Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan. Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.
Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.
Setelah Kode Billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Penggunaan ATM maupun Internet Banking untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing ini, namun masih terbatas pada Bank Mandiri. Sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011. Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan, Bukti Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan SSP. Layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing ini merupakan perwujudan komitmen pelayanan prima Ditjen Pajak.
Buat para Bendahara Bos Online Sekolah, kagak usah pusing mikirin ngantri dech... tinggal klik dari mana aja, Kewajiban membayar Pajak dalam pengelolaan BOS Online Beres.....
www.sse.pajak.go.id
0 komentar:
Posting Komentar