SURABAYA, KOMPAS.com — Beragam cara pemerintah daerah untuk menekan angka poligami dilakukan. Kini, Pemerintah Kota Surabaya menekan angka kasus poligami melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Melalui situs khusus, warga Surabaya bisa melakukan kroscek atas nama seseorang, apakah dia sudah menikah resmi atau belum. "Di sana bisa diketahui nama suami, nama istri, alamat tinggal, dan tanggal pernikahan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Jumat (10/4/2015).
Di dalam situs itu disediakan layanan khusus agar warga Kota Surabaya dapat mengetahui status resmi seseorang melalui sistem informasi pencatatan perkawinan di http://dispendukcapil.surabaya.go.id.
"Jadi calon istri yang masih bertanya-tanya dan ragu tentang status calon suami, bisa mengecek riwayat pernikahan melalui sistem informasi pencatatan perkawinan," ujar Suharto.
Pada laman tersebut, warga tinggal memilih tautan "Cari Pasangan", memasukkan nama dan tanggal lahir calon suami. Setelah itu akan muncul rekam jejak pernikahan yang tercatat di database Dispendukcapil.
Selain informasi status calon pengantin, di laman tersebut juga ada pengumuman calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, lengkap dengan nama mempelai pria, nama mempelai wanita, tanggal pelaksanaan, dan tempat dilangsungkan pernikahan.
Melalui situs web tersebut, warga Kota Surabaya juga bisa daftar pernikahan secara online. Data-data yang wajib diisi antara lain data suami, data istri, data saksi, data perkawinan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang sudah berupa dokumen hasil pemindaian
Sumber info : KOMPAS.COM
0 komentar:
Posting Komentar