Jumat, 23 Mei 2014

4 Catatan Penting Tentang Niat Zakat


catatan penting zakat fitrah

Melanjutkan artikel tentang niat zakat, berikut kami uraikan beberapa catatan penting terkait niat zakat

Pertama, Hukum niat ketika Zakat
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
a. Mayoritas ulama –bahkan hampir semua ulama, selaian al-Auza’i– berpendapat bahwa niat merupakan syarat sah zakat.
b. Imam al-Auza’i berpendapat bahwa zakat tidak wajib niat. Sehingga zakat seseorang bisa ditunaikan orang lain, meskipun muzakki (orang yang berzakat) sendiri tidak tahu, sehingga dia tidak meniatkannya sebagai zakat. Alasannya karena zakat itu seperti utang, sehingga ketika membayarkannya tidak wajib diniatkan sebagai zakat, sebagaimana ketika seseorang melunasi utangnya.
An-Nawawi mengatakan:
لا يصح أداء الزكاة إلا بالنية في الجملة وهذا لا خلاف فيه عندنا، وإنما الخلاف في صفة النية وتفريعها، وبوجوبها قال مالك وأبو حنيفة والثوري وأحمد وأبو ثور وداود وجماهير العلماء، وشذ عنهم الأوزاعي فقال لا تجب ويصح أداؤها بلا نية كأداء الديون
“Tidak sah menunaikan zakat kecuali disertai niat secara umum. Tidak ada perbedaan dalam masalah ini dalam madzhab kami (Syafi’i). Perbedaan hanya terjadi pada cara niat dan merinci niat. Ulama yang berpendapat wajibnya niat adalah Imam Abu hanifah, Imam Malik, ats-Tsauri, Imam Ahmad, Abu Tsaur, Daud Zahiri, dan mayoritas ulama. Yang menyimpang dari pendapat mereka adalah Imam al-Auzai, beliau berpendapat, Tidak wajib niat, dan sah menunaikan zakat tanpa disertai niat, sebagaimana seseorang menunaikan utang.” (al-Majmu’, 6:180).
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan beberapa alasan:
a. Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إنما الأعمال بالنيات
Sesungguhnya amal itu dinilai karena niat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara menunaikan zakat termasuk amal.
b. Menunaikan zakat termasuk ibadah, karena itu kita kenal ada zakat wajib dan zakat sunah (sedekah). Dan semua bentuk ibadah butuh niat. Karena itu zakat berbeda dengan utang. Zakat itu ibadah, sehingga butuh niat, sementara utang bukan ibadah, sehingga tidak butuh niat.  (simak keterangan Ibnu Qudamah di al-Mughni, 2:502)
Untuk membantu memudahkan pemahaman, mari kita simak ilustrasi berikut:
Si A punya utang 10 jt kepada si B. Setelah jatuh tempo, si A minggat, menghilang tanpa info dengan meninggalkan motornya. Karena merasa punya hak, si B mengambil motor itu sebagai pelunasan utang A, yang ternyata nilainya juga 10 jt.
Meskipun si A sama sekali tidak tahu-menahu tentang penyitaan yang dilakukan si B, namun secara hukum utang si A  telah dianggap lunas.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, kasus semacam ini tidak bisa diterapkan untuk zakat. Panitia zakat masjid tertentu yang mengambil harta si A tanpa sepengetahuannya, atas dasar menyita harta zakat, tidak bisa dinilai sebagai zakat. Karena dalam kasus ini, si A tidak meniatkannya sebagai zakat, disamping takmir masjid juga tidak berhak melakukan tindakan semacam ini.
Kedua, kapan mulai berniat.
Kapan seseorang mulai menghadirkan perasaan bahwa harta yang dia tunaikan statusnya adalah zakat?
Seseorang bisa menghadirkan niat itu, bersamaan dengan dia membayarkan zakat kepada fakir miskin atau panitia pengumpul zakat, bisa juga dia hadirkan niat beberapa saat sebelum dia menunaikan zakat.
Ibnu Qudamah mengatakan:
ويجوز تقديم النية على الأداء بالزمن اليسير كسائر العبادات
“Boleh mendahulukan niat beberapa saat sebelum menunaikan zakat, sebagaimana umumnya ibadah.” (al-Mughni, 2:502)
Ketiga, Telat niat
Ketika ada orang yang menunaikan hartanya tanpa diiringi keinginan untuk membayar zakat, kemudian setelah diserahkan dia baru sadar. Bolehkah harta yang telah dia bayarkan diniatkan sebagai zakat?
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, jawaban yang diberikan:
فلا يجوز لك أن تحسب هذا المال الذي وزعته زائدا على ما أعطاك الموكل من زكاة مالك، وذلك لأنك لم تنو عند دفعه للفقير أنه من الزكاة، والنية شرط في إجزاء الزكاة لقوله صلى الله عليه وسلم: إنما الأعمال بالنيات
Anda tidak boleh menjadikan harta yang sudah Anda bagikan yang melebihi dari apa yang Anda berikan itu sebagai zakat harta Anda. Karena Anda belum berniat ketika menyerahkan harta itu kepada orang fakir, bahwa itu adalah zakat. Sementara niat merupakan syarat sah zakat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal itu dinilai karena niat.”  (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 132705)
Keempat, membayarkan zakat harta anak kecil atau orang gila.
Pendapat yang kuat, bahwa kewajiban zakat itu ada pada harta bukan pada pemiliknya. Karena itu, ketika ada orang gila atau anak kecil yang kaya maka hartanya tetap wajib dizakati, meskipun mereka bukan termasuk mukallaf (orang yang mendapatkan beban syariat).
Lalu bagaimana cara meniatkan zakat untuk orang semacam ini?
Harta orang gila atau anak kecil, menjadi tanggung jawab walinya (orang yang mengurusi). Kewajiban orang yang mengurusi ini adalah memperhatikan keselamatan harta tersebut, termasuk menunaikan kewajibannya. Posisi wali dalam hal ini sebagaimana pemilik harta.
Keterangan Ibnu Qudamah ketika menjelaskan zakat untuk harta anak kecil atau orang gila:
الولي يخرجها عنهما من مالهما; لأنها زكاة واجبة, فوجب إخراجها, كزكاة البالغ العاقل, والولي يقوم مقامه في أداء ما عليه، ولأنها حق واجب على الصبي والمجنون، فكان على الولي أداؤه عنهما، كنفقة أقاربه وتعتبر نية الولي في الإخراج كما تعتبر النية من رب المال
Wali menunaikan zakat atas nama mereka dari harta mereka. Karena harta itu adalah zakat yang wajib. Wajib untuk ditunaikan, sebagaimana zakat dari orang baligh dan berakal. Posisi wali menggantikan posisi mereka dalam menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Karena zakat ini juga menjadi kewajiban bagi anak kecil maupun orang gila (yang kaya). Sehingga kewajiban wali adalah menunaikan zakat atas nama keduanya, sebagaimana kewajiban memberi nafkah kepada keluar orang gila. Dan niat wali dalam hal mengeluarkan zakat statusnya sebagaimana niat pemilik harta (al-Mughni, 2/488).
Allahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar