Sabtu, 25 Oktober 2014

TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kepada Pengguna Yth.

Kami sampaikan informasi bahwa selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:

- Lembar Catatan Fakta 

- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 

(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.



Unduh Format Lembar Catatan Fakta

UNDUH DISINI Bray

atau

PENILAIAN KINERJA GURU 2014

PERIHAL TIM PENILAI PKG

Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:


  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.



B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.



C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.



Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Admin Pusat


BPSDMPK PMP Kemdikbud

2 komentar:

  1. BAGAIMAN NASIB KESEJAHTERAAN DARI TIM PENILAI DI SEKOLAH ITU? APAKAH ADA HONORAIUMNYA YANG TIDAK MELANAGGRA PERATURAN YANG BERLAKU? DARI MANAKAH SUMBER DANA UNTUK MEMBERIKAN HONORARIUM TIM PENILAI?

    BalasHapus
  2. SURAT TERBUKA UNTUK BP MENTERI PENDIDIKAN YANG BARU
    Saya Harap Menteri Pendidikan yg di angkat oleh Jokowi -JK
    1. Benar-benar merampingkan sistem pendidikan sampai ke akar-akarnya. Bagaimana tidak ini guru tidak lg fokus mengajar tp malah lebih disibukkan dengan urusan administrasi yg serba online dan serba di deatline.
    2. Saya MERASA KASIHAN KEPADA OPS sekolah kerja 24 jam penuh tanpa bayaran yg layak dan jam kerja sama sekali gak ada NILAI UNAGNYA APALAGI nilai kreditnya. dari entri Dapodik, Verval PD, Padamu Negeri, Sampai PK Guru saya sendiri yg mengerjakan sementara GURU DAN KepSek PADA UMUMNYA hanya sebagai simbol belaka gak ngerti apa2, apalagi ngerjain yg beginian. Tp apabila ada satu saja kekeliruan pd data semua mata guru-guru di sekolah pada melotot ke arah OPS sekolah yg bekerja tak kenal lelah ini. Sementara apabila sudah cair tunjangan profesi atau tunjangan fungs non PNS, mereka pada ha..ha..hi..hi hampir tak ada satu mata pun yg melirik kearah OPS sekolah.
    3. Saya harap beri dana khusus untuk semua sekolah untuk memasang internet, tanpa kecuali, karena tidak sedikit sekolah yang belum memiliki internet
    4. Saya harap ini menjadi masukkan bagi para pengambil dan penentu kebijakan di kementerian, untuk mencarikan sollusi bagi para OPS sekolah. Jangan sampai para OPs sekolah ini menjadi org yg teraniaya atau terzholimi, karena sangat berbahaya doa orang-orang yang terzholimi atau teraniaya tidak ada penghalang baginya dengan Allah Ta'ala...
    5. Tim pengembang padamu negeri jangan TIDAK memberikan honor ops sekolah...? Melalui juknis surat perintah pengunaan bos tuk hal ini...? Pernahkah ops itu anda berikan pelatihan dan pembekalan...?
    Guru bukan lagi sibuk urusan mengajar sekarang, tapi sibuk dgn data yg ujung2a ngancam... (SEPERTI PADA PETUNJUK TIM PKG) !

    BalasHapus