JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah di Indonesia. Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun seragam ini berlaku untuk siswa SD sampai SMA.
Bukan tanpa alasan Kemendikbud mengeluarkan aturan ini. Regulator pemerintah ini ingin menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (10/6/2014).
"Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," jelas Mendikbud Mohammad Nuh.
Ditambahkan Nuh, untuk pemakaian seragam sekolah ini memiliki empat tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
"Harus dipastikan siapa pun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan," tegas Nuh.
0 komentar:
Posting Komentar