P2TK
menganjurkan agar kepsek yang bidang sertifikasinya GURU KELAS untuk
tambahan 6 jam mengajarnya sebaiknya ngambil Mapel PKn di 3 rombel kelas
atas..??
Itu bukan sekedar anjuran belaka tapi menurut saya sudah dipertimbangkan berdasarkan aturan dan logika yang tepat, yaitu :
1). Mapel wajib guru kelas di SD adalah PKn, Matematika, B.Indonesia,
IPA, dan IPS. Diantara 5 Mapel wajib guru kelas ini yang jam
perminggunya 2 jam hanyalah PKn, jadi kalau kepsek memerlukan 6
jam/minggu utk tambahan jamnya di 3 rombel kelas atas hanya PKn saja
yang kalau diajarkan oleh Kepsek ga akan menarik kita ke pemikiran "Satu
mapel diajarkan oleh guru yang berbeda dalam rombel yang sama" karena
ga ditemukannya istilah SISA JAM. Ini berbeda dengan kalau kepsek
mengajar Matematika, B.Indonesia, IPA, atau IPS krn bila diambil 2 jam
pembelajarannya oleh kepsek masih akan tersisa jam mapelnya, sehingga
akan ada pemikiran bahwa sisa jamnya pastilah diajarkan oleh guru kelas
aslinya, sehingga akan condong mengarahkan kita pada pemikiran "Satu
mapel diajarkan oleh 2 guru berbeda dalam satu rombel yang sama dan ini
melanggar peraturan", meski pada kenyataannya bisa saja tidak seperti
itu.
2). Mengapa harus di 3 rombel kelas atas? Ingat jam guru
kelas di kelas atas adalah 25 jam (hasil dari 32 jam JJM Mapel rombel
dikurangi 3 jam Mapel PAI dan 4 jam Mapel PJOK), sehingga kalau diambil 2
jam oleh PKn sisanya adalah masih 23 jam. Karena dalam struktur
kurikulum KTSP ada ketentuan bahwa guru kelas harus mengajar 24
jam/minggu dan ada juga ketentuan boleh
Kenapa
menambahkan 4 jam tambahan untuk
Mapel Wajib maka dengan mengambil 1 jam dari tambahan 4 jam mapel
wajib, tanpa mengganggu dan mengurangi jam lainnya kewajiban mengajar 24
jam/minggu guru kelas untuk pembelajaran akan bisa tetap dilaksanakan
secara normal. Berbeda dengan kalau mengambil 6 jam di 3 rombel kelas
bawah. Misal Kelas 3, jam mapel guru kelasnya adalah hanya 21 jam (hasil
28 jam JJM Mapel wajib rombel dikurangi 3 jam mapel PAI dan 4 jam Mapel
PJOK), jadi kalau diambil 2 jam PKn oleh Kepsek maka jam guru kelasnya
sisa 19 jam (21 jam - 2 jam), meski ada ketentuan boleh menambahkan 4
jam tambahan utk mapel wajib, maka kalaupun ditambahkan semuanya tetap
saja tak memenuhi kewajiban mengajar guru kelas 24 jam/minggu, karena 19
jam + 4 jam hanya 23 jam saja.
Selamat Malam Kang, ngopi dulu ah heheee ... :D
BalasHapushahahahaha malam jg Kang
HapusAku tertarik ke Bara-baranya itu Kang
BalasHapus