembar pengumuman di kantor mereka masing-masing.

Pengumuman yang dilakukan Panselnas ini bersifat final, tidak bisa lagi diutak-atik.

“Berbeda dengan pengumuman test dari pelamar umum, pengumuman untuk honorer K-2 ini bersifat final, yaitu mereka yang lulus,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam jumpa pers usai rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi honorer K2, di Kementerian PANRB, Jakarta