Rabu, 11 Juni 2014

Awas! Ada Sanksi Bagi yang Tak Pakai Seragam Sekolah Baru

Awas! Ada Sanksi Bagi yang Tak Pakai Seragam Sekolah Baru

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan peraturan seragam sekolah baru.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya, mengutip laman Setkab, Selasa (10/6/2014).

Namun demikian, tambah Mendikbud, sebelum diberikan sanksi, telebih dahulu akan diklarifikasi kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru mengenai pemakaian seragam sekolah di Indonesia. Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.

Pemakaian seragam sekolah format baru ini memiliki empat tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan, dan persatuan di kalangan peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar