بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dalam keluarga jika seorang istri meninggalkan rumah tanpa izin lebih dulu kepada suaminya, padahal dirumah itu ada mertuanya (orang tua suami). Alasan dia meninggalkn rumah karena ingin menjaga orang tuanya (istri), padahal masih ada saudara si istri yang mampu untuk menjaganya.Sedangkan orang tua dari si suami, karena dia (suami) adalah anak laki-laki satu-satunya dan masih ada saudaranya yang menjadi tanggungannya.
Dalam hal ini bagaimana hukumnya jika istri meninggalkan rumah, kemudian apa yanng harus dilakukan suami?
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya?
Jawaban 1.
Saudaraku, jika menemukan kasus seperti ini, maka tidak sepantasnya bagi seorang istri untuk meninggalkan khidmatnya kepada suami, apa lagi meninggalkan ketaatan pada suami hanya demi kebutuhan pribadi. seorang istri dikatakan "nasyiz" (pembangkang) salah satunya adalah jika seorang istri pergi dari rumah suami tanpa izin dari suami atau dengan izin akan tetapi menyalahi izin tersebut. maka dalam keadaan demikian, tidak wajib bagi seorang suami untuk menafkahi istrinya yang "nasyiz" selama belum kembali.
Jika keadaan seperti diatas, maka tidak patut bagi istri untuk pergi dari rumah suami dengan alasan ingin menjaga orang tuanya juga, bahkan tidak halal kecuali dengan izin dan ridho dari suami. karena ketika seorang istri pergi dari rumah suami berarti dia tidak lagi mengerjakan kewajibannya sebagai seorang istri dan tidak menghormati hak-hak suami. salah satu hak suami adalah ketaatan istrinya kepadanya. ketika istri pergi tanpa ridho suami berarti telah meninggalkan ketaatannya kepada suaminya. sedangkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya : "jikalau aku berhak memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain maka sungguh aku akan memerintahkan kepada perempuan untuk sujud kepada suaminya."
Hadist ini membuktikan betapa besarnya hak seorang suami dan wajibnya atas istri untuk taat kepada suami selama suami tidak memerintahkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama.
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang salah satu hak suami atas istri :
يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ ؟ فَقَال : حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ
Artinya : "Wahai Rosulullah, apakah hak suami atas istrinya?"
Beliau menjawab : "Hak suami atas istri adalah tidaklah dia (istri) keluar rumah kecuali dengan izin dari suami, jika dia melakukannya (keluar tanpa izin) maka malaikat langit, malaikat rahmat dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang."
Apa yang harus dilakukan oleh suami pada istri yang "nasyiz"?
Allah berfirman :
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
Artinya : "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka" (QS An-Nisa : 34)
Jawaban 2.
“Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila memang memungkinkan kebutuhannya dibelikan oleh suaminya atau laki-laki lainnya dari kalangan mahramnya…
Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil Hikmah-Nya ...
Silahkan DI SHARE .. jika menurut sahabat note ini bermanfaat ....
اَمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
Salam Ukhuwah Fillah
0 komentar:
Posting Komentar