Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan
tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun
2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun
2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43
Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada
Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
0 komentar:
Posting Komentar