Selasa, 11 Maret 2014

Tahukah Anda, Apa Arti Nomor Peserta Sertifikasi (Guru)



Ada banyak sekali Nomor-nomor yang melekat pada guru. Sebut saja Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), hingga Nomor Peserta pelaksanaan sertifikasi guru, selain tentunya Nomor Induk Pegawai bagi yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil.


Semua nomor-nomor tersebut penting bagi guru.  Karena nomor-nomor tersebut menjadi identitas tambahan yang terkait dengan penyaluran tunjangan profesi. Semua nomor tersebut harus diinput pada aplikasi dapodik. Karena jika tidak maka dapat berakibat tidak terbitnya surat keputusan tentang penerima tunjangan profesi (SKTP). Dimana SKTP tersebut akan selalu diperbaharui setiap triwulan. Menurut penulis, nomor-nomor yang beragam seperti  segaja di buat sebagai salah satu cara memvalidasi data setiap guru terutama penerima tunjangan profesi.

Pada tulisan ini, penulis ingin mengajak rekan untuk mengetahui arti atau maksud dari nomor peserta sertifikasi yang tertera pada sertifikat pendidik . Nomor  peserta sertifikasi terdiri dari 14 digit angka yang masing-masing digit memiliki arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
  • Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
  • Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi
  • Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota
  • Digit 6, 7, dan 8 adalah kode bidang studi yang disertifikasi
  • Digit 10 adalah kode kementerian (membedakan Kemdikbud dengan Kemenag)
  • Digit 11 sampai 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK penetapan peserta sertifikasi guru.

Apakah hal ini penting untuk diketahui?, bisa jadi ini perlu untuk diketahui oleh guru. Pernah terjadi kode sertifikasi seorang guru pada database saat sertifikasi berbeda dengan kode sertifikasi yang muncul pada laman Lapor Tunjangan DIKDAS dibagian data rombongan belajar.  Di database kode sertifikasi yang muncul adalah 190 (Biologi), akan tetapi yang muncul di data rombongan belajar kode yang ada 097 (IPA), sehingga muncul kebingungan mengenai langkah apa yang harus ditempuh untuk memperbaiki data tersebut. Karena jika tidak diperbaiki dapat dipastikan SKTP yang bersangkutan tidak akan terbit.

Dengan mengetahui arti dari kode angka nomor peserta yang tertera di sertifikat, maka mengenai apa yang harus dilakukan tentu dapat diketahui. Misalkan pada digit 6, 7, dan 8 menunjukkan angka 097 maka berarti cukup dengan menemui operator SIMTun di kabupaten/ kota guna meminta perbaikan kode sertifikasi. Namun jika digit 6, 7, 8 menunjukkan angka 190 sementara si PTK sejak awal (sertifikasi) bertugas di SMP atau SMK jurusan tertentu, maka langkah yang harus ditempuh yakni mendatangi LPTK penyelenggara sertifikasi yang diikuti oleh PTK tersebut.


Demikian tulisan ini, semoga berguna. Salam



0 komentar:

Posting Komentar