Sabtu, 01 Maret 2014

Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru

Berdasarkan surat dari Badan PSDMPK-PMP Nomor : 26269 /J/LL/2012 tertanggal 9 Oktober 2012 Perihal Penyesuaian/konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru, kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi GuruBerikut saya kutipkan isi surat
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan profesi pendidik dan mendapatkan program pembinaan dan pengembangan profesi guru yang didasarkan atas bidang studi sertifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik. Selama proses sertifikasi guru dari tahun 2007-2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Spektrum Program Studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan tersebut maka diperlukan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru yang akan digunakan untuk :

1. Kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik, dikarenakan ada beberapa bidang studi yang berubah nomor kode dan namabidang studi yang dapat menyebabkan tidak sesuai antara bidang studi yang diampu dengan sertifikat pendidik sehingga tunjangan profesi tidak dapat diterima guru.
2. Menetapkan jenis soal untuk uji kompetensi guru yang sekarang sedang berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak/Ibu Ketua Rayon untuk menindaklanjuti perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dengan mengeluarkan Surat Keterangan perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru bagi guru yang memenuhi ketentuan perubahan tersebut.

Untuk lebih jelasnya silahkan download surat dan lampiran konversi kode dan nama mata pelajaranbidang studi sertifikasi guru, Disini 

0 komentar:

Posting Komentar