Berdasarkan
surat dari Badan PSDMPK-PMP Nomor : 26269 /J/LL/2012 tertanggal 9
Oktober 2012 Perihal Penyesuaian/konversi Kode dan Nama Bidang Studi
Sertifikasi Guru, kepada Ketua Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi GuruBerikut saya kutipkan isi surat
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, guru
yang telah memiliki Sertifikat Pendidik berhak menerima tunjangan
profesi pendidik dan mendapatkan program pembinaan dan pengembangan
profesi guru yang didasarkan atas bidang studi sertifikasi yang
tercantum dalam Sertifikat Pendidik. Selama proses sertifikasi guru dari
tahun 2007-2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan
Spektrum Program Studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai
diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan tersebut maka
diperlukan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi
guru yang akan digunakan untuk :
1.
Kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik,
dikarenakan ada beberapa bidang studi yang berubah nomor kode dan
namabidang studi yang dapat menyebabkan tidak sesuai antara bidang studi
yang diampu dengan sertifikat pendidik sehingga tunjangan profesi tidak
dapat diterima guru.
2. Menetapkan jenis soal untuk uji kompetensi guru yang sekarang sedang berlangsung.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami mohon perkenan
Bapak/Ibu Ketua Rayon untuk menindaklanjuti perubahan nomor kode dan
nama bidang studi sertifikasi guru dengan mengeluarkan Surat Keterangan
perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru bagi guru
yang memenuhi ketentuan perubahan tersebut.
Untuk lebih jelasnya silahkan download surat dan lampiran konversi kode dan nama mata pelajaranbidang studi sertifikasi guru, Disini
0 komentar:
Posting Komentar