Kamis, 12 Juni 2014

Bolehkah Menikahi Keponakan?

Nikah dengan anak kandung kakak (keponakan)


Assalamu’alikum..
Ustadz, saya ingin menanyakan.. apakah hukum menikaihi anak kandung kakak (Keponakan) ? dan mohon sebutkan dalilnya.
Terimkasih

Dari Syem

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Keponakan (anak saudara) termasuk mahram, sehingga tidak boleh menikahi keponakan.

Allah menjelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisa: 23)

Pada ayat di atas, Allah menyebutkan diantara wanita yang haram dinikahi,

وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
”…anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”

Hukuman Berat bagi Orang yang Menikahi Mahramnya


Dalam hadis dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah melihat pamannya membawa bendera.

“Paman mau ke mana?” tanyaku.

Jawab sang paman,

أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ، أَوْ أَقْتُلَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk menangkap seorang lelaki yang menikahi istri bapaknya setelah bapaknya meninggal, agar aku memenggal kepalanya. (HR. Ahmad 18557, Nasai 3331, Turmudzi 1362, dan dishahihkan al-Albani)

Hadis ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa orang yang menikah dengan mahramnya, maka dia dihukum bunuh.

Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad menyatakan,

وقد نص أحمد في رواية إسماعيل بن سعيد في رجل تزوج امرأة أبيه أو بذات محرم فقال : يقتل ويدخل ماله في بيت المال
Imam Ahmad menegaskan, menurut riwayat Ismail bin Said, tentang orang yang menikahi istri ayahnya atau wanita mahramnya, Imam Ahmad mengatakan, ‘Dia dibunuh dan harta dirampas negara.’ (Zadul Ma’ad, 5/13).

Sementara menurut sebagian ulama hanafiyah, mereka dihukum sebagaimana hukuman pezina, yaitu rajam atau cambuk 100 kali.

فَذَهَبَ قَوْمٌ إلَى مَنْ تَزَوَّجَ ذَاتَ مَحْرَمٍ مِنْهُ وَهُوَ عَالِمٌ بِحُرْمَتِهَا عَلَيْهِ ، فَدَخَلَ بِهَا أَنَّ حُكْمَهُ حُكْمُ الزَّانِي ، وَأَنَّهُ يُقَامُ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا الرَّجْمُ أَوْ الْجَلْدُ… وَمِمَّنْ قَالَ بِهَذَا الْقَوْلِ أَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ رَحِمَهُمَا اللَّهُ
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menikahi mahramnya, dan dia tahu bahwa itu mahramnya, lalu dia melakukan hubungan badan dengannya, maka hukuman untuknya sama dengan hukuman bagi pelaku zina. Dia diberi hukuman had zina, rajam atau cambuk… diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan rahimahumallah. (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/101).

Apapun itu, intinya dari perselisihan di atas, ulama memberikan hukuman berat, bagi orang yang nekat menikah dengan mahramnya, padahal dia tahu itu dilarang.

Demikian,

Allahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar