Rabu, 10 September 2014

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2014

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2014
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2014~Salah satu agenda rinci PADAMU NEGERI semester 1 dan 2 tahun 2014 yang telah forumptk sampaikan sebelumnya adalah bahwa pada tahun 2014 ini, BPSDMPK melalui sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI akan melaksanakan penilaian kinerja guru atau PKG sebagai salah satu syarat keaktifan NUPTK/PEG ID. Jika belum dinilai oleh Kepsek maka sistem akan menyatakan bahwa NUPTK/Peg ID belum aktif. Selanjutnya aktifasi NUPTK/Peg ID akan dilakukan secara otomatis oleh sistem jika PTK telah dinilai oleh Kepsek melalui instrumen PKG melalui sistem PADAMU NEGERI.

Sebagai tindak lanjut dari salah satu agenda rinci PADAMU NEGERI tahun 2014 tersebut, maka BPSDMPK PMP melalui surat edaran kepala BPSDMPK PMP kepada seluruh kepala LPMP, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan kepala sekolah diseluruh Indonesia nomor 21014/J/LL/2014 mengenai pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) tahun 2014 tertanggal 3 September 2014 disampaikan bahwa pelaksanaan PKG tahun 2014 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dialamat https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://padamu.siap.web.id/login. Hasil penilaian PKG wajib dilakukan secara online karena hasil PKG akan dimanfaatkan oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorat P2TK Dikmen dan Direktorat P2TK PAUDNI sebagai bahan penilaian angka kredit. Disamping itu BPSDMPK PMP akan menjadikan hasil PKG ini sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan nasional. Untuk itu, BPSDMPK PMP menekankan beberapa hal sebagai berikut :

  1. LPMP akan melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
  2. Dinas pendidikan akan menjalankan fungsi verifikasi dan validasi berkas PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online.
  3. Kepala sekolah melaksanakan fungsi PKG terhadap guru-guru disekolahnya dan melaporkannya secara online melalui laman https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://padamu.siap.web.id/login menggunakan akun Kepsek masing-masing dan memastikan PTK disekolah tersebut telah melakukan melaporkan keaktifan NUPTK/Peg ID periode 2014/2015 melalui laman https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://padamu.siap.web.id/login secara mandiri.
  4. Pelkaksanaan pelaporan PKG online ini dimulai tanggal 8 September 2014 hingga tanggal 31 Desember 2014. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil PKG ini akan dimanfaatkan oleh direktorat terkait sebagai bahan penilaian angka kredit oleh direktorat terkait dan sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan nasional oleh BPSDMPK PMP.
Untuk mempelajari lebih rinci pelaksanaan PKG tahun 2014, silahkan membuka laman http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg. Demikian, semoga bermanfaat.

1 komentar: