JAKARTA – Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebagai kompensasi, karena sudah menunjukkan performance kinerja
yang baik dalam pembenahan reformasi birokrasi. Namun besaran tunjangan
berbasis kinerja ini diatur sepenuhnya oleh instansi masing-masing.
“Negara
memberikan penghargaan kepada pegawai negeri yang instansinya telah
melaksanakan reformasi birokasi. Besarannya ditentukan oleh kemampuan
keuangan daerah masing-masing,” ujar Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik
Kinanto, saat menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kutai Kertanegara,
Kamis (06/02).
Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur secara arif besaran tunjangan yang berasal dari efisiensi anggaran, grade jabatan,
perbaikan pelayanan kepada publik, dan yang terutama adalah efektifitas
kinerja. Kalau tidak sesuai dengan ketetapan, tentu tunjangan juga
menyesuaikan.
Sesuai
Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Keja Pegawai Negeri Sipil, setiap pegawai harus punya Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) yang akan ditandatangani oleh atasannya. “Contohnya saya
eselon satu, target kinerja saya di tahun 2014 ini akan ditandatangani
oleh Menteri, dan target itu harus dicapai, jangan hanya menjadi sasaran
angan-angan saja,” imbuhnya.
Untuk
menilai keberhasilan, lanjutnya, ada tim penilainya sendiri yang akan
mengevaluasi sejauh mana reformasi birokrasi di instansi yang terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, setiap pemangku jabatan
akan dievaluasi tiap tahun. Bagi yang tidak menunjukkan kinerjanya,
negara akan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas selama
enam bulan, yang tidak menutup kemungkinan akan diturunkan atau dimutasi
jika dalam penilaian tidak menunjukkan perform yang baik.
Tunjangan
kinerja tiap tahun bisa berbeda, tidak permanen. Setiap pegawai harus
jelas mengerjakan tugas pokok dan menata manajemennya. “Kalau kinerja
tidak ada, tidak wajib memberikan kompensasi kepada pegawai. Jadi tidak
ada istilah pinter goblok gaji sama,” ujarnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar