Jakarta (Dikdas): Mulai 2015, program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini akan diberlakukan secara nasional dan telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal November 2014.
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar membuat Surat Edaran Nomor 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/KIP. Surat tertanggal 17 November 2014 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas diimbau untuk menginstruksikan sekolah agar mendata dan mengisi data siswa yang orang tuanya memegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi Dapodikdas versi 3.01.
Surat itu juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah berkenaan dengan penyaluran dana PIP. Pertama, melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS. Kedua, meminta siswa untuk menyerahkan fotokopi KPS/KKS. Ketiga, segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas. Proses pemutakhiran data oleh sekolah dilakukan selambat-lambatnya 21 Desember 2014.* (Billy Antoro)
Dokumen terkait:
Contoh KPS dan KKS
Inpres tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
0 komentar:
Posting Komentar