Minggu, 02 Februari 2014

Kepala Sekolah Dianjurkan Mengajar PKn


P2TK menganjurkan agar kepsek yang bidang sertifikasinya GURU KELAS untuk tambahan 6 jam mengajarnya sebaiknya ngambil Mapel PKn di 3 rombel kelas atas..??


Itu bukan sekedar anjuran belaka tapi menurut saya sudah dipertimbangkan berdasarkan aturan dan logika yang tepat, yaitu :


1). Mapel wajib guru kelas di SD adalah PKn, Matematika, B.Indonesia, IPA, dan IPS. Diantara 5 Mapel wajib guru kelas ini yang jam perminggunya 2 jam hanyalah PKn, jadi kalau kepsek memerlukan 6 jam/minggu utk tambahan jamnya di 3 rombel kelas atas hanya PKn saja yang kalau diajarkan oleh Kepsek ga akan menarik kita ke pemikiran "Satu mapel diajarkan oleh guru yang berbeda dalam rombel yang sama" karena ga ditemukannya istilah SISA JAM. Ini berbeda dengan kalau kepsek mengajar Matematika, B.Indonesia, IPA, atau IPS krn bila diambil 2 jam pembelajarannya oleh kepsek masih akan tersisa jam mapelnya, sehingga akan ada pemikiran bahwa sisa jamnya pastilah diajarkan oleh guru kelas aslinya, sehingga akan condong mengarahkan kita pada pemikiran "Satu mapel diajarkan oleh 2 guru berbeda dalam satu rombel yang sama dan ini melanggar peraturan", meski pada kenyataannya bisa saja tidak seperti itu.

2). Mengapa harus di 3 rombel kelas atas? Ingat jam guru kelas di kelas atas adalah 25 jam (hasil dari 32 jam JJM Mapel rombel dikurangi 3 jam Mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), sehingga kalau diambil 2 jam oleh PKn sisanya adalah masih 23 jam. Karena dalam struktur kurikulum KTSP ada ketentuan bahwa guru kelas harus mengajar 24 jam/minggu dan ada juga ketentuan boleh 

Kenapa
menambahkan 4 jam tambahan untuk Mapel Wajib maka dengan mengambil 1 jam dari tambahan 4 jam mapel wajib, tanpa mengganggu dan mengurangi jam lainnya kewajiban mengajar 24 jam/minggu guru kelas untuk pembelajaran akan bisa tetap dilaksanakan secara normal. Berbeda dengan kalau mengambil 6 jam di 3 rombel kelas bawah. Misal Kelas 3, jam mapel guru kelasnya adalah hanya 21 jam (hasil 28 jam JJM Mapel wajib rombel dikurangi 3 jam mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), jadi kalau diambil 2 jam PKn oleh Kepsek maka jam guru kelasnya sisa 19 jam (21 jam - 2 jam), meski ada ketentuan boleh menambahkan 4 jam tambahan utk mapel wajib, maka kalaupun ditambahkan semuanya tetap saja tak memenuhi kewajiban mengajar guru kelas 24 jam/minggu, karena 19 jam + 4 jam hanya 23 jam saja.

3 komentar: